Mohon tunggu...
Shifa Hayati
Shifa Hayati Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Nama saya Shifa Li Hayati mahasiswa IPB University dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen departemen Ekonomi Syariah. Saat ini saya sedang aktif dalam sebuah oraganisasi serta kepanitian. Selain itu saya memiliki minat dalam bidang pelayanan sosial masyarakat dan adminstratif.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Akad Salam dalam Perbankan Syariah

29 Juli 2023   13:00 Diperbarui: 29 Juli 2023   13:15 2410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akad Objek akad berupa barang yang akan diserahkan (muslam fiih) dan modal salam (ra’su maalis salam). Ketentuan syariah yang terkait dengan barang salam (Al-Muslam Fiihi) yaitu; barang tersebut harus dapat diidentifikasi, mempunyai spesifikasi dan karakteristik yang jelas seperti kualitas, jenis, ukuran, dan lain lain; barang tersebut harus dapat dikuantifikasi atau ditimbang; apabila barang tidak ada pada waktu yang telah ditentukan akad menjadi fasakh/rusak dan pembeli dapat memilih apakah menunggu sampai barang tersedia atau membatalkan akad; apabila barang yang dipesan cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad, maka pembeli boleh melakukan khiar (memilih untuk menerima atau menolak); tempat penyerahan, pihak-pihak yang berkontrak harus menunjuk tempat yang disepakati dimana barang harus diserahkan, jika kedua belah pihak tidak menentukan tempat pengiriman, barang harus dikirim ke tempat yang menjadi kebiasaan, misalnya gudang sipenjual; para ulama melarang penggantian muslam fiihi dengan barang.

Ketentuan syariah terkait dengan modal transaksi bai as-salam diantaranya; modal harus diketahui jenis dan jumlahnya; modal salam berbentuk uang, barang atau manfaat. Para ulama berbeda pendapat mengenai bolehnya pembayaran dalam bentuk aset perdagangan. Beberapa ulama menganggapnya boleh; modal salam diserahkan pada saat akad berlangsung, tidak boleh hutang. Hal ini untuk mencegah praktik riba melalui mekanisme salam.

  1. Ijab Kabul/Sighat 

Sigath adalah ucapan pernyataan dan ekspresi saling ridha atau rela di antara pihak-pihak, pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis maupun korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern. Dalam fatwanya, DSN menyatakan bahwa sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak dipandang merugikan kedua belah pihak, kesepakatan salam dapat dibatalkan. Pembatalan ini sangat mungkin terjadi pada saat pihak penjual gagal menghasilkan barang salam sesuai kriteria yang diinginkan oleh pembeli.

 Jenis Akad Salam

Ada dua jenis akad salam yaitu salam dan salam paralel. Berikut ini skema dan penjelasan mengenai kedua jenis akad tersebut. 

a. Salam

Hery, (2018:56) Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjual-belikan belum ada ketika transaksi dilakukan. Pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari

Gambar Skema Akad Salam (Ascarya, 2017:91)
Gambar Skema Akad Salam (Ascarya, 2017:91)

Keterangan : 

  1. Pesanan Sesuai dengan Spesifikasi yang di inginkan 

  2. Negosiasi dan memulai akad Salam atau Ijab dan Qobul (Shighah) 

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun