Â
Penulis : Rosania Paradiaz , Eko Soponyono
Jurnal : Hukum Normatif
Tahun Terbit : 2022
Link Jurnal : https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/13545
Pendahuluan/Latar Belakang
Kekerasan seksual merupakan isu yang telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat Indonesia. Di Indonesia sendiri, kata pelecehan berarti kekerasan dan tidak menyenangkan (Mannika, 2018). Mengungkapkan bahwa kekerasan seksual merupakan suatu tindakan kekerasan yang dilakukan seseorang dengan cara memaksa untuk melaksanakan kontak seksual yang tidak dikehendaki.Â
Kekerasan seksual di Indonesia sendiri terjadi pada berbagai kalangan. Mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa. Bahkan, bukan hanya terjadi pada perempuan, namun juga terjadi pada laki-laki. Tidak hanya berbagai kalangan, kekerasan seksual ini juga bisa terjadi dimana saja yakni lingkungan tempat kerja, tempat umum, tempat menuntut ilmu bahkan di tempat lingkungan keluarga (Anggoman, 2019).Â
Perlindungan serta perhatian terhadap kepentingan korban kekerasan seksual baik melalui proses peradilan maupun melalui sarana kepedulian sosial tertentu merupakan bagian mutlak yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan hukum pidana dan kebijakan - kebijakan sosial, baik lembaga - lembaga sosial yang ada maupun lembaga - lembaga kekuasaan negara (Surayda, 2017).
Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian
Kekerasan seksual di Indonesia sendiri terjadi pada berbagai kalangan. Mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa. Bahkan, bukan hanya terjadi pada perempuan, namun juga terjadi pada laki-laki. Tidak hanya berbagai kalangan, kekerasan seksual ini juga bisa terjadi dimana saja yakni lingkungan tempat kerja, tempat umum, tempat menuntut ilmu bahkan di tempat lingkungan keluarga (Anggoman, 2019).