Prof. Ter Haar memberikan pengertian hukum kewarisan adat meliputi aturan hukum yang bertalian dengan proses penerusan dan pengoperan harta kekayaan yang berwujud (materiil) dan tidak berwujud (immateriil) dari suatu generasi kepada generasi berikutnya.Menurut Prof. Soepomo, hukum kewarisan adat adalah peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang harta benda, barang yang tidak berwujud benda (immaterieele goederen) dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada turunannya.Prof. Djojodigoeno memberikan pengertian kewarisan dengan berpindahnya harta benda seseorang manusia kepada angkatan tunas/ generasi yang menyusul.
Dari berbagai pengertian tentang kewarisan Tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa:
a.Kewarisan menurut hukum adat adalah suatu proses mengenai pengoperan dan penerusan harta kekayaan, baik yang bersifat kebendaan atau bukan kebendaan.
b.Pengoperan dan penerusan itu dilaksanakan oleh suatu generasi kepada generasi beri- kutnya.
Dapat ditambahkan bahwa Prof. Soepomo menegaskan bahwa proses penerusan itu telah dimulai sejak orang tua masih hidup.
SIFAT HUKUM KEWARISAN ADAT
Sifat komunal hukum kewarisan adat mengakibatkan tidak dikenalnya bagian-bagian tertentu untuk para ahli waris. Dalam hal diadakan pembagian harta peninggalan, di antara para ahli waris terdapat rasa persamaan hak dalam proses penerusan dan pengoperan harta kekayaan orang tua mereka. Asas kerukunan dalam pembagian harta peninggalan selalu diperhatikan. Keadaan istimewa sebagian ahli waris memperoleh pertimbangan khusus. Jika diperlukan, ahli waris lain yang keadaannya cukup baik tidak merasa keberatan untuk melepaskan sebagian atau bahkan seluruh haknya atas harta peninggalan orang tua sehingga ahli waris lain yang memang lebih memerlukan memperoleh kesempatan menik- mati harta peninggalan orang tua secara layak, dibanding dengan keadaan para ahli waris lain.
Hukum kewarisan adat yang bersifat komunal itu berakibat pula bahwa harta peninggalan tidak merupakan kesatuan bulat yang dapat dilepaskan kedudukan tiap-tiap macamnya dari kehidupan masyarakat. Harta peninggalan tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang dan yang setiap waktu dapat dibagi-bagi berupa pecahan-pecahan menurut ilmu hitung. Kecuali itu, macam harta peninggalan tertentu ada yang hanya mungkin diwaris oleh ahli waris tertentu dengan cara tertentu pula. Misalnya, benda yang dipandang keramat hanya dapat diwaris oleh keturunan yang memenuhi syarat tertentu, yaitu: kuat kanggonan (kuat ditempati). Dalam hal yang disebutkan terakhir, kepercayaan dinamisme amat besar pengaruhnya.
SISTEM HUKUM KEWARISAN ADAT
Sistem Individual
Sistem kewarisan individual adalah sa sistem kewarisan dimana harta peninggalan dapat dibagi-bagikan dan dimiliki secara ind vidual di antara para ahli waris. Sistem ini dianut dalam masyarakat parental antara lain di Jawa.