Mohon tunggu...
Shafa FaizahKusumawati
Shafa FaizahKusumawati Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   18:45 Diperbarui: 21 Maret 2023   19:40 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SHAFA FAIZAH KUSUMAWATI 

 212121064 

 HKI4B 

 

 1). Memahami Hukum Perdata Islam Indonesia: 

    Hukum perdata Islam sendiri adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum perkawinan, pewarisan dan pengaturan materi dan hak milik, aturan jual beli,  pinjam meminjam, (kerja sama bagi hasil), pengalihan hak dan segala sesuatu yang berhubungan dengan transaksi. Hukum perdata  Indonesia terdiri dari hukum perdata biasa. Ketentuan  hubungan individu pribumi yang berkaitan dengan kepentingan individu. Peraturan adat ini biasanya tidak tertulis dan diwariskan secara turun-temurun dalam kehidupan masyarakat adat

 2). Jelaskan asas perkawinan dalam UU 1 Tahun 1957 dan KHI: 

 

                PASAL NO. 1 tahun 1974 

 1. Pembentukan keluarga kekal 

 2. Perkawinan sah jika sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun