Mohon tunggu...
Sunanti PutriKusumawati
Sunanti PutriKusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital Berdasarkan UU NO 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

7 Desember 2024   10:30 Diperbarui: 7 Desember 2024   11:23 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kolaborasi Internasional: Pelanggaran HKI sering kali melibatkan pihak-pihak yang berada di berbagai negara, sehingga memerlukan kerja sama internasional untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan yang adil bagi pemegang hak.

 

KESIMPULAN

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan salah satu regulasi penting di Indonesia yang bertujuan untuk mengatur berbagai aspek terkait informasi dan transaksi elektronik, termasuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
  2. UU ITE mencakup ketentuan yang mencegah penyalahgunaan teknologi informasi untuk tujuan yang melanggar hukum, termasuk pelanggaran HKI. Pasal 27 UU ITE melarang perbuatan yang memuat informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, atau pemerasan. Meskipun fokus utamanya bukan pada HKI, pasal ini relevan karena pelanggaran HKI sering kali terjadi bersamaan dengan tindakan yang diatur dalam pasal ini.Adapun Sanksi atas Pelanggaran UU ITE menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar hak kekayaan intelektual,yaitu Pasal 45.
  3. Meskipun UU ITE telah memberikan dasar hukum yang kuat, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya HKI. Selain itu, keterbatasan sumber daya dan teknologi juga menjadi hambatan dalam penegakan hukum yang efektif.
  4. Pelanggaran yang sering muncul terkait HKI yaitu Plagiarisme,yang mana mengklaim karya orang lain sebagai milik sendiri tanpa memberikan pengakuan, dan penggunaan tanpa izin dari karya asli sering kali menjadi masalah hukum di dunia maya.Dan pembajakan konten berhak cipta, seperti film, musik, dan buku, adalah masalah besar di dunia maya. Situs web yang menawarkan konten pirat sering kali melanggar hak cipta dan menyebabkan kerugian besar bagi pemegang hak cipta.

DAFTAR PUSTAKA 

Indriani,  Iin.  (2018).  Hak  Kekayaan  Intelektual:  Perlindungan  Hukum  Terhadap  Hak  Cipta  Karya

Affandi,  Bellah  Putri.  (2017).  Analisis  Hak  Kekayaan  Intelektual  sebagai  objek  wakaf  dalam  upaya meningkatkan perekonomian di Indonesia. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 10(2), 162--183.

Diani, Rosida. (2021). Analisis Yuridis Hak Cipta Sebagai Objek Wakaf. Jurnal Hukum Tri Pantang, 7(2), 153--164.

Utami,  Penny  Naluria,  &   Indonesia,  HAMR.  (2017).  Keadilan  Bagi  Narapidana  di  Lembaga Pemasyarakatan. J. Penelit. Huk. E-Issn, 2579, 8561.

Ziliwu, Alfonsus Syukur Hadirat, Ndruru, Utusama, Marbun, Jaminuddin, & Hamonangan, Alusianto. (2023).  Tinjauan  Yuridis  Non  Fungible  Token  (NFT)  Dari  Aspek  Hukum  Benda  Dan  Hak Kekayaan Intelektual. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis  Penanganan Tindak  Pidana, 5(1), 1237--1246

Dewi,  Irra  Chrisyanti,  Utami,  Eva  Yuniarti,  &  Saady,  Adhy  Firdaus.  (2024). Manajemen  Bisnis Internasional: Strategi dan Tantangan. PT. Arunika Aksa Karya

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun