Mohon tunggu...
Shifa Hayati
Shifa Hayati Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Nama saya Shifa Li Hayati mahasiswa IPB University dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen departemen Ekonomi Syariah. Saat ini saya sedang aktif dalam sebuah oraganisasi serta kepanitian. Selain itu saya memiliki minat dalam bidang pelayanan sosial masyarakat dan adminstratif.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Akad Salam dalam Perbankan Syariah

29 Juli 2023   13:00 Diperbarui: 29 Juli 2023   13:15 2410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembeli/Muslam Melakukan Bayar dimuka terhadap Penjual/Muslam’ilaih

  • Penjual Memproduksi barang Sesuai Pesanan 

  • Penjual Mengirim Barang / Muslam Fiih kepada Pembeli / Muslam

  • Setelah pembeli dan penjual menyepakati transaksi jual beli barang pesanan dengan syarat yang telah ditentukan di awal dengan menggunakan akad salam, maka pihak pembeli menyerahkan secara penuh uang tunai sebesar harga yang jual telah disepakati. Setelah barang pesanan diproses dan selesai maka pihak penjual menyerahkan barang tersebut kepada pembeli dimana lokasi penyerahan barang sesuai dengan kesepakatan awal.

    b. Salam Paralel

    Hery, (2018:56) Salam Paralel adalah melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pembeli dan penjual, serta antara penjual dengan pemasok. Hal ini terjadi ketika penjual tidak memiliki barang pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut. 

    Gambar Skema Akad Salam Paralel (Ascarya, 2017:95) 
    Gambar Skema Akad Salam Paralel (Ascarya, 2017:95) 

    Keterangan : 

    1. Penandatanganan akad antara bank syariah dan pembeli (Nasabah 2). Nasabah 2 adalah nasabah yang akan membeli barang pada saat barang telah tersedia. 

    2. Bank membeli barang dari petani (Nasabah 1) dengan cara pesanan. Atas pembelian ini, bank membayar sejumlah harga beli yang telah disepakati pada saat awal akad salam 

    3. Setelah barang tersedia, Nasabah 1 mengirim dokumen kepada bank syariah untuk pengambilan barang. 

    4. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      8. 8
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
      Lihat Pendidikan Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun