Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dalam metodologinya. Pendekatan yuridis normatif adalah suatu metode yang melibatkan penyelidikan konseptual terhadap makna dan maksud dari sejumlah undang-undang hukum nasional yang berbeda yang terkait dengan pencemaran laut. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran atau Kerusakan Laut semuanya termasuk dalam peraturan tersebut. Semua undang-undang dan peraturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang masalah lingkungan hidup
Jenis dan Sumber Data Penelitiannya
Sebagai sumber informasi utama, penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Contoh dokumen hukum sekunder mencakup buku-buku tentang hukum, esai yang diterbitkan dalam jurnal hukum akademis, dan berita dari media terkemuka.
Teknik Pengumpulan, Pengelolahan dan Analisis Data
Pengumpulan data dilakukan melalui metode penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap informasi tertulis tentang sistem hukum yang berasal dari berbagai sumber dan dipublikasikan secara luas. Informasi tersebut selanjutnya diolah secara metodis, dinilai secara deskriptif dan kualitatif dengan menafsirkannya sedemikian rupa sehingga diperoleh kejelasan dan hubungan antara satu dengan yang lain, dan baru kemudian disimpan.
Hasil Penelitian dan Pembahasan
Langsung ke ekosistem laut sehingga menimbulkan dampak negatif seperti : rusaknya stamina, menimbulkan dampak yang juga beresiko bagi kesehatan manusia, gangguan laut termasuk penangkapan ikan. Langsung ke lingkungan laut sehingga menyebabkan kerusakan stamina. Baik secara langsung maupun tidak langsung, aktivitas manusia merupakan kontributor utama terhadap apa yang disebut pencemaran lingkungan laut (sering disebut pencemaran laut). Perlu diketahui, aktivitas manusia merupakan penyebab utama pencemaran laut, yang pada akhirnya mengacaukan tatanan alam ekosistem yang menjadi rumah bagi berbagai macam makhluk hidup. Hukum hukum pencemaran lingkungan laut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, khususnya Pasal 1 ayat 11 undang-undang tersebut.
Baik "jalur pidana" maupun "jalur non-penal" adalah istilah yang umum digunakan untuk menggambarkan dua strategi berbeda dalam pencegahan kejahatan. Ketika mencoba memberantas kejahatan dengan cara hukum, fokus utamanya adalah pada sifat-sifat represif (seperti penindasan atau penghapusan) yang terjadi setelah tindak pidana dilakukan. Sebaliknya, jalur non-kriminal lebih menekankan pada kegiatan preventif (pencegahan dan penangkal) sebelum dilakukannya suatu tindak pidana. Disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan bahwa strategi penanggulangan dampak pencemaran laut dan bencana laut dapat dilakukan melalui cara:
a. Terbentuknya sistem pencegahan dan perlindungan bencana.
b. Terbentuknya sistem peringatan untuk deteksi dini