Pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan undang -- undang perpajakan yang berlaku akan menimbulkan sengketa diantara fiskus dan wajib pajak (UU No. 14 tahun 2002). Upaya administratif dalam penyelesaian dari sengketa itu sendiri seperti: Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) dan yang terakhir adalah Keberatan dimana Tata Cara Pembayaran dan Penyetorannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014. Adapun pengertian upaya administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan administrasi pemerintah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan dan atau tindakan yang merugikan. Sedangkan yang dimaksud dengan sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa.
Upaya-upaya Hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
a. Keberatan, dikategorikan keberatan apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa ketetapan jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya. Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak atas suatu penerimaan dari:
 - Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SPKB)
 - Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SPKBT)
 - Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
 - Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
 - Pemotongan pajak oleh pihak ketiga sesuai Peraturan
Surat Keberatan oleh wajib pajak dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langusng melalui kurir pos atau online ke laman resmi DJP atau penyedia jasa aplikasi perpajakan resmi.
b. Banding, upaya hukum yang dimiliki oleh Wajib Pajak sesuai peraturan perundangan atas ketidakpuasan terhadap keputusan dari Direktur Jenderal Pajak adalah permohonan banding kepada pengadilan pajak.
Ruang Lingkup Banding yaitu apabila Wajib Pajak tetap tidak setuju dengan materi nilai pajak dalam Surat Keputusan Keberatan, wajib pak hanya dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada pengadilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan yang berlaku.