Mohon tunggu...
Sunanti PutriKusumawati
Sunanti PutriKusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital Berdasarkan UU NO 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

7 Desember 2024   10:30 Diperbarui: 7 Desember 2024   11:23 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keywords : Intellectual property rights, ITE Law,effectiveness of HKI enforcement

PENDAHULUAN

Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Era digital menyediakan peluang besar bagi inovasi dan kreativitas, namun juga memunculkan tantangan baru dalam hal perlindungan dan penegakan HKI. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi salah satu instrumen hukum yang penting dalam mengatur aktivitas di dunia maya, termasuk perlindungan terhadap HKI. Hak kekayaan intelektual terdiri dari hak cipta dan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak pelaku, produser rekaman suara dan lembaga-lembaga penyiaran, merek, indikasi geografis, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, informasi rahasia termasuk rahasia dagang dan data test. Dari pemaparan di atas, begitu luas cakupan  hak  kekayaan  intelektual  tersebut  untuk  dilindungi.  Salah  satunya  yaitu  perlindungan terhadap Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).[1]

 Menurut  beberapa  ahli  tentang definisi  HKI, memberi  rumusan  bahwa Intellectual  Property Rights  protects  applicants  of  ideas  and informations  that  are  of  commercial  value.[2] Penelitianterdahulumengemukakan, bahwa Hak Milik lntelektual pada hakekatnya merupakan suatu hak  dengan  karakteristik  khusus  dan  istimewa,  karena  hak  tersebut  diberikan  oleh Negara.[3] Negara  berdasarkan  ketentuan  UU,  memberikan  hak  khusus  tersebut  kepada  yang  berhak, sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.[4]

Undang-Undang ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk menangani berbagai pelanggaran HKI yang terjadi di dunia digital, seperti pembajakan konten, penggunaan tanpa izin, dan distribusi materi berhak cipta secara ilegal. Meskipun demikian, implementasi UU ITE dalam menegakkan HKI masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya HKI, keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum, dan kompleksitas kasus-kasus pelanggaran di dunia maya. 

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas UU ITE dalam menegakkan HKI di era digital, mengidentifikasi hambatan-hambatan yang ada, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan HKI melalui pendekatan yang lebih komprehensif dan kolaboratif. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap upaya peningkatan penegakan hukum dan perlindungan HKI di Indonesia dalam konteks perkembangan teknologi digital.

RUMUSAN MASALAH

Dari Pendahuluan diatas terdapat beberapa permasalahan yang dapat diambil yaitu:

  1. Bagaimana UU ITE dapat digunakan untuk menegakkan hak kekayaan intelektual dalam era digital?
  2. Apa saja isu hukum yang muncul terkait dengan pelanggaran HKI di dunia maya?

 METODE PENELITIAN 

Metode yang digunakan dalam penelitian Penegakan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melibatkan pendekatan holistic metode literatur atau studi literatur yang komprehensif untuk memahami perkembangan terkini dalam Penegakan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ini mencakup penelusuran jurnal, buku, laporan, dan sumber informasi lainnya yang relevan. 

HASIL DAN PEMBAHASAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun