Setelah mengetahui dan memahami ketentuan dalam pemeriksaan pajak, Adapun untuk memenuhi kepatuhan pajak maka perlu menerapkan manajemen pajak untuk mengupayakan efisiensi terhadap pemeriksaan pajak, diantaranya :
1. Manajemen Pajak Apabila Pemeriksaan Belum Dilakukan
- Jika terjadi lebih bayar pajak, wajib pajak segera mengajukan restitusi pajak dan tidak perlu khawatir dengan adanya pemeriksaan pajak selama pembukuan di lakan dengan rapih dan baik.
- Dalam setiap pencatatan dalam pembukuan, lakukan dengan baik, benar dan jujur untuk menghindari koreksi fsikal, susun chart of account dengan jelas.
- Lakukan rekonsiliasi fiskal sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku secara berkala untuk menghindari adanya kesalahan dalam pelaporan di SPT Tahunan.
- Menggunakan jasa konsultasi pajak
- Melakukan evaluasi atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan, jika masih terdapat pencatatan atau transaksi yang tidak sesuai denagn ketentuan perpajakan yang berlaku segera perbaiki dan lakukan pembetulan SPT sebelum dilakukan pemeriksaan pajak untuk menghidnari adanya denda atau sanksi pajak
- Menerapkan manajemen pajak secara benar dan baik, memanfaatkam tax planning sesuai ketentuan perpajakn dan menghidari tax evasion maupun aggressive tax avoidance
- Melakukan arsip dokumen terkait perpajakan dengan baik minimum tidak melewati masa daluwarsa pajak.
- Selalu memiliki pembaharuan terkait dengan undang-undang perpajakan, sehingga pada saat terjadi pemeriksaan pajak, maka dapat sebagai bahan argumentasi pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan
- Menanggapi dan mengarsip semua dokumen SP2DK dengan baik dan bijak agar terjalin komunikasi baik dengan pihak AR
2. Manajemen Pajak Apabila Proses Pemeriksaan Pajak Telah Berlangsung :
- Wajib Pajak bersikap sopan kepada seluruh tim pejabat pemeriksa
- Memberikan informasi yang benar dan lugas serta menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta oleh pejabat pemeriksa
- Memberikan respon yang baik pada saat temuan awal, jangan sampai menunggu hasil SPHP terbit
- Merekam seluruh pembicaraan dengan tim pejabat pemeriksa dan jangan ragu pada saat memutuskan hasil
3. Manajemen Pajak Saat Pemeriksaan Pajak Selesai :
- Mengajukan keberatan jika keputusan dari pihak fiskus memberatkan dari sisi wajib pajak
- Melakukan evaluasi, jika terjadi koreksi pada saat proses pemeriksaan apakah sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, jangan sampai pejabat pemeriksa masih melakukan pemeriksaan dengan data yang sama
Referensi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE -- 39/PJ/2015 Tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau Keterangan, Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak
- Palil, M.R. and Mustapha, A.F. (2011) Tax Audit and Tax Compliance in Asia: A Case Study of Malaysia. European Journal of Social Sciences, 24, 7-32.
- Aspexia, Putro, Agung (2020) Pengaruh Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Indonesia. Accounting and Business Information System Journal, 7(1).
- https://www.rsm.global/indonesia/sites/default/files/media/publications/Event/Sept%202020/RSM%20Webinar%20-%20Tax%20Compliance%20Management%20to%20Mitigate%20Any%20Tax%20Risks.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H