Mohon tunggu...
Sunanti PutriKusumawati
Sunanti PutriKusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital Berdasarkan UU NO 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

7 Desember 2024   10:30 Diperbarui: 7 Desember 2024   11:23 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Penegakan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Enforcement of Intellectual Property Rights in the Digital Era Based on Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions (UU ITE)

 

Sunanti Putri Kusumawati_212111311

Hukum Ekonomi Syariah,UIN Raden Mas Said,Surakarta

e-mail: @sinantiputri150@gmail.com

Abstrak

Penegakan hak kekayaan intelektual (HKI) dalam era digital menjadi tantangan yang signifikan bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyediakan kerangka hukum untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, yang mencakup perlindungan terhadap HKI. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas UU ITE dalam menegakkan HKI di dunia maya, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta mengevaluasi upaya pemerintah dan pihak terkait dalam mengatasi pelanggaran HKI. Melalui pendekatan kualitatif, studi ini mengkaji berbagai kasus pelanggaran HKI, kebijakan penegakan hukum, serta dampak dari penerapan UU ITE terhadap perlindungan HKI di era digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU ITE telah memberikan dasar hukum yang kuat, masih terdapat tantangan dalam implementasinya, terutama terkait dengan kesadaran masyarakat dan kapasitas penegak hukum. Studi ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas penegakan HKI melalui peningkatan literasi digital, pelatihan aparat penegak hukum, dan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat..

Kata kunci :Hak kekayaan intelektual,UU ITE, efektivitas penegakan HKI

Abstract

Enforcement of intellectual property rights (IPR) in the digital era is a significant challenge for many countries, including Indonesia. Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE) provides a legal framework to regulate the use of information technology and electronic transactions, which includes protection of IPR. This research aims to analyze the effectiveness of the ITE Law in enforcing IPR in cyberspace, identify the obstacles faced, and evaluate the efforts of the government and related parties in overcoming IPR violations. Through a qualitative approach, this study examines various cases of IPR violations, law enforcement policies, and the impact of implementing the ITE Law on IPR protection in the digital era. The research results show that although the ITE Law has provided a strong legal basis, there are still challenges in its implementation, especially related to public awareness and law enforcement capacity. This study provides recommendations for increasing the effectiveness of IPR enforcement through increasing digital literacy, training law enforcement officers, and collaboration between government, the private sector, and society.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun