Banyak negara memiliki undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen, termasuk dalam transaksi investasi. Norma ini melarang praktik yang menyesatkan atau memanipulasi konsumen (investor) demi keuntungan pribadi. Dalam skema Ponzi, investor sering kali tertipu karena tidak diberi informasi yang jelas dan jujur mengenai risiko dan cara kerja investasi, melanggar hak mereka sebagai konsumen yang dilindungi oleh hukum.
3. Norma Keadilan (Justice)
Hukum pidana mengatur bahwa semua pihak harus diperlakukan secara adil dalam proses transaksi ekonomi. Skema Ponzi menciptakan ketidakadilan karena hanya investor awal yang menerima keuntungan, sementara investor terakhir biasanya kehilangan seluruh modalnya. Ini bertentangan dengan norma keadilan yang ada dalam hukum negara maupun hukum Islam, di mana tidak boleh ada yang dirugikan secara sepihak.
4. Norma Larangan Penipuan (Fraud)
Hukum pidana dan perdata melarang penipuan dalam segala bentuk transaksi. Skema Ponzi adalah bentuk penipuan, di mana pelaku memberikan informasi yang salah atau menyesatkan mengenai sumber keuntungan, dan ini melanggar norma-norma hukum penipuan yang berlaku di berbagai yurisdiksi. Dalam Islam, penipuan atau ghurur juga merupakan tindakan yang diharamkan.
5. Â Norma Hukum tentang Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)
Dalam hukum perdata, pelaku skema Ponzi dapat digugat atas perbuatan melawan hukum karena tindakan mereka merugikan orang lain secara tidak adil. Norma ini mencakup aspek tanggung jawab pelaku untuk mengembalikan kerugian yang diderita oleh investor.
Norma-norma ini, baik dalam hukum positif maupun hukum syariah, melarang skema Ponzi karena bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar keadilan, kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab dalam transaksi ekonomi.
Aturan-aturan yang terkait skema Ponzi:
Aturan-aturan hukum yang terkait dengan skema Ponzi mencakup regulasi yang mengatur tentang penipuan, perjanjian investasi, dan perlindungan konsumen. Di berbagai negara, skema Ponzi digolongkan sebagai tindak pidana ekonomi. Berikut adalah beberapa aturan hukum yang terkait:
1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen