Mohon tunggu...
SISKA ARTATI
SISKA ARTATI Mohon Tunggu... Guru - Ibu rumah tangga, guru privat, dan penyuka buku

Bergabung sejak Oktober 2020. Antologi tahun 2023: 💗Gerimis Cinta Merdeka 💗Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Versi Buku Cetak 💗 Yang Terpilih Antologi tahun 2022: 💗Kisah Inspiratif Melawan Keterbatasan Tanpa Batas. 💗 Buku Biru 💗Pandemi vs Everybody 💗 Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Ebook Karya Antologi 2020-2021: 💗Kutemukan CintaMU 💗 Aku Akademia, Aku Belajar, Aku Cerita 💗150 Kompasianer Menulis Tjiptadinata Effendi 💗 Ruang Bernama Kenangan 💗 Biduk Asa Kayuh Cita 💗 55 Cerita Islami Terbaik Untuk Anak. 💗Syair Syiar Akademia. Penulis bisa ditemui di akun IG: @siskaartati

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengenal Jenis-jenis Akad pada Produk Keuangan Syariah

1 Desember 2021   13:14 Diperbarui: 1 Desember 2021   22:32 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar: news.unair.ac.id

Akad adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan tanggung jawab hukum serta adanya saling berinteraksi antarkeduanya. 

Misalnya si A dan B melakukan perjanjian atau akad, lalu ada tanggung jawab yang diemban keduanya. Baik si A kepada B, maupun sebaliknya.

Dalam Wa'ad hanya perjanjian antara A dan B, yang mana tanggung jawab hukumnya hanya dilakukan A kepada B. Si B ini tidak memilili tangung jawab apapun secara hukum dalam perjanjian tersebut.

***

Secara umum, sebuah akad harus memenuhi rukun dan syaratnya.

Rukun-rukun akad ada 4:

  • Akid, orang yang berakad atau melakukan perjanjian
  • Benda-benda yang diakadkan
  • Tujuan pokok dalam melakukan akad
  • Ijab qabul

Syarat-syarat akad:

  • Kedua orang yang melakukan akad adalah cakap hukum, sudah aqil baligh dan tidak gila.
  • Diizinkan oleh syarak dan orang yang melakukannya adalah sesuai syarat pertama.
  • Ada tujuannya, tidak bertentangan dengan syariah
  • Ijabnya harus berjalan terus

Kapan akad berakhir atau putus?

Banyak hal yang mengakibatkan akad terputus, misalnya karena adanya rusak akad, tidak ada realisasi, atau telah jatuh tempo.

Bisa juga karena kematian dari salah satu pihak yang mengadakan akad. Atau bisa jadi karena tidak ada izin dari pihak lain.

Selain akad berakhir karena putus perikatan, bisa juga akad berakhir atau rusak karena ada kecacatannya sehingga membuat akad tidak sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun