Mohon tunggu...
shifa silvia
shifa silvia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Shifa Silvia anak kedua dari Empat bersaudara, saya merupakan orang yang pekerja keras hal itu terbukti ketika saya memiliki seuatu target dan target itu harus tercapai walaupun pada akhirnya tidak sesuai dengan ekspetasi awal setidaknya saya pernah berusaha untuk menggapainya, saya juga merupakan orang yang bertanggung jawab hal itu saya buktikan ditempat kerja saya karena saya disiplin akan waktu.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Akad Menurut Pandagan Islam

31 Oktober 2024   19:25 Diperbarui: 31 Oktober 2024   19:38 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Akad Jual Beli (Bai'): Ini adalah akad yang paling sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Akad jual beli terjadi ketika ada pertukaran antara barang atau jasa dengan uang. Dalam hukum Islam, syarat sahnya akad jual beli antara lain adanya penjual dan pembeli, barang yang dijual, harga yang jelas, serta adanya kerelaan dari kedua belah pihak.

b. Akad Nikah: Akad nikah adalah perjanjian atau kontrak pernikahan antara dua individu, di mana kedua belah pihak sepakat untuk hidup bersama dalam ikatan pernikahan yang sah. Dalam Islam, akad nikah memiliki rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sah, seperti adanya wali, dua saksi, mahar, serta ijab qabul (pernyataan kesepakatan).

c. Akad Sewa-Menyewa (Ijarah): Ini adalah akad yang terjadi ketika seseorang menyewakan suatu barang atau jasa kepada orang lain dengan imbalan tertentu. Contohnya, menyewa rumah, kendaraan, atau tenaga kerja. Dalam akad ijarah, harus ada kesepakatan tentang jenis barang atau jasa yang disewakan, harga sewa, serta jangka waktu sewa.

d. Akad Utang Piutang (Qardh): Akad qardh terjadi ketika salah satu pihak memberikan pinjaman kepada pihak lain, dengan harapan akan dikembalikan pada waktu yang telah disepakati tanpa ada tambahan bunga. Akad qardh ini merupakan salah satu bentuk akad yang dianjurkan dalam Islam, karena dianggap sebagai bentuk tolong-menolong.

e. Akad Syirkah (Kemitraan): Akad ini merujuk pada perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk bekerja sama dalam menjalankan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai kesepakatan, dan risiko kerugian juga akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing.

4. Rukun dan Syarat Akad 

Untuk memastikan sahnya suatu akad, terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun akad adalah unsur-unsur pokok yang harus ada dalam setiap akad, sedangkan syarat adalah kondisi yang harus dipenuhi agar akad tersebut sah dan mengikat. Berikut adalah rukun dan syarat akad:

a. Rukun Akad

1. Pihak yang Berakad (Al-'Aqidain): Kedua belah pihak yang terlibat dalam akad harus memiliki kapasitas hukum, yakni mereka harus dewasa, berakal, dan berhak melakukan tindakan hukum. Dalam konteks jual beli atau sewa-menyewa, misalnya, penjual dan pembeli haruslah orang yang memiliki hak untuk bertransaksi.

2. Obyek Akad (Ma'qud 'Alaih): Obyek akad harus jelas dan dapat dimanfaatkan. Dalam jual beli, obyek akad adalah barang atau jasa yang dipertukarkan. Obyek ini harus halal, bukan barang yang diharamkan atau dilarang oleh hukum syariat.

3. Ijab dan Qabul: Ijab adalah pernyataan dari pihak pertama yang menawarkan akad, sementara qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab qabul ini merupakan pernyataan kesepakatan antara kedua belah pihak dan harus dilakukan secara jelas, baik secara lisan maupun tertulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun