4. Asas Akad yang Sah
Dalam hukum syariah, akad (perjanjian) harus dilakukan secara transparan, dengan niat yang jelas dan tanpa adanya penipuan. Skema Ponzi sering kali melibatkan akad yang cacat karena terdapat unsur penipuan atau informasi yang disembunyikan, yang menjadikan akad tersebut tidak sah menurut hukum syariah.
5. Kaidah "Laa Dharar wa laa Dhirar" (Tidak Boleh Ada Kerugian atau Membahayakan Orang Lain)
Kaidah ini melarang segala bentuk transaksi yang dapat merugikan pihak lain. Dalam skema Ponzi, investor baru sering kali dirugikan karena uang mereka digunakan untuk membayar keuntungan investor lama tanpa ada usaha nyata yang dilakukan.
6. Kaidah "Al-Kharaj bi al-Dhaman" (Keuntungan Beriringan dengan Tanggung Jawab)
Kaidah ini menyatakan bahwa keuntungan yang sah hanya bisa diperoleh dengan menanggung risiko usaha. Dalam skema Ponzi, para investor dijanjikan keuntungan tanpa ada risiko nyata karena uang yang diputar berasal dari investor baru, bukan dari kegiatan usaha yang sah. Hal ini bertentangan dengan prinsip syariah. Skema Ponzi tidak hanya ilegal dalam hukum negara, tetapi juga secara jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan moralitas dalam hukum Islam, yang menekankan pada transaksi yang adil, transparan, dan bebas dari unsur penipuan.
Norma-norma yang terkait dengan skema Ponzi:
Norma-norma hukum yang terkait dengan skema Ponzi, baik dalam perspektif hukum umum maupun hukum Islam, mencakup berbagai prinsip yang mengatur keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap individu dalam kegiatan ekonomi. Berikut beberapa norma hukum yang relevan:
1. Norma Kejujuran dan Transparansi
Dalam hukum pidana dan perdata, setiap transaksi ekonomi atau investasi harus dilakukan secara jujur dan transparan. Skema Ponzi melanggar norma ini karena menyembunyikan fakta bahwa keuntungan yang dibayarkan kepada investor berasal dari uang investor baru, bukan dari keuntungan bisnis yang sah. Hal ini juga bertentangan dengan hukum Islam, di mana akad yang transparan dan terbuka sangat ditekankan.
2. Norma Perlindungan Konsumen