- Putusan yang senyatanya tidak sesuai peraturan perundangan
e. Pengurangan Atau Pembatalan Objek Gugatan
Kewenangan pada Direktur jenderal pajak berdasarkan permohonan wajib pajak dapat:
 - Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan Pajak yang tidak
 - Mengurangkan atau membatalkan surat tagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 undang-undang kup yang tidak benar atau
 - Membatalkan surat ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa
Referensi:
- Undang - Undang Nomor. 28. Tahun 2007. Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
- Keputusan Menteri Keuangan No. 544/KMK.04/2000 Tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan
- https://ekonomi.bisnis.com/read/20230419/259/1648471/sri-mulyani-klaim-kepatuhan-pajak-naik-benarkah#
- https://www.boedipartners.co.id/2020/11/indikator-ketidakpatuhan-wajib-pajak.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H