Mohon tunggu...
SEPTA ERIKSONGINTING
SEPTA ERIKSONGINTING Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum

11 September 2023   09:51 Diperbarui: 11 September 2023   09:55 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Link Jurnal : https://jurnal.alazhar-university.ac.id/index.php/normatif/article/view/271/303

Pendahuluan/Latar Belakang

Jurnal yang berjudul “Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Laut Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup” ini langsung mengacu pada topik pembahasan sehingga pembaca dapat mudah memahami isi jurnal. Permasalahan lingkungan hidup telah muncul sebagai tantangan yang signifikan, dan mengatasi tantangan tersebut telah menjadi tanggung jawab masyarakat global. Pencemaran lingkungan, menipisnya sumber daya alam, dan kenaikan suhu rata-rata dunia merupakan permasalahan lingkungan yang terjadi. Pencemaran lingkungan dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk degradasi lingkungan yang disebabkan oleh alam atau aktivitas manusia. Salah satu permasalahan yang kini dihadapi bumi adalah polusi laut. Dalam konteks upaya berkelanjutan untuk memperbaiki lingkungan dalam skala global, pencemaran laut masih menjadi topik perbincangan. Penting untuk mengambil tindakan untuk mencegah pencemaran lingkungan laut.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian

Penelitian ini berfokus pada “pembuatan surat palsu dan penggunaan surat palsu” sebagai tindak pidana sebagai topik utama penyidikannya. Pasal 236 ayat 1 dan 263 ayat 2 KUHP menganggap pemalsuan surat-surat merupakan tindak pidana yang dapat mengakibatkan tuntutan pidana.

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan bukti bahwa lingkungan hidup merupakan sumber kehidupan yang vital, sehingga untuk melestarikannya memerlukan pemeliharaan dan pengamatan yang cermat. Menurut pasal 1 Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997 dan Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, lingkungan hidup adalah suatu kesatuan tempat yang memuat segala sesuatu, kekuatan, situasi, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan tingkah lakunya, yang mempengaruhi kehidupan manusia. dan binatang. Definisi lingkungan hidup ini ditetapkan pada tahun 1997 dan ditegaskan kembali pada tahun 2009. Begitu juga dengan kesejahteraan. Selain itu, alinea ketiga pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa negara menguasai bumi, air, dan sumber daya alam, dan mempergunakannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tujuan dari penelitian deskriptif analitis adalah untuk mengidentifikasi dan menyelidiki solusi potensial terhadap suatu masalah. Secara khusus, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendefinisikan dan menjelaskan tantangan-tantangan yang berkaitan dengan pencemaran laut dan sistem hukum di Indonesia.

Metode Penelitian

Penelitian deskriptif analitis merupakan pendekatan studi yang digunakan untuk mencari solusi permasalahan. Jenis penelitian ini secara khusus mencoba mendeskripsikan dan menjelaskan kesulitan-kesulitan yang terkait dengan pencemaran laut dan sistem hukum di Indonesia.

Obyek Penelitian

Kajian Hukum Secara Sistematis Pada ayat 1 Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat daftar tindak pidana yang dianggap berkaitan dengan pencemaran laut. Pencemaran laut ada bermacam-macam jenisnya, beberapa contohnya antara lain: tumpahan minyak, sampah laut, timbunan sampah, pencemaran limbah industri, dan kecelakaan kapal yang melepaskan tambang non-minyak ke laut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun