Mohon tunggu...
Shifa Hayati
Shifa Hayati Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Nama saya Shifa Li Hayati mahasiswa IPB University dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen departemen Ekonomi Syariah. Saat ini saya sedang aktif dalam sebuah oraganisasi serta kepanitian. Selain itu saya memiliki minat dalam bidang pelayanan sosial masyarakat dan adminstratif.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Akad Salam dalam Perbankan Syariah

29 Juli 2023   13:00 Diperbarui: 29 Juli 2023   13:15 2410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

AKAD SALAM DALAM PERBANKAN SYARIAH

PENDAHULUAN

Manusia merupakan makhluk sosial yang membutuhkan masyarakat sekitar untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mencapai tujuan yang dimilikinya. Ajaran Islam yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW juga bersifat komprehensif dan universal yang artinya mencakup seluruh aspek kehidupan dan dapat diterapkan kapan saja. Karakteristik ini sangat diperlukan karena tidak ada ajaran lain yang datang untuk menyempurnakan.

Pada dasarnya, kehidupan di dunia ini terdiri dari dua macam yaitu hubungan vertikal dengan Tuhan Yang Maha Esa berupa ketaatan dalam melaksanakan amal ibadah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya. Hubungan sesama manusia biasanya dalam bentuk muamalah. Manusia seringkali melakukan interaksi dalam kehidupan seperti jual beli guna meningkatkan kesejahteraan hidup. Aktivitas tersebut tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, Islam memiliki aturan dalam transaksi jual beli untuk mengatur kehidupan sosial sehingga dapat meningkatkan keharmonisan.

Jual beli merupakan proses bertemunya antara penjual dan pembeli dalam kegiatan jual beli dan terdapat barang yang diperdagangkan melalui akad ijab-kabul. Kegiatan jual beli akan sah jika beberapa aspek dapat terpenuhi, yaitu keadaan barang yang dijual, tanggungan pada barang yang dijual, dan sesuatu yang berikatan saat jual beli. Selain itu, akad jual beli, objek, serta orang yang melakukan juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

Jenis akad jual beli dalam Islam sangat banyak, salah satunya yaitu jual beli dengan cara salam. Transaksi dengan salam yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan sedangkan barangnya diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu. 

Tujuan

  1. Untuk mengetahui penjelasan tentang transaksi akad jual beli salam

  2. Untuk mengetahui proses terjadinya transaksi akad jual beli salam

PEMBAHASAN

Definisi Salam

Salam secara etimologis berarti “menyegerakan atau mendahulukan”. Para ulama mazhab memberi definisi salam secara terminologis dengan nuansa yang berbeda walaupun esensinya sama yakni jual beli sesuatu yang ditetapkan sifatnya (namun belum diserahkan) dengan harga kontan.

Penjelasan Pasal 3 (“Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007,” n.d.) tentang penerapan prinsip bank syariah dalam kegiatan penggalangan dana dan penyaluran dana dan layanan bagi bank syariah menyebutkan definisi salam yaitu salam adalah transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan dengan ketentuan tertentu dan pembayaran tunai dimuka dibayar penuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun