- NPM = Rasio Tingkat Laba Bersih.
Ketiga rasio tersebut dibandingkan dengan usaha/perusahaan yang sejenis secara umum. Apabila selisih lebih dari 20% maka terdapat indikasi ketidakpatuhan yang tinggi
4. Ketidaksesuaian profil SPT dengan profil ekonomi (usaha dan kekayaan) sesungguhnya berdasarkan fakta lapangan
5. Memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, terutama pihak berkedudukan di Luar Negeri yang memiliki tarif pajak lebih rendah dari tarif pajak di Indonesia
6. Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri (intra-group) transaction dengan nilai transaksi lebih dari 50% dari total transaksi
7. Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri dengan anggota grup usaha yang memiliki kompensasi kerugian
8. Wajib Pajak menerbitkan faktur pajak dengan kode 000 lebih dari 25% dari total faktur yang diterbitkan dalam satu masa pajak
9. Terdapat hasil analisi IDLP dan/atau CTA, yaitu
 - IDLP (Informasi, Data, Laporan, Pengaduan),
 - CTA (Centre for Tax Analysis). CTA merupakan unit khusus di Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan analisa dalam bidang perpajakan diantaranya fungsinya adalah memberikan dukungan data dalam rangka penggalian potensi perpajakan. Lebih detail diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-62/PJ/2015 Tentang Pelaksanaan Operasional TIM Pusat Analis Perpajakan (Center for Tax Analysis)
Bagaimanakah upaya penyelesaian terhadap tindakan ketidakpatuhan administrasi perpajakan?