Mohon tunggu...
Shafa FaizahKusumawati
Shafa FaizahKusumawati Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   18:45 Diperbarui: 21 Maret 2023   19:40 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

SHAFA FAIZAH KUSUMAWATI 

 212121064 

 HKI4B 

 

 1). Memahami Hukum Perdata Islam Indonesia: 

    Hukum perdata Islam sendiri adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum perkawinan, pewarisan dan pengaturan materi dan hak milik, aturan jual beli,  pinjam meminjam, (kerja sama bagi hasil), pengalihan hak dan segala sesuatu yang berhubungan dengan transaksi. Hukum perdata  Indonesia terdiri dari hukum perdata biasa. Ketentuan  hubungan individu pribumi yang berkaitan dengan kepentingan individu. Peraturan adat ini biasanya tidak tertulis dan diwariskan secara turun-temurun dalam kehidupan masyarakat adat

 2). Jelaskan asas perkawinan dalam UU 1 Tahun 1957 dan KHI: 

 

                PASAL NO. 1 tahun 1974 

 1. Pembentukan keluarga kekal 

 2. Perkawinan sah jika sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing 

 3. Monopoli terbuka diperbolehkan oleh pengadilan 

 4. Batasan usia pria dan wanita adalah 19 tahun untuk mengurangi pernikahan dini dan ketidakmatangan mental 

 5. Perceraian harus didaftarkan di pengadilan, tujuannya bukan untuk mempersulit prosedur 

 

  MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM 

 

 1. Pernikahan membutuhkan persetujuan dari pasangan 

 2. Larangan menikah karena keturunan, pendidikan 

 3. Memenuhi dasar-dasar dan syarat-syarat pernikahan 

 4. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga samawa 

 5. Hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan seimbang tanpa diskriminasi 

 

 3). Bagaimana pendapat anda tentang pentingnya mencatatkan perkawinan dan apa akibat tidak dicatatkannya perkawinan secara sosiologis, religius atau  yuridis? 

 

 Perintah pencatatan perkawinan dilengkapi dengan perintah jual beli dan perintah pinjam meminjam. Ada sebuah hadits yang mengatur bahwa pernikahan harus dirayakan, yaitu diumumkan. Jika walimah dalam kata Nabi Muhammad SAW bisa berarti dakwah. Dalam situasi saat ini, formulirnya adalah pendaftaran 

 

                  SECARA SOSIOLOGIS 

 

 Anak-anak yang lahir dari perkawinan saudara kembar mempunyai landasan perdata dengan ibunya. Korban pernikahan Siri adalah perempuan dan anak-anak 

 

                    RELIGIUS  (AGAMA) 

 

 Nikah siri adalah nikah yang sah karena iman, tetapi haknya tidak dijamin oleh peraturan perundang-undangan. 

                          YURIDIS

 Jika perkawinan itu tidak dicatatkan, maka perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan administratif dalam hal terjadi masalah hukum. 

 

 4). Bagaimana pendapat Ulama dan KHI tentang pernikahan ibu hamil 

 KPI: 

                   MENURUT PASAL 53 

 (1) Wanita yang hamil di luar nikah boleh menikah dengan pria yang menghamilinya. Menurut ayat 2, perkawinan dapat diakhiri dengan wanita hamil tersebut pada ayat 1 

 sedang menunggu kelahiran anaknya. (3) Tidak perlu menikah lagi bila perkawinan putus selama masa kehamilan si wanita  

 setelah kelahiran bayi yang belum lahir.  Sedangkan menurut pendapat para ilmuwan 

            MENURUT PANDANGAN ULAMA

 a) Pendapat Imam Abu Hanifah 

 Jika seorang wanita hamil menikah dengan pria yang menghamilinya, itu diperbolehkan. Sekalipun orang yang dinikahinya bukan laki-laki yang menghamilinya, laki-laki itu tidak boleh berhubungan seks dengannya sampai dia melahirkan. 

 B. Pendapat Imam Asy Syafi'i 

 Dan laki-laki yang merendamnya dan mereka yang tidak diperbolehkan menikah 

 C. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal. Seorang laki-laki yang tidak hamil tidak dapat menikahi wanita hamil kecuali setelah dia melahirkan dan bulan Iddahnya telah berakhir. Namun jika bukan karena dosa zina, dia masih boleh menikah dengan seseorang menurut Imam Ahmad  

 

 5). Perceraian adalah perbuatan yang dibenci Allah dan halal menghindari perceraian: 

 

 1. Hindari berzinah atau menjadi pemabuk, penikmat, penjudi dan lain-lain yang sulit disembuhkan. 

 2. Hindari keegoisan 

 3. Hindari kekerasan atau pelecehan serius yang bisa berbahaya 

 4. Jika timbul perselisihan, harus diselesaikan secara damai. 

 6) Jelaskan nama buku, nama penulis dan kesimpulan dari buku yang dihormati, inspirasi apa yang akan Anda dapatkan setelah membaca buku tersebut! 

 

 JUDUL: HUKUM WARISAN ISLAM 

 Penulis : K.H AHMAD AZHAR BASYIR M.A 

 RINGKASAN: 

 KESIMPULAN DARI SAYA 

 Hukum waris adalah aturan pewarisan yang digunakan oleh masyarakat adat untuk mengatur pembagian harta peninggalan orang yang telah meninggal. Hukum warisan adat bervariasi dari satu daerah ke daerah lain, dan aturan ini seringkali didasarkan pada tradisi dan budaya asli. Dalam hukum waris biasa, warisan biasanya dibagi secara adil dan merata di antara ahli waris yang berhak menerima warisan. Ahli waris dapat berupa anak, suami atau istri, orang tua dan saudara kandung atau saudara sedarah. Namun, dalam beberapa kasus ada orang yang dianggap lebih berhak mewarisi daripada yang lain. 

 Saya bisa mengambil INSPIRASI  

 Meskipun masyarakat adat masih banyak mewarisi hukum adat, namun pemerintah beberapa negara mulai mengakui keberadaan hukum adat tersebut dan berusaha mengintegrasikannya ke dalam sistem hukum nasional. Ini memastikan distribusi warisan yang adil dan merata dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun