Mohon tunggu...
Sunanti PutriKusumawati
Sunanti PutriKusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital Berdasarkan UU NO 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

7 Desember 2024   10:30 Diperbarui: 7 Desember 2024   11:23 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pasal-pasal dalam UU ITE yang relevan dengan penegakan HKI

     Ruang lingkup cyber law meliputi hak cipta ,hak merek,pencemaran nama baik,penistaan,penghinaan,hacking,transaksi elektronik,pengaturan sumber daya internet,keamananpribadi,kehati-hatian,kejahatanIT,pembuktian,penyelidikan,pencurian lewat internet,perlindungan konsumen dan pemanfaatan internet dalam keseharian.Karena erat kaitannya  dengan  upaya pencegahan  tindak  pidana  dan  penanganan  tindak  pidana  maka cyberlaw menjadi  dasar  hukum dalam  proses  penegakan  hukum  terhadap  kejahatan  elektronik  yang termasuk juga  di  dalam nya kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Undang-undang yang mengatur mengenai Teknologi informasi ini diantaranya:

 1.UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

 2.UU Informasi dan Transaksi Elektronik No.11Tahun 2008 tentang Pornografi diInternet,

 Transaksi diInternet,dan Etika Pengguna Internet Cyber law atau  UU  Informasi dan Transaksi Elektronik (UU  ITE) disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 BAB dan 54 pasal yang mengupas secara jelas aturan bermain didunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya.

1. Ketentuan tentang Hak Cipta 

UU ITE mengatur beberapa ketentuan yang relevan dengan hak cipta di era digital. Salah satu pasal yang sering dikaitkan dengan penegakan HKI adalah Pasal 25, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan distribusi, transmisi, atau membuat dapat diaksesnya suatu informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hak kekayaan intelektual.

 2. Penyalahgunaan Teknologi Informasi

 UU ITE juga mencakup ketentuan yang mencegah penyalahgunaan teknologi informasi untuk tujuan yang melanggar hukum, termasuk pelanggaran HKI. Pasal 27 UU ITE melarang perbuatan yang memuat informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, atau pemerasan. Meskipun fokus utamanya bukan pada HKI, pasal ini relevan karena pelanggaran HKI sering kali terjadi bersamaan dengan tindakan yang diatur dalam pasal ini.

 3. Sanksi atas Pelanggaran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun