Pembeli/Muslam Melakukan Bayar dimuka terhadap Penjual/Muslam’ilaih
Penjual Memproduksi barang Sesuai PesananÂ
Penjual Mengirim Barang / Muslam Fiih kepada Pembeli / Muslam
Setelah pembeli dan penjual menyepakati transaksi jual beli barang pesanan dengan syarat yang telah ditentukan di awal dengan menggunakan akad salam, maka pihak pembeli menyerahkan secara penuh uang tunai sebesar harga yang jual telah disepakati. Setelah barang pesanan diproses dan selesai maka pihak penjual menyerahkan barang tersebut kepada pembeli dimana lokasi penyerahan barang sesuai dengan kesepakatan awal.
b. Salam Paralel
Hery, (2018:56) Salam Paralel adalah melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pembeli dan penjual, serta antara penjual dengan pemasok. Hal ini terjadi ketika penjual tidak memiliki barang pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut.Â
Keterangan :Â
Penandatanganan akad antara bank syariah dan pembeli (Nasabah 2). Nasabah 2 adalah nasabah yang akan membeli barang pada saat barang telah tersedia.Â
Bank membeli barang dari petani (Nasabah 1) dengan cara pesanan. Atas pembelian ini, bank membayar sejumlah harga beli yang telah disepakati pada saat awal akad salamÂ
Setelah barang tersedia, Nasabah 1 mengirim dokumen kepada bank syariah untuk pengambilan barang.Â
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!