Positivisme hukum dalam konteks skema Ponzi akan fokus pada apakah aturan hukum yang ada sudah cukup jelas dan kuat untuk menghukum tindakan tersebut, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan formal.
2. Pandangan Sosiological Jurisprudence
Sociological jurisprudence (aliran yurisprudensi sosiologis) menekankan bahwa hukum bukan hanya kumpulan aturan tertulis, tetapi harus dilihat sebagai bagian dari masyarakat dan dipengaruhi oleh serta mempengaruhi faktor-faktor sosial, ekonomi, dan budaya. Aliran ini memperhatikan konteks sosial di mana hukum diterapkan dan bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan perubahan sosial.
Analisis Kasus Skema Ponzi:
Dampak Sosial dan Ekonomi: Dalam perspektif yurisprudensi sosiologis, skema Ponzi akan dianalisis tidak hanya berdasarkan pelanggaran aturan hukum, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat. Misalnya, skema Ponzi sering kali merugikan masyarakat yang rentan atau tidak memahami mekanisme investasi. Sociological jurisprudence akan memperhatikan faktor sosial yang membuat skema Ponzi menarik bagi masyarakat, seperti kesenjangan ekonomi, rendahnya literasi keuangan, dan rasa percaya terhadap institusi yang diklaim syariah.
Hukum sebagai Alat Sosial: Aliran ini melihat hukum sebagai alat untuk memperbaiki ketidakadilan sosial. Dalam konteks skema Ponzi, sociological jurisprudence akan menekankan perlunya regulasi yang lebih kuat untuk melindungi masyarakat dari penipuan investasi dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Pendekatan ini akan menilai apakah hukum yang ada sudah cukup efektif dalam mencegah skema Ponzi atau justru terdapat kelemahan yang harus diperbaiki.
Peran Masyarakat dalam Penegakan Hukum: Sociological jurisprudence melihat bahwa hukum harus mencerminkan nilai dan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks skema Ponzi, hukum tidak boleh hanya fokus pada menghukum pelaku, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko penipuan investasi dan menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik. Ini bisa mencakup peningkatan peran OJK dan lembaga lainnya dalam edukasi dan pengawasan investasi.
Penyesuaian Hukum dengan Perubahan Sosial: Sociological jurisprudence juga melihat perlunya hukum untuk beradaptasi dengan dinamika sosial. Dalam kasus skema Ponzi, perubahan teknologi dan pola investasi masyarakat harus diantisipasi oleh hukum. Contohnya, fenomena investasi berbasis digital yang sering kali dimanfaatkan dalam skema Ponzi membutuhkan regulasi baru yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
Dalam analisis ini, sosiological jurisprudence tidak hanya fokus pada aspek legal, tetapi juga bagaimana hukum berfungsi secara praktis dalam masyarakat dan bagaimana hukum harus berkembang untuk mencegah fenomena seperti skema Ponzi di masa depan.
Perbandingan Kedua Aliran:u
Kedua aliran ini memberikan perspektif yang berbeda dalam menganalisis skema Ponzi. Positivisme hukum lebih berfokus pada penerapan hukum secara formal dan prosedural, sedangkan sociological jurisprudence lebih melihat hukum sebagai bagian dari sistem sosial yang harus melindungi masyarakat secara menyeluruh.