Dalam praktiknya, ijarah dapat dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu ijarah al-'aayan (sewa barang) dan ijarah al-'amaal (sewa jasa atau tenaga kerja). Kedua jenis ijarah ini memiliki karakteristik yang berbeda tergantung pada objek yang disewakan, tetapi prinsip dasarnya tetap sama, yaitu adanya pertukaran hak guna dengan imbalan.
a. Â Ijarah al-'Aayan (Sewa Barang)
Ijarah al-'aayan adalah perjanjian sewa-menyewa yang berfokus pada barang atau aset fisik. Dalam akad ini, satu pihak menyewakan suatu barang atau properti kepada pihak lain untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang disepakati. Contoh paling umum dari ijarah al-'aayan adalah penyewaan rumah, kendaraan, atau peralatan.
Misalnya, seseorang menyewakan rumahnya kepada orang lain selama satu tahun dengan harga sewa bulanan tertentu. Penyewa berhak menggunakan rumah tersebut, tetapi tidak memiliki kepemilikan atasnya. Pemilik rumah tetap memiliki barang tersebut, tetapi hak penggunaan sementara berpindah ke penyewa.
b. Ijarah al-'Amaal (Sewa Jasa atau Tenaga Kerja)
Ijarah al-'amaal merujuk pada perjanjian yang berfokus pada penyewaan jasa atau tenaga kerja. Dalam akad ini, satu pihak menawarkan jasanya kepada pihak lain dengan imbalan tertentu. Contoh dari ijarah al-'amaal adalah kontrak kerja antara seorang karyawan dan perusahaan, di mana karyawan bekerja dan mendapatkan gaji sebagai kompensasi atas pekerjaannya.
Misalnya, seorang tukang bangunan dipekerjakan untuk memperbaiki rumah dengan bayaran tertentu. Dalam hal ini, pekerja tidak memberikan barang fisik, tetapi tenaganya untuk menyelesaikan pekerjaan yang diinginkan oleh pemberi kerja.
Â
4. Syarat dan Rukun Ijarah
Agar akad ijarah sah menurut syariat Islam, terdapat beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi:
a. Pihak yang Berakad (Mu'jir dan Musta'jir): Kedua belah pihak yang terlibat dalam akad ijarah, yaitu pihak yang menyewakan (mu'jir) dan pihak yang menyewa (musta'jir), harus memenuhi syarat-syarat sebagai orang yang sah untuk melakukan akad. Mereka harus baligh (dewasa), berakal, dan tidak berada di bawah tekanan atau paksaan.