UU ITE menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar hak kekayaan intelektual. Pasal 45 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang melanggar hak kekayaan intelektual dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda. Ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi penegakan HKI dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di dunia digital.
B.Tantangan dalam Penegakan HKI
 Saat  ini,  perkembangan  digitalisasi  yang  semakin  masif  telah  banyak  mempengaruhi kehidupan  manusia  dalam  struktur  sosial  dan  ekonomi  dunia.  Teknologi  mengambil  peran  penting yang  tidak  bisa  dipisahkan  dari  kehidupan  manusia modern.[5]Perlindungan karya kreatif dan inovasi melalui hak kekayaan intelektual, seperti hak  cipta,  paten,  dan  merek  dagang,  seringkali  dihadapkan  pada  sejumlah  tantangan  hukum  yang kompleks.  Beberapa  tantangan  utama  yang  seringkali  dihadapai  antara  lain  terkait  perubahan teknologi,  kekurangan  harmonisasi  hukum,  tantangan  dalam  penegakan  hukum,  pertarungan  hukum dan biaya, tantangan etis, penyesuaian hukum terhadap perkembangan baru, serta ketidakseimbangan antara hak pemilik dan akses public.[6]
 Perkembangan  teknologi,  terutama  di  era  digital  telah  mengubah  cara  karya  kreatif  dan inovasi  diproduksi,  didistribusikan,  dan  dikonsumsi.  Hal  ini  menciptakan tantangan  baru  dalam memastikan perlindungan yang efektif terhadap karya tersebut, termasuk masalah seperti pembajakan digital  dan  pelanggaran  hak  cipta  online.  Selain  itu,  ketidakselarasan  antara  hukum  hak  kekayaan intelektual  di  berbagai  yurisdiksi  dapatmenciptakan  kesulitan  dalam  melindungi  karya-karya  di tingkat  global.  Berbagai  peraturan  dan  ketentuan  hukum  yang  kompleks  dapat  membuat  proses perlindungan menjadi rumit bagi pencipta dan inovator. Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual seringkali sulit dan mahal. Pelanggar mungkin beroperasi di berbagai yurisdiksi yang  sulit  dijangkau,  sementara  teknologi  digital  dapat  membuat  sulit  untuk  melacak  dan  menindak pelanggaran secara efektif.
 Hal  lainnya  berupa  pertarungan  hukum  untuk  melindungi  karya  kreatif  dan  inovasi  dapat menjadi mahal dan memakan waktu. Biaya litigasi yang tinggi dapat menjadi hambatan bagi pencipta dan  inovator  yang  ingin  mempertahankan  hak  kekayaan  intelektualnya.  Dalam  beberapa  kasus, terdapat  pertanyaan  etis  seputar  hak  kekayaan  intelektual,  terutama  dalam  konteks  akses  ke  obat-obatan  esensial,  teknologi  yang  diperlukan  untuk  mengatasi  masalah  lingkungan,  atau  akses  ke pengetahuan dalam pendidikan. Maka diperlukan adanya penyesuaian hukum terhadap perkembangan baru  dimana  Hukum  hak  kekayaan  intelektual  perlu  terus  disesuaikan  dengan  perkembangan  baru dalam  teknologi,  ekonomi,  dan  budaya.  Ini  memerlukan  pembaruan  regulasi  dan  kebijakan  untuk memastikan perlindungan yang efektif terhadap karya-karya kreatif dan inovatif. Sehingga tidak akan ada  ketegangan  antara  hak  pemilik  hak  kekayaan  intelektual  untuk  mengendalikan  dan  memperoleh keuntungan  dari  karya-karya  mereka,  dan  kepentingan  masyarakat  untuk  akses  terhadap  informasi, budaya,  dan  inovasi.  Melalui  pendekatan yang  holistik  dan  terus-menerus  dalam  pengembangan hukum  dan  kebijakan  yang  memperhitungkan  tantangan-tantangan  ini,  kita  dapat  menciptakan lingkungan yang mendukung bagi inovasi dan perlindungan karya kreatifÂ
 C.Efektivitas UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dalam menegakkan HKI di era digital
     Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan salah satu regulasi penting di Indonesia yang bertujuan untuk mengatur berbagai aspek terkait informasi dan transaksi elektronik, termasuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam era digital, pelanggaran HKI seperti pembajakan, distribusi ilegal, dan pelanggaran hak cipta menjadi tantangan yang semakin kompleks. Oleh karena itu, efektivitas UU ITE dalam menegakkan HKI sangat penting untuk memastikan perlindungan yang memadai bagi para pemilik hak.
 1. Perlindungan Hak Cipta Digital
 UU ITE memberikan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi karya cipta digital. Ini mencakup musik, film, perangkat lunak, dan konten digital lainnya dari pembajakan dan distribusi ilegal. Dengan adanya UU ITE, pelanggaran hak cipta dapat ditindaklanjuti dengan lebih efektif melalui mekanisme hukum yang ada.
- Penegakan Hukum yang Lebih Kuat
UU ITE memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran HKI di dunia digital. Ini termasuk penyidikan dan penuntutan pelanggaran yang dilakukan melalui internet. Penegakan hukum yang lebih kuat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar dan meningkatkan kepatuhan terhadap HKI.
- Tantangan dalam Implementasi
Meskipun UU ITE telah memberikan dasar hukum yang kuat, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya HKI. Selain itu, keterbatasan sumber daya dan teknologi juga menjadi hambatan dalam penegakan hukum yang efektif.