5. Masyarakat masih mempertanyakan uang pajak digunakan untuk apa? Dan hal ini masih banyak masyarakat belum paham. Jadi semestinya kementerian lembaga lebih gencar dalam melakukan sosialisasi perpajakan.
6. Memandang adanya sistem bebas pajak dari beberapa negara.
7. Masih sulitnya untuk melakukan pelaporan perpajakan. Sehingga dibutuhkan akses teknologi pada sektor pepajakan di Indonesia.
Wajib pajak akan cenderung patuh untuk memenuhi seluruh kewajibannya jika mereka mengetahui haknya - yang dilindungi dengan Undang-Undang dan mendapat perlakuan adil dari otoritas pajak. Terjaminnya hak wajib pajak akan mengubah pola hubungan otoritas dengan wajib pajak. Karena pola relasi otoritas dan wajib pajak pada saat ini berada dalam nuansa konfrontasi karena banyak berhubungan dengan denda dan penalti pajak yang dapat merugikan negara. Untuk itu agar masyarakat "sadar pajak" maka prosesnya tidak perlu menyakitkan bagi wajib pajak. Dengan demikian, masyarakat tidak merasa terbebani ketika membayar pajak.
Apa sajakah indikator yang menyebabkan ketidakpatuhan wajib pajak dalam administrasi perpajakan?
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, berikut adalah indikator-indikator yang menyebabkan ketidakpatuhan wajib pajak yaitu :
1. Ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian SPT, yaitu terlambat dalam melakukan pembayaran pajak dan pelaporan SPT Bulanan dan/atau Tahunan
2. Belum pernah diperiksa (all taxes) selama tiga tahun terakhir, sehingga berpotensi adanya praktek ketidakpatuhan pajak yang belum terdeteksi
3. Analisa CTTOR, GPM dan NPWP lebih tinggi 20% dibandingkan benchmarking terkait,
 - CTTOR = Rasio Pajak Penghasilan Terutang Terhadap Penjualan,
 - GPM = Rasio Tingkat Laba Kotor,