Mohon tunggu...
Shafa FaizahKusumawati
Shafa FaizahKusumawati Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   18:45 Diperbarui: 21 Maret 2023   19:40 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 4. Jika timbul perselisihan, harus diselesaikan secara damai. 

 6) Jelaskan nama buku, nama penulis dan kesimpulan dari buku yang dihormati, inspirasi apa yang akan Anda dapatkan setelah membaca buku tersebut! 

 

 JUDUL: HUKUM WARISAN ISLAM 

 Penulis : K.H AHMAD AZHAR BASYIR M.A 

 RINGKASAN: 

 KESIMPULAN DARI SAYA 

 Hukum waris adalah aturan pewarisan yang digunakan oleh masyarakat adat untuk mengatur pembagian harta peninggalan orang yang telah meninggal. Hukum warisan adat bervariasi dari satu daerah ke daerah lain, dan aturan ini seringkali didasarkan pada tradisi dan budaya asli. Dalam hukum waris biasa, warisan biasanya dibagi secara adil dan merata di antara ahli waris yang berhak menerima warisan. Ahli waris dapat berupa anak, suami atau istri, orang tua dan saudara kandung atau saudara sedarah. Namun, dalam beberapa kasus ada orang yang dianggap lebih berhak mewarisi daripada yang lain. 

 Saya bisa mengambil INSPIRASI  

 Meskipun masyarakat adat masih banyak mewarisi hukum adat, namun pemerintah beberapa negara mulai mengakui keberadaan hukum adat tersebut dan berusaha mengintegrasikannya ke dalam sistem hukum nasional. Ini memastikan distribusi warisan yang adil dan merata dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun