Mohon tunggu...
SEPTA ERIKSONGINTING
SEPTA ERIKSONGINTING Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum

11 September 2023   09:51 Diperbarui: 11 September 2023   09:55 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

c. Pengembangan strategi tanggap darurat nasional untuk membersihkan tumpahan minyak di laut.

Kelebihan, Kekurangan serta Saran

Abstrak yang ditulis sangat lengkap dan lugas sehingga mudah dipahami oleh pembaca. Disarankan agar penulis memperluas topiknya untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada pembaca. Agar masyarakat memahami Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut, diusulkan agar pendidikan atau sosialisasi harus dilakukan kepada seluruh masyarakat. Ketika semua ini telah mendapat paparan yang memadai, maka hal ini dapat dilakukan dengan cara yang paling efisien.

JURNAL 2

Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang Dilakukan Pengawai Notaris (Srudi Putusan PN Karanganyar No.36/PID.B/2021/PN.KGR)

Penulis : Regina Yaninta Tarigan, Alvin Syahrin, Hasim Purba, dan Tony

Jurnal : Hukum Normatif

Tahun Terbit : 2023

Link Jurnal : https://jurnal.alazhar-university.ac.id/index.php/normatif/article/view/272

Pendahuluan/Latar Belakang

Jurnal yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang Dilakukan Pengawai Notaris (Srudi Putusan PN Karanganyar No.36/PID.B/2021/PN.KGR)” ini langsung menuju topik bahasan yang akan dibahas penulis sehingga pembaca dapat mudah memahami jurnal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun