a) Pendapat Imam Abu HanifahÂ
 Jika seorang wanita hamil menikah dengan pria yang menghamilinya, itu diperbolehkan. Sekalipun orang yang dinikahinya bukan laki-laki yang menghamilinya, laki-laki itu tidak boleh berhubungan seks dengannya sampai dia melahirkan.Â
 B. Pendapat Imam Asy Syafi'iÂ
 Dan laki-laki yang merendamnya dan mereka yang tidak diperbolehkan menikahÂ
 C. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal. Seorang laki-laki yang tidak hamil tidak dapat menikahi wanita hamil kecuali setelah dia melahirkan dan bulan Iddahnya telah berakhir. Namun jika bukan karena dosa zina, dia masih boleh menikah dengan seseorang menurut Imam Ahmad Â
Â
 5). Perceraian adalah perbuatan yang dibenci Allah dan halal menghindari perceraian:Â
Â
 1. Hindari berzinah atau menjadi pemabuk, penikmat, penjudi dan lain-lain yang sulit disembuhkan.Â
 2. Hindari keegoisanÂ
 3. Hindari kekerasan atau pelecehan serius yang bisa berbahayaÂ