Mohon tunggu...
shifa silvia
shifa silvia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Shifa Silvia anak kedua dari Empat bersaudara, saya merupakan orang yang pekerja keras hal itu terbukti ketika saya memiliki seuatu target dan target itu harus tercapai walaupun pada akhirnya tidak sesuai dengan ekspetasi awal setidaknya saya pernah berusaha untuk menggapainya, saya juga merupakan orang yang bertanggung jawab hal itu saya buktikan ditempat kerja saya karena saya disiplin akan waktu.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Akad Menurut Pandagan Islam

31 Oktober 2024   19:25 Diperbarui: 31 Oktober 2024   19:38 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

A. AKAD

1. Pengertian Akad

Dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam konteks hukum dan perjanjian, istilah "akad" memiliki peran penting. Secara umum, akad dapat diartikan sebagai sebuah perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih, di mana masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam perspektif Islam, akad memiliki pengertian khusus dan menjadi bagian dari muamalah, yang mengatur hubungan antar manusia dalam berbagai hal, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan pernikahan.

 

2. Definisi Akad

Akad secara bahasa berasal dari bahasa Arab, yang berarti ikatan atau perjanjian. Dalam istilah hukum Islam, akad diartikan sebagai kesepakatan yang mengikat antara dua pihak atau lebih yang berpengaruh pada status hukum kedua belah pihak. Perjanjian ini bisa berlaku dalam berbagai konteks, seperti bisnis, properti, pernikahan, dan transaksi lainnya.

Dalam dunia modern, akad juga merujuk pada perjanjian formal atau kontrak tertulis yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik dalam konteks keuangan, sosial, maupun lainnya. Meskipun istilah akad seringkali digunakan dalam konteks agama, esensi dari akad juga ada dalam kehidupan sehari-hari, bahkan dalam transaksi komersial dan hubungan hukum lainnya.

 

3. Jenis-Jenis Akad

Akad memiliki berbagai bentuk, tergantung pada jenis transaksi atau hubungan yang diatur. Berikut beberapa jenis akad yang umum dikenal:

a. Akad Jual Beli (Bai'): Ini adalah akad yang paling sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Akad jual beli terjadi ketika ada pertukaran antara barang atau jasa dengan uang. Dalam hukum Islam, syarat sahnya akad jual beli antara lain adanya penjual dan pembeli, barang yang dijual, harga yang jelas, serta adanya kerelaan dari kedua belah pihak.

b. Akad Nikah: Akad nikah adalah perjanjian atau kontrak pernikahan antara dua individu, di mana kedua belah pihak sepakat untuk hidup bersama dalam ikatan pernikahan yang sah. Dalam Islam, akad nikah memiliki rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sah, seperti adanya wali, dua saksi, mahar, serta ijab qabul (pernyataan kesepakatan).

c. Akad Sewa-Menyewa (Ijarah): Ini adalah akad yang terjadi ketika seseorang menyewakan suatu barang atau jasa kepada orang lain dengan imbalan tertentu. Contohnya, menyewa rumah, kendaraan, atau tenaga kerja. Dalam akad ijarah, harus ada kesepakatan tentang jenis barang atau jasa yang disewakan, harga sewa, serta jangka waktu sewa.

d. Akad Utang Piutang (Qardh): Akad qardh terjadi ketika salah satu pihak memberikan pinjaman kepada pihak lain, dengan harapan akan dikembalikan pada waktu yang telah disepakati tanpa ada tambahan bunga. Akad qardh ini merupakan salah satu bentuk akad yang dianjurkan dalam Islam, karena dianggap sebagai bentuk tolong-menolong.

e. Akad Syirkah (Kemitraan): Akad ini merujuk pada perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk bekerja sama dalam menjalankan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai kesepakatan, dan risiko kerugian juga akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing.

4. Rukun dan Syarat Akad 

Untuk memastikan sahnya suatu akad, terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun akad adalah unsur-unsur pokok yang harus ada dalam setiap akad, sedangkan syarat adalah kondisi yang harus dipenuhi agar akad tersebut sah dan mengikat. Berikut adalah rukun dan syarat akad:

a. Rukun Akad

1. Pihak yang Berakad (Al-'Aqidain): Kedua belah pihak yang terlibat dalam akad harus memiliki kapasitas hukum, yakni mereka harus dewasa, berakal, dan berhak melakukan tindakan hukum. Dalam konteks jual beli atau sewa-menyewa, misalnya, penjual dan pembeli haruslah orang yang memiliki hak untuk bertransaksi.

2. Obyek Akad (Ma'qud 'Alaih): Obyek akad harus jelas dan dapat dimanfaatkan. Dalam jual beli, obyek akad adalah barang atau jasa yang dipertukarkan. Obyek ini harus halal, bukan barang yang diharamkan atau dilarang oleh hukum syariat.

3. Ijab dan Qabul: Ijab adalah pernyataan dari pihak pertama yang menawarkan akad, sementara qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab qabul ini merupakan pernyataan kesepakatan antara kedua belah pihak dan harus dilakukan secara jelas, baik secara lisan maupun tertulis.

4. Kerelaan Kedua Pihak (Ridha): Dalam setiap akad, ridha atau kerelaan dari kedua belah pihak adalah hal yang mutlak. Akad yang dilakukan dengan paksaan atau tekanan dianggap tidak sah karena melanggar prinsip ridha ini.

5. Syarat-Syarat Akad 

a. Tamyiz

b. Berbilang pihak

c. Persetujuan ijab qabul

d. Kesatuan majelis akad

e. Objek akad dapat diserahkan

f. Objek akad tertentu atau dapat ditentukan

g. Objek akad dapat ditransaksikan (artinya berupa benda bernilai dan dimiliki/mutawaqqin dan mamluk

6. Peran Akad dalam Kehidupan

Akad memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam hal menjaga keteraturan dan keadilan dalam hubungan antar manusia. Dalam konteks bisnis, akad membantu menciptakan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga meminimalisir sengketa di kemudian hari. Dalam kehidupan sosial, seperti dalam pernikahan, akad menjadi dasar dari komitmen dan tanggung jawab antara suami dan istri.

Selain itu, akad juga memiliki dimensi spiritual, terutama dalam perspektif agama. Sebuah akad yang dilakukan dengan niat yang baik dan sesuai dengan syariat akan mendapatkan berkah dan ridha dari Allah SWT. Sebaliknya, akad yang dilakukan dengan niat buruk atau melanggar hukum syariat bisa mendatangkan dosa dan kerugian, baik di dunia maupun akhirat.

 

 

 B. IJARAH

1. Pengertian Ijarah 

adalah salah satu konsep penting dalam ekonomi Islam yang sering digunakan dalam transaksi keuangan, khususnya yang berkaitan dengan penyewaan atau penggunaan suatu aset atau jasa. Dalam bahasa Arab, "ijarah" berarti sewa atau upah. Dalam praktiknya, ijarah merujuk pada suatu akad (perjanjian) antara dua pihak, di mana satu pihak menyewakan barang atau jasa kepada pihak lain dengan imbalan berupa pembayaran tertentu.

Dalam konteks hukum Islam, ijarah diatur berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan, sehingga memberikan solusi yang adil dan transparan bagi kedua belah pihak. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang definisi, jenis-jenis ijarah, serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari.

2. Definisi Ijarah

Secara istilah, ijarah diartikan sebagai perjanjian yang mengatur pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dari satu pihak (pemilik barang atau penyedia jasa) kepada pihak lain (penyewa atau pengguna jasa) dengan imbalan berupa upah atau sewa yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, pihak penyewa tidak memiliki hak kepemilikan atas barang yang disewa, tetapi hanya hak untuk memanfaatkannya selama periode yang disepakati.

Secara umum, ijarah mirip dengan konsep sewa-menyewa atau kontrak kerja di sistem hukum modern. Namun, dalam hukum Islam, ada beberapa syarat dan ketentuan yang mengikat akad ijarah, terutama terkait dengan keadilan, transparansi, serta larangan riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian).

3. Jenis-Jenis Ijarah

Dalam praktiknya, ijarah dapat dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu ijarah al-'aayan (sewa barang) dan ijarah al-'amaal (sewa jasa atau tenaga kerja). Kedua jenis ijarah ini memiliki karakteristik yang berbeda tergantung pada objek yang disewakan, tetapi prinsip dasarnya tetap sama, yaitu adanya pertukaran hak guna dengan imbalan.

a.  Ijarah al-'Aayan (Sewa Barang)

Ijarah al-'aayan adalah perjanjian sewa-menyewa yang berfokus pada barang atau aset fisik. Dalam akad ini, satu pihak menyewakan suatu barang atau properti kepada pihak lain untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang disepakati. Contoh paling umum dari ijarah al-'aayan adalah penyewaan rumah, kendaraan, atau peralatan.

Misalnya, seseorang menyewakan rumahnya kepada orang lain selama satu tahun dengan harga sewa bulanan tertentu. Penyewa berhak menggunakan rumah tersebut, tetapi tidak memiliki kepemilikan atasnya. Pemilik rumah tetap memiliki barang tersebut, tetapi hak penggunaan sementara berpindah ke penyewa.

b. Ijarah al-'Amaal (Sewa Jasa atau Tenaga Kerja)

Ijarah al-'amaal merujuk pada perjanjian yang berfokus pada penyewaan jasa atau tenaga kerja. Dalam akad ini, satu pihak menawarkan jasanya kepada pihak lain dengan imbalan tertentu. Contoh dari ijarah al-'amaal adalah kontrak kerja antara seorang karyawan dan perusahaan, di mana karyawan bekerja dan mendapatkan gaji sebagai kompensasi atas pekerjaannya.

Misalnya, seorang tukang bangunan dipekerjakan untuk memperbaiki rumah dengan bayaran tertentu. Dalam hal ini, pekerja tidak memberikan barang fisik, tetapi tenaganya untuk menyelesaikan pekerjaan yang diinginkan oleh pemberi kerja.

 

4. Syarat dan Rukun Ijarah

Agar akad ijarah sah menurut syariat Islam, terdapat beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi:

a. Pihak yang Berakad (Mu'jir dan Musta'jir): Kedua belah pihak yang terlibat dalam akad ijarah, yaitu pihak yang menyewakan (mu'jir) dan pihak yang menyewa (musta'jir), harus memenuhi syarat-syarat sebagai orang yang sah untuk melakukan akad. Mereka harus baligh (dewasa), berakal, dan tidak berada di bawah tekanan atau paksaan.

b. Objek Ijarah (Ma'jur): Objek yang disewakan harus jelas dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan sewa. Dalam ijarah al-'aayan, objeknya adalah barang yang bisa dimanfaatkan, sedangkan dalam ijarah al-'amaal, objeknya adalah jasa atau tenaga kerja. Barang atau jasa yang disewakan harus halal dan tidak bertentangan dengan syariat.

c. Imbalan (Ujrah): Imbalan atau sewa yang diberikan sebagai kompensasi harus jelas dan disepakati di awal akad. Dalam praktiknya, ujrah ini bisa berupa uang atau bentuk lain yang memiliki nilai yang setara. Besaran dan cara pembayaran juga harus dijelaskan dengan transparan.

d. Ijab dan Qabul: Ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) adalah syarat penting dalam setiap akad, termasuk ijarah. Ijab qabul ini harus dilakukan secara jelas, baik secara lisan maupun tertulis, dan menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat terhadap isi perjanjian.

e. Waktu: Ijarah harus memiliki jangka waktu yang jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam ijarah al-'aayan, jangka waktu penyewaan barang harus ditentukan, sementara dalam ijarah al-'amaal, durasi pekerjaan atau layanan yang diberikan juga harus jelas.

5. Aplikasi Ijarah dalam Kehidupan Sehari-Hari

Ijarah memiliki aplikasi yang luas dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun bisnis. Beberapa contoh umum aplikasi ijarah antara lain:

a. Penyewaan Properti: Dalam kehidupan modern, banyak orang yang menggunakan konsep ijarah untuk menyewa rumah, apartemen, kantor, atau lahan untuk keperluan pribadi maupun bisnis. Dalam akad ijarah properti, pemilik memberikan hak kepada penyewa untuk menggunakan properti tersebut selama periode yang disepakati, dengan pembayaran sewa yang telah ditentukan.

b. Sewa Kendaraan: Ijarah juga digunakan dalam penyewaan kendaraan, baik untuk tujuan pribadi maupun komersial. Misalnya, menyewa mobil untuk perjalanan liburan atau menyewa truk untuk keperluan bisnis.

c. Kontrak Tenaga Kerja: Dalam dunia kerja, konsep ijarah diterapkan dalam bentuk kontrak kerja, di mana karyawan menyediakan jasanya kepada perusahaan dengan imbalan gaji. Di sini, karyawan menyewakan tenaganya selama jam kerja yang telah ditentukan.

d. Ijarah dalam Keuangan Islam: Dalam sektor keuangan, ijarah juga digunakan sebagai salah satu produk dalam pembiayaan syariah. Misalnya, dalam produk ijarah muntahiyah bit tamlik, penyewa memiliki opsi untuk memiliki barang yang disewa di akhir masa sewa setelah pembayaran cicilan selesai.

  

6. Keunggulan Ijarah dalam Perspektif Islam

Konsep ijarah dalam Islam memiliki beberapa keunggulan yang mendukung keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama, antara lain:

a. Keadilan: Ijarah memastikan bahwa kedua belah pihak mendapatkan hak dan kewajiban yang adil sesuai dengan kesepakatan awal.

b. Transparansi: Akad ijarah harus jelas dalam hal objek, imbalan, dan jangka waktu, sehingga menghindari perselisihan di kemudian hari.

c. Bebas Riba: Ijarah tidak mengandung unsur riba atau bunga, sehingga sesuai dengan prinsip ekonomi syariah yang mengutamakan keberkahan dalam transaksi.

Kesimpulan

 

Kesimpulan

Akad adalah bagian integral dari kehidupan, baik dalam urusan agama, sosial, maupun bisnis. Sebagai sebuah perjanjian atau kontrak, akad memastikan adanya kejelasan hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang terlibat, sehingga tercipta keadilan dan keteraturan dalam interaksi sosial. Memahami jenis-jenis akad dan prinsip-prinsip yang mengaturnya sangat penting untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan sesuai dengan norma hukum maupun syariat.

 

Ijarah adalah salah satu akad yang penting dalam muamalah Islam, baik dalam transaksi penyewaan barang maupun jasa. Dengan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap syariah, ijarah memberikan solusi yang adil dan beretika dalam kehidupan sosial dan bisnis. Memahami konsep dan aplikasinya dapat membantu individu dan lembaga untuk menjalankan transaksi yang lebih bermaslahat dan sesuai dengan ajaran Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun