Mohon tunggu...
shifa silvia
shifa silvia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Shifa Silvia anak kedua dari Empat bersaudara, saya merupakan orang yang pekerja keras hal itu terbukti ketika saya memiliki seuatu target dan target itu harus tercapai walaupun pada akhirnya tidak sesuai dengan ekspetasi awal setidaknya saya pernah berusaha untuk menggapainya, saya juga merupakan orang yang bertanggung jawab hal itu saya buktikan ditempat kerja saya karena saya disiplin akan waktu.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Akad Menurut Pandagan Islam

31 Oktober 2024   19:25 Diperbarui: 31 Oktober 2024   19:38 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, akad juga memiliki dimensi spiritual, terutama dalam perspektif agama. Sebuah akad yang dilakukan dengan niat yang baik dan sesuai dengan syariat akan mendapatkan berkah dan ridha dari Allah SWT. Sebaliknya, akad yang dilakukan dengan niat buruk atau melanggar hukum syariat bisa mendatangkan dosa dan kerugian, baik di dunia maupun akhirat.

 

 

 B. IJARAH

1. Pengertian Ijarah 

adalah salah satu konsep penting dalam ekonomi Islam yang sering digunakan dalam transaksi keuangan, khususnya yang berkaitan dengan penyewaan atau penggunaan suatu aset atau jasa. Dalam bahasa Arab, "ijarah" berarti sewa atau upah. Dalam praktiknya, ijarah merujuk pada suatu akad (perjanjian) antara dua pihak, di mana satu pihak menyewakan barang atau jasa kepada pihak lain dengan imbalan berupa pembayaran tertentu.

Dalam konteks hukum Islam, ijarah diatur berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan, sehingga memberikan solusi yang adil dan transparan bagi kedua belah pihak. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang definisi, jenis-jenis ijarah, serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari.

2. Definisi Ijarah

Secara istilah, ijarah diartikan sebagai perjanjian yang mengatur pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dari satu pihak (pemilik barang atau penyedia jasa) kepada pihak lain (penyewa atau pengguna jasa) dengan imbalan berupa upah atau sewa yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, pihak penyewa tidak memiliki hak kepemilikan atas barang yang disewa, tetapi hanya hak untuk memanfaatkannya selama periode yang disepakati.

Secara umum, ijarah mirip dengan konsep sewa-menyewa atau kontrak kerja di sistem hukum modern. Namun, dalam hukum Islam, ada beberapa syarat dan ketentuan yang mengikat akad ijarah, terutama terkait dengan keadilan, transparansi, serta larangan riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian).

3. Jenis-Jenis Ijarah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun