Mohon tunggu...
shifa silvia
shifa silvia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Shifa Silvia anak kedua dari Empat bersaudara, saya merupakan orang yang pekerja keras hal itu terbukti ketika saya memiliki seuatu target dan target itu harus tercapai walaupun pada akhirnya tidak sesuai dengan ekspetasi awal setidaknya saya pernah berusaha untuk menggapainya, saya juga merupakan orang yang bertanggung jawab hal itu saya buktikan ditempat kerja saya karena saya disiplin akan waktu.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Akad Menurut Pandagan Islam

31 Oktober 2024   19:25 Diperbarui: 31 Oktober 2024   19:38 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam praktiknya, ijarah dapat dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu ijarah al-'aayan (sewa barang) dan ijarah al-'amaal (sewa jasa atau tenaga kerja). Kedua jenis ijarah ini memiliki karakteristik yang berbeda tergantung pada objek yang disewakan, tetapi prinsip dasarnya tetap sama, yaitu adanya pertukaran hak guna dengan imbalan.

a.  Ijarah al-'Aayan (Sewa Barang)

Ijarah al-'aayan adalah perjanjian sewa-menyewa yang berfokus pada barang atau aset fisik. Dalam akad ini, satu pihak menyewakan suatu barang atau properti kepada pihak lain untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang disepakati. Contoh paling umum dari ijarah al-'aayan adalah penyewaan rumah, kendaraan, atau peralatan.

Misalnya, seseorang menyewakan rumahnya kepada orang lain selama satu tahun dengan harga sewa bulanan tertentu. Penyewa berhak menggunakan rumah tersebut, tetapi tidak memiliki kepemilikan atasnya. Pemilik rumah tetap memiliki barang tersebut, tetapi hak penggunaan sementara berpindah ke penyewa.

b. Ijarah al-'Amaal (Sewa Jasa atau Tenaga Kerja)

Ijarah al-'amaal merujuk pada perjanjian yang berfokus pada penyewaan jasa atau tenaga kerja. Dalam akad ini, satu pihak menawarkan jasanya kepada pihak lain dengan imbalan tertentu. Contoh dari ijarah al-'amaal adalah kontrak kerja antara seorang karyawan dan perusahaan, di mana karyawan bekerja dan mendapatkan gaji sebagai kompensasi atas pekerjaannya.

Misalnya, seorang tukang bangunan dipekerjakan untuk memperbaiki rumah dengan bayaran tertentu. Dalam hal ini, pekerja tidak memberikan barang fisik, tetapi tenaganya untuk menyelesaikan pekerjaan yang diinginkan oleh pemberi kerja.

 

4. Syarat dan Rukun Ijarah

Agar akad ijarah sah menurut syariat Islam, terdapat beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi:

a. Pihak yang Berakad (Mu'jir dan Musta'jir): Kedua belah pihak yang terlibat dalam akad ijarah, yaitu pihak yang menyewakan (mu'jir) dan pihak yang menyewa (musta'jir), harus memenuhi syarat-syarat sebagai orang yang sah untuk melakukan akad. Mereka harus baligh (dewasa), berakal, dan tidak berada di bawah tekanan atau paksaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun