Akad adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan tanggung jawab hukum serta adanya saling berinteraksi antarkeduanya.Â
Misalnya si A dan B melakukan perjanjian atau akad, lalu ada tanggung jawab yang diemban keduanya. Baik si A kepada B, maupun sebaliknya.
Dalam Wa'ad hanya perjanjian antara A dan B, yang mana tanggung jawab hukumnya hanya dilakukan A kepada B. Si B ini tidak memilili tangung jawab apapun secara hukum dalam perjanjian tersebut.
***
Secara umum, sebuah akad harus memenuhi rukun dan syaratnya.
Rukun-rukun akad ada 4:
- Akid, orang yang berakad atau melakukan perjanjian
- Benda-benda yang diakadkan
- Tujuan pokok dalam melakukan akad
- Ijab qabul
Syarat-syarat akad:
- Kedua orang yang melakukan akad adalah cakap hukum, sudah aqil baligh dan tidak gila.
- Diizinkan oleh syarak dan orang yang melakukannya adalah sesuai syarat pertama.
- Ada tujuannya, tidak bertentangan dengan syariah
- Ijabnya harus berjalan terus
Kapan akad berakhir atau putus?
Banyak hal yang mengakibatkan akad terputus, misalnya karena adanya rusak akad, tidak ada realisasi, atau telah jatuh tempo.
Bisa juga karena kematian dari salah satu pihak yang mengadakan akad. Atau bisa jadi karena tidak ada izin dari pihak lain.
Selain akad berakhir karena putus perikatan, bisa juga akad berakhir atau rusak karena ada kecacatannya sehingga membuat akad tidak sah.