a. Ibu
B.Nenek (ibunya ibu) dan seterusnya ke atas dari garis perempuan.
C.Nenek (ibunya ayah) dan seterusnya ke atas dari garis perempuan, atau berturut-turut dari garis laki-laki kemudian sampai kepada nenek, atau berturut-turut dari garis laki-laki lalu bersambung dengan berturut-turut dari garis perempuan.
D.luak perempuan
E.Cucu perempuan (anak dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki
f. Saudara perempuan kandung
G.keudara perempuan seayah
H.Saudara perempuan seibu
i.Istri
J.Perempuan yang memerdekakan budak (mu'tiqah)
PENGERTIAN KEWARISAN
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!