4. Jika timbul perselisihan, harus diselesaikan secara damai.Â
 6) Jelaskan nama buku, nama penulis dan kesimpulan dari buku yang dihormati, inspirasi apa yang akan Anda dapatkan setelah membaca buku tersebut!Â
Â
 JUDUL: HUKUM WARISAN ISLAMÂ
 Penulis : K.H AHMAD AZHAR BASYIR M.AÂ
 RINGKASAN:Â
 KESIMPULAN DARI SAYAÂ
 Hukum waris adalah aturan pewarisan yang digunakan oleh masyarakat adat untuk mengatur pembagian harta peninggalan orang yang telah meninggal. Hukum warisan adat bervariasi dari satu daerah ke daerah lain, dan aturan ini seringkali didasarkan pada tradisi dan budaya asli. Dalam hukum waris biasa, warisan biasanya dibagi secara adil dan merata di antara ahli waris yang berhak menerima warisan. Ahli waris dapat berupa anak, suami atau istri, orang tua dan saudara kandung atau saudara sedarah. Namun, dalam beberapa kasus ada orang yang dianggap lebih berhak mewarisi daripada yang lain.Â
 Saya bisa mengambil INSPIRASI Â
 Meskipun masyarakat adat masih banyak mewarisi hukum adat, namun pemerintah beberapa negara mulai mengakui keberadaan hukum adat tersebut dan berusaha mengintegrasikannya ke dalam sistem hukum nasional. Ini memastikan distribusi warisan yang adil dan merata dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H