b. Objek Ijarah (Ma'jur): Objek yang disewakan harus jelas dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan sewa. Dalam ijarah al-'aayan, objeknya adalah barang yang bisa dimanfaatkan, sedangkan dalam ijarah al-'amaal, objeknya adalah jasa atau tenaga kerja. Barang atau jasa yang disewakan harus halal dan tidak bertentangan dengan syariat.
c. Imbalan (Ujrah): Imbalan atau sewa yang diberikan sebagai kompensasi harus jelas dan disepakati di awal akad. Dalam praktiknya, ujrah ini bisa berupa uang atau bentuk lain yang memiliki nilai yang setara. Besaran dan cara pembayaran juga harus dijelaskan dengan transparan.
d. Ijab dan Qabul: Ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) adalah syarat penting dalam setiap akad, termasuk ijarah. Ijab qabul ini harus dilakukan secara jelas, baik secara lisan maupun tertulis, dan menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat terhadap isi perjanjian.
e. Waktu: Ijarah harus memiliki jangka waktu yang jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam ijarah al-'aayan, jangka waktu penyewaan barang harus ditentukan, sementara dalam ijarah al-'amaal, durasi pekerjaan atau layanan yang diberikan juga harus jelas.
5. Aplikasi Ijarah dalam Kehidupan Sehari-Hari
Ijarah memiliki aplikasi yang luas dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun bisnis. Beberapa contoh umum aplikasi ijarah antara lain:
a. Penyewaan Properti: Dalam kehidupan modern, banyak orang yang menggunakan konsep ijarah untuk menyewa rumah, apartemen, kantor, atau lahan untuk keperluan pribadi maupun bisnis. Dalam akad ijarah properti, pemilik memberikan hak kepada penyewa untuk menggunakan properti tersebut selama periode yang disepakati, dengan pembayaran sewa yang telah ditentukan.
b. Sewa Kendaraan: Ijarah juga digunakan dalam penyewaan kendaraan, baik untuk tujuan pribadi maupun komersial. Misalnya, menyewa mobil untuk perjalanan liburan atau menyewa truk untuk keperluan bisnis.
c. Kontrak Tenaga Kerja: Dalam dunia kerja, konsep ijarah diterapkan dalam bentuk kontrak kerja, di mana karyawan menyediakan jasanya kepada perusahaan dengan imbalan gaji. Di sini, karyawan menyewakan tenaganya selama jam kerja yang telah ditentukan.
d. Ijarah dalam Keuangan Islam: Dalam sektor keuangan, ijarah juga digunakan sebagai salah satu produk dalam pembiayaan syariah. Misalnya, dalam produk ijarah muntahiyah bit tamlik, penyewa memiliki opsi untuk memiliki barang yang disewa di akhir masa sewa setelah pembayaran cicilan selesai.
 Â