Selain itu, akad juga memiliki dimensi spiritual, terutama dalam perspektif agama. Sebuah akad yang dilakukan dengan niat yang baik dan sesuai dengan syariat akan mendapatkan berkah dan ridha dari Allah SWT. Sebaliknya, akad yang dilakukan dengan niat buruk atau melanggar hukum syariat bisa mendatangkan dosa dan kerugian, baik di dunia maupun akhirat.
Â
Â
 B. IJARAH
1. Pengertian IjarahÂ
adalah salah satu konsep penting dalam ekonomi Islam yang sering digunakan dalam transaksi keuangan, khususnya yang berkaitan dengan penyewaan atau penggunaan suatu aset atau jasa. Dalam bahasa Arab, "ijarah" berarti sewa atau upah. Dalam praktiknya, ijarah merujuk pada suatu akad (perjanjian) antara dua pihak, di mana satu pihak menyewakan barang atau jasa kepada pihak lain dengan imbalan berupa pembayaran tertentu.
Dalam konteks hukum Islam, ijarah diatur berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan, sehingga memberikan solusi yang adil dan transparan bagi kedua belah pihak. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang definisi, jenis-jenis ijarah, serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari.
2. Definisi Ijarah
Secara istilah, ijarah diartikan sebagai perjanjian yang mengatur pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dari satu pihak (pemilik barang atau penyedia jasa) kepada pihak lain (penyewa atau pengguna jasa) dengan imbalan berupa upah atau sewa yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, pihak penyewa tidak memiliki hak kepemilikan atas barang yang disewa, tetapi hanya hak untuk memanfaatkannya selama periode yang disepakati.
Secara umum, ijarah mirip dengan konsep sewa-menyewa atau kontrak kerja di sistem hukum modern. Namun, dalam hukum Islam, ada beberapa syarat dan ketentuan yang mengikat akad ijarah, terutama terkait dengan keadilan, transparansi, serta larangan riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian).
3. Jenis-Jenis Ijarah