c. Gugatan, merupakan upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan pajak yang ditagih atau terhadap keputusan yang dapat diajukan.
Berbeda dengan prosedur keberatan, Gugatan disampaikan kepada Pengadilan Pajak yaitu Badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagian Wajib Pajak pencari keadilan terhadap sengketa pajak. Pengadilan pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutuskan perkara sengketa pajak. Maka dari itu putusan Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan Gugatan ke Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara atau Badan Peradilan lain. Kecuali putusan yang berupa "tidak dapat diterima" menyangkut kewenangan.
Wajib pajak dapat mengajukan gugatan terhadap:
- Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang
 - Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak
- Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan
d. Peninjauan Kembali, Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali hanya satu kali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Permohonan dapat diajukan dengan alasan:
 - Putusan pengadilan didasarkan pada suatu kebohongan pihak lawan berdasarkan bukti-bukti yang kemudian dinyatakan palsu oleh hakim pidana
 - Bukti tertulis baru yang dapat menghasilkan putusan berbeda
 - Bagian dari tuntutan yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya