Mohon tunggu...
Shafa FaizahKusumawati
Shafa FaizahKusumawati Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   18:45 Diperbarui: 21 Maret 2023   19:40 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 a) Pendapat Imam Abu Hanifah 

 Jika seorang wanita hamil menikah dengan pria yang menghamilinya, itu diperbolehkan. Sekalipun orang yang dinikahinya bukan laki-laki yang menghamilinya, laki-laki itu tidak boleh berhubungan seks dengannya sampai dia melahirkan. 

 B. Pendapat Imam Asy Syafi'i 

 Dan laki-laki yang merendamnya dan mereka yang tidak diperbolehkan menikah 

 C. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal. Seorang laki-laki yang tidak hamil tidak dapat menikahi wanita hamil kecuali setelah dia melahirkan dan bulan Iddahnya telah berakhir. Namun jika bukan karena dosa zina, dia masih boleh menikah dengan seseorang menurut Imam Ahmad  

 

 5). Perceraian adalah perbuatan yang dibenci Allah dan halal menghindari perceraian: 

 

 1. Hindari berzinah atau menjadi pemabuk, penikmat, penjudi dan lain-lain yang sulit disembuhkan. 

 2. Hindari keegoisan 

 3. Hindari kekerasan atau pelecehan serius yang bisa berbahaya 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun