Mohon tunggu...
SEPTA ERIKSONGINTING
SEPTA ERIKSONGINTING Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum

11 September 2023   09:51 Diperbarui: 11 September 2023   09:55 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Penulis : Rosania Paradiaz , Eko Soponyono

Jurnal : Hukum Normatif

Tahun Terbit : 2022

Link Jurnal : https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/13545

Pendahuluan/Latar Belakang

Kekerasan seksual merupakan isu yang telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat Indonesia. Di Indonesia sendiri, kata pelecehan berarti kekerasan dan tidak menyenangkan (Mannika, 2018). Mengungkapkan bahwa kekerasan seksual merupakan suatu tindakan kekerasan yang dilakukan seseorang dengan cara memaksa untuk melaksanakan kontak seksual yang tidak dikehendaki. 

Kekerasan seksual di Indonesia sendiri terjadi pada berbagai kalangan. Mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa. Bahkan, bukan hanya terjadi pada perempuan, namun juga terjadi pada laki-laki. Tidak hanya berbagai kalangan, kekerasan seksual ini juga bisa terjadi dimana saja yakni lingkungan tempat kerja, tempat umum, tempat menuntut ilmu bahkan di tempat lingkungan keluarga (Anggoman, 2019). 

Perlindungan serta perhatian terhadap kepentingan korban kekerasan seksual baik melalui proses peradilan maupun melalui sarana kepedulian sosial tertentu merupakan bagian mutlak yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan hukum pidana dan kebijakan - kebijakan sosial, baik lembaga - lembaga sosial yang ada maupun lembaga - lembaga kekuasaan negara (Surayda, 2017).

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian

Kekerasan seksual di Indonesia sendiri terjadi pada berbagai kalangan. Mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa. Bahkan, bukan hanya terjadi pada perempuan, namun juga terjadi pada laki-laki. Tidak hanya berbagai kalangan, kekerasan seksual ini juga bisa terjadi dimana saja yakni lingkungan tempat kerja, tempat umum, tempat menuntut ilmu bahkan di tempat lingkungan keluarga (Anggoman, 2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun