Mohon tunggu...
Siti Dewani
Siti Dewani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi - Universitas Mercu Buana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak., Nama: Siti Dewani, NIM: 55522120009, Mata Kuliah: Manajemen Pajak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Manajemen Pajak_Hubungan Kepatuhan Manajemen Pajak, dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

13 November 2023   14:30 Diperbarui: 14 November 2023   12:28 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan setelah melewati proses pemeriksaan pajak selesai, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) berisikan hasil pemeriksaan beserta daftar temuan (jika ada). Kemudian wajib pajak memberikan tanggapn secara tertulis sebagai wujud persetujuan secara sebagian maupun keseluruhan terhadap hasil pemeriksaan. Batas waktu penyampaian tanggapan maksimal 7 hari kerja sejak SPHP diterima oelh wajib pajak dan dapat diperpanjang sampai dengan 3hari. Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan namun wajib pajak belum memberikan tanggapan, maka oleh DJP dianggap wajib pajak telah menyetujui atas hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

7. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan

Setelah melewati prosedur memberi tanggapan atas hasil pemeriksaan, DJP akan mengundang wajib pajak untuk Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP). Jika dari pihak wajib pajak menyatakan tidak setuju atas SPHP sebelumnya, maka wajib pajak dapat membahasnya melalui tim Quality Assurance, karena dalam pembahasan ini baik wajib pajak menyetujui atau tidak akan tetap dilakukan pencatatan dalam Risalah Pembahasan yang selanjutkan akan disusun Berita Acara PAHP yang harus ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu pejabat pemeriksa dan wajib pajak

8. Laporan hasil pemeriksaan (LHP)

Pada tahapan ini merupakan tahap terakir pada alur emeriksaan yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disertai dengan Berita Acara PAHP serta nota hitung. Nota hitung berisikan tentang perhitungan secara lengkap mengenai jumlah pajak yang terutang (jika ada) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu pejabat pemeriksa dan wajib pajak. Perhitungan pada nota hitung nantinya yang akan menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP). Setelah 7 hari dari proses LHP, pejabat pemeriksa akan mengembalikan keseluruhan dokumen-dokumen dan buku catatan yang dipinjamnya dari wajib pajak selama proses pemeriksaan

Dasar hukum pemeriksaan pajak juga tercantum dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1) UU KUP bahwah DJP berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dan untuk tujuan lain yaitu dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undang perpajakan. Sehinggan wajib pajak harus siap untuk diperiksa secara transparan dan terbuka kepada pejabat yang telah ditunjuk oleh DJP.

Mengapa Kepatuhan Manajemen Pajak Berpengaruh Terhadap Pemeriksaan Pajak?

Berdasarkan uraian diatas maka jelas bahwa tujuan dari pemeriksaan yaitu :

  • Untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakannya
  • Untuk menghindari adanya indikasi tindakan penyelewengan pajak
  • Dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan
  • Sebagai wujud edukasi dan sosialisasi terhadap wajib pajak apabila selama pemeriksaan ditemukan tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan

Pada dunia bisnis pada dasarnya tax avoidance sangat penting karena berbagai alasan, yang jelas adalah kehadirannya dapat mengurangi beban pajak. Namun secara prakteknya tax avoidance dapat menciptakan misalokasi dalam penggunaan sumber daya saat individu mengubah perilaku mereka yang mengarah pada untuk tujuan pengurangan beban pajak secara illegal (tax evasion). Untuk itu kehadirannya mengharuskan pemerintah mengeluarkan sumber daya untuk mencegah ketidakpatuhan, mendeteksi besarnya pelanggaran, dan memberikan sanksi kepada para pelakunya. Ketidakpatuhan mengubah distribusi pendapatan dengan cara yang tidak dapat diprediksi. Penghindaran pajak dapat menyebabkan perlakukan tidak adil dan tidak menghormati hukum. Hal ini dapat mempengaruhi keakuratan data statistik makroekonomi. Secara lebih luas, dampak penerimaan negara tidak dapat dirasakan seluruhnya jika masih adanya penghindaran pajak.

Dengan demikian, tujuan utama dari pemeriksaan pajak adalah untuk memastikan bahwa sejauh mana wajib pajak telah mematuhi ketentuan undang-undang perpajakan yang relevan sesuai dengan data actual atas penghasilan yang diperoleh atau diterima yang dilaporkan dalam SPTnya. Dengan demikian, hal ini membantu mempertahankan kepercayaan dan integritas yang terdapat dalam skema self-assessment yang saat ini masih berlaku di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dalam sistem self-assesment, terbukti bahwa pemeriksaan pajak dapat memainkan peran penting dan peran utamanya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tingkat pemeriksaan dan ketelitian pemeriksaan dapat mendorong wajib pajak untuk lebih berhati-hati dalam melengkapi laporan pajaknya, melaporkan seluruh penghasilannya dan mengklaim pemotongan yang benar untuk memastikan kewajiban perpajakannya. Sebaliknya, wajib pajak yang belum pernah diperiksa mungkin akan melakukan tindakan untuk melaporkan penghasilan secara lebih rendah (Palil dan Mustapha, 2011). Berdasarkan uraian pembahasan, diperoleh simpulan bahwa secara keseluruhan kegiatan pemeriksaan pajak yang dilakukan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (Aspexia, 2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun