Mohon tunggu...
Shafa FaizahKusumawati
Shafa FaizahKusumawati Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   18:45 Diperbarui: 21 Maret 2023   19:40 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 3). Bagaimana pendapat anda tentang pentingnya mencatatkan perkawinan dan apa akibat tidak dicatatkannya perkawinan secara sosiologis, religius atau  yuridis? 

 

 Perintah pencatatan perkawinan dilengkapi dengan perintah jual beli dan perintah pinjam meminjam. Ada sebuah hadits yang mengatur bahwa pernikahan harus dirayakan, yaitu diumumkan. Jika walimah dalam kata Nabi Muhammad SAW bisa berarti dakwah. Dalam situasi saat ini, formulirnya adalah pendaftaran 

 

                  SECARA SOSIOLOGIS 

 

 Anak-anak yang lahir dari perkawinan saudara kembar mempunyai landasan perdata dengan ibunya. Korban pernikahan Siri adalah perempuan dan anak-anak 

 

                    RELIGIUS  (AGAMA) 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun