Mohon tunggu...
Siti Dewani
Siti Dewani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi - Universitas Mercu Buana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak., Nama: Siti Dewani, NIM: 55522120009, Mata Kuliah: Manajemen Pajak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kuis 07_Manajemen Pajak

27 Oktober 2023   00:36 Diperbarui: 27 Oktober 2023   00:39 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 - Putusan yang senyatanya tidak sesuai peraturan perundangan

e. Pengurangan Atau Pembatalan Objek Gugatan

Kewenangan pada Direktur jenderal pajak berdasarkan permohonan wajib pajak dapat:

 - Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan Pajak yang tidak

 - Mengurangkan atau membatalkan surat tagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 undang-undang kup yang tidak benar atau

 - Membatalkan surat ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa

Referensi:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun