Mohon tunggu...
Shafa FaizahKusumawati
Shafa FaizahKusumawati Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris Islam

8 Maret 2023   07:36 Diperbarui: 8 Maret 2023   07:45 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan demikian, pada dasarnya Islam mengutamakan agar penunaian hak itu segera dilakukan, tidak ditunda-tunda, sebab menyang- kut hak sesama manusia. Penundaan penunaian hak sesama manusia sering mengakibatkan perampasan terhadap hak tersebut, termasuk hak para ahli waris terhadap harta warisan. Lebih-lebih jika di antara ahli waris ada yang masih dikategorikan sebagai anak yatim.

Tegasnya mempercepat pembagian harta warisan lebih baik daripada menunda-nunda sebab sepeninggal pewaris setelah hak yang menyangkut penyelenggaraan jenazah, pelunasan hutang dan pelaksanaan wasiat diselesaikan, semuanya telah menjadi hak para ahli waris yang ketentuannya telah diatur dalam Alquran dan sunah Rasul.

KESIMPULAN DARI SAYA

       Hukum kewarisan adat merupakan aturan-aturan turun temurun yang dipegang oleh masyarakat adat sebagai pedoman dalam pembagian harta peninggalan orang yang meninggal. Hukum kewarisan adat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya, dan aturan-aturan ini sering kali didasarkan pada tradisi dan budaya yang berlaku di masyarakat adat tersebut.

       Dalam hukum kewarisan adat, pembagian harta peninggalan biasanya dilakukan secara adil dan merata antara ahli waris yang memiliki hak untuk menerima warisan. Ahli waris dapat meliputi anak, suami atau istri, orang tua, dan saudara kandung atau sedarah. Namun, dalam beberapa kasus, ada beberapa orang yang dianggap lebih berhak menerima warisan daripada yang lainnya.

           Meskipun hukum kewarisan adat masih banyak dipegang oleh masyarakat adat, pemerintah di beberapa negara mulai mengakui keberadaan hukum adat ini dan mencoba mengintegrasikannya ke dalam sistem hukum nasional. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembagian harta peninggalan dilakukan secara adil dan merata serta untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun