Mohon tunggu...
Shafa FaizahKusumawati
Shafa FaizahKusumawati Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris Islam

8 Maret 2023   07:36 Diperbarui: 8 Maret 2023   07:45 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak yang berhubungan dengan harta. Peninggalan itu secara tertib adalah sebagai berikut:

a.Hak yang menyangkut kepentingan mayit (pewaris) sendiri, yaitu biaya penyeleng- garaan jenazahnya, sejak dimandikan sampai dimakamkan.

b.Hak yang menyangkut kepentingan para kreditur.

c.Hak yang menyangkut kepentingan orang yang menerima wasiat.

d. D. Hak ahli waris.

Penyelenggaraan Jenazah

  Biaya penyelenggaraan jenazah sejak dimandikan sampai dimakamkan dapat diambil dari harta peninggalan, dengan ketentuan tidak berlebih-lebihan dan dalam batas yang dibenarkan ajaran Islam. Hal yang tidak dituntunkan dalam ajaran Islam tidak perlu dilakukan. Apabila dilakukan juga, karena desakan tradisi misalnya, tidak dibiayai dengan harta peninggalan.

Misalnya, makan minum yang disajikan sebelum atau sesudah pemakaman tidak diajarkan Islam. Oleh karenanya, menyeleng- garakan hal itu kecuali tidak diajarkan, andaikata diselenggarakan juga, biayanya tidak dapat dibebankan kepada harta peninggalan.

Demikian pula, mengadakan upacara selamatan tiga hari, tujuh hari, dan empat puluh hari setelah kematian tidak diajarkan Islam. Maka, apabila hal semacam itu diadakan juga karena desakan adat istiadat, biayanya tidak dapat diambil dari harta peninggalan.

Hak Orang yang Menerima Wasiat

Wasiat mencerminkan keinginan terakhir. Seseorang menyangkut harta yang akan ditinggalkan. Keinginan terakhir mayit (pewaris) harus didahulukan daripada hak ahli waris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun