Indonesia: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang praktik penipuan atau perbuatan yang dapat menyesatkan konsumen. Dalam skema Ponzi, investor (sebagai konsumen) sering kali ditipu dengan janji keuntungan besar yang tidak realistis. Pasal 9 dan Pasal 10 UU ini melarang pelaku usaha untuk memasarkan produk dengan cara menyesatkan.
Aturan ini melindungi hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas mengenai produk atau layanan yang mereka investasikan.
2. Undang-Undang Tentang Penipuan dan Penggelapan
Indonesia: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan. Pasal ini mengatur bahwa seseorang yang melakukan penipuan dapat dihukum penjara hingga empat tahun. Skema Ponzi termasuk dalam kategori penipuan karena pelaku menipu korban dengan janji keuntungan palsu.
Pasal 372 tentang penggelapan juga dapat diterapkan pada kasus ini, karena uang yang dikumpulkan dari investor sering kali digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku skema.
3. Undang-Undang Pasar Modal
Indonesia: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. UU ini mengatur tentang tata cara penawaran investasi, transparansi perusahaan, dan larangan terhadap praktik manipulatif. Dalam skema Ponzi, pelaku sering kali melanggar aturan transparansi ini dengan tidak memberikan informasi yang sebenarnya kepada investor. Dalam konteks pasar modal, skema Ponzi dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana bila terbukti melanggar aturan ini.
4. Undang-Undang Perbankan
Indonesia: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Aturan ini mengatur kegiatan usaha perbankan dan keuangan. Banyak pelaku skema Ponzi menawarkan investasi yang menyerupai layanan keuangan tanpa memiliki izin resmi. Ini dapat dikenai sanksi karena dianggap sebagai usaha ilegal di sektor perbankan dan jasa keuangan.
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggung jawab dalam mengawasi lembaga keuangan dan investasi agar sesuai dengan regulasi.
5. Undang-Undang Anti-Pencucian Uang