Indonesia: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam skema Ponzi, uang yang diperoleh secara ilegal dari investor sering kali dialirkan melalui berbagai saluran untuk menyamarkan sumber dana. UU ini dapat digunakan untuk melacak dan menghukum pelaku yang melakukan pencucian uang dari hasil penipuan skema Ponzi.
6. Perauran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Indonesia: OJK mengeluarkan berbagai peraturan terkait dengan kegiatan investasi yang legal dan terdaftar. Misalnya, OJK mengatur tentang perizinan lembaga investasi, kewajiban laporan keuangan, dan larangan praktik manipulatif. Skema Ponzi yang tidak terdaftar di OJK adalah ilegal, dan pelakunya dapat dituntut atas penipuan investasi.
Pandangan Positivime dan Sociological jurisprudence dalam kasus skema Ponzi:
Pandangan positivisme hukum dan sociological jurisprudence terhadap skema Ponzi memiliki perbedaan mendasar dalam menganalisis dan menafsirkan bagaimana hukum berfungsi dan bagaimana kasus-kasus seperti ini ditangani. Berikut adalah analisis berdasarkan kedua aliran pemikiran tersebut:
1. Pandangan Positivisme Hukum
Positivisme hukum adalah aliran yang melihat hukum sebagai seperangkat aturan yang dibuat oleh otoritas yang sah, terpisah dari aspek moral atau sosial. Positivisme fokus pada legalitas dan validitas hukum yang ada tanpa mempertimbangkan elemen sosial atau etis. Hukum dipandang sebagai sesuatu yang objektif dan harus diterapkan sesuai dengan teks aturan yang berlaku.
Analisis Kasus Skema Ponzi:
Legalitas Hukum: Bagi penganut positivisme hukum, skema Ponzi harus dianalisis berdasarkan hukum positif (aturan tertulis) yang berlaku di suatu negara, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia atau undang-undang perlindungan konsumen dan anti-penipuan. Jika tindakan pelaku skema Ponzi melanggar aturan-aturan tersebut, maka tindakan itu ilegal dan dapat dihukum. Di sini, fokusnya adalah pada pelanggaran hukum tertulis, bukan pada dampak sosial atau etika.
Pemisahan Moralitas dan Hukum: Positivisme hukum tidak akan melihat apakah tindakan tersebut bermoral atau tidak, melainkan apakah tindakan tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, jika peraturan hukum jelas menyatakan bahwa skema Ponzi termasuk dalam kategori penipuan, maka pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan tersebut tanpa memperhitungkan aspek-aspek moral atau nilai sosial yang mendasarinya.
Penegakan Hukum: Positivis akan mendukung penegakan hukum yang tegas dan tanpa pengecualian terhadap pelaku skema Ponzi, dengan dasar bahwa hukum telah dilanggar dan sanksi harus dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka melihat pentingnya sistem hukum formal yang dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam menangani kasus ini.