Bologne pada bukunya The Accountant Handbook o f Fraud andCommercial Crime yang disadur oleh BPKP12 dalam bukunya seni manajemen Pemberantasan Korupsi Nasional tahun 1999, menjelaskan bahwa faktor-fakor yg mengakibatkan terjadinya kecurangan meliputi Greed(Keserakahan), Opportunities (Kesempatan), Needs (Kebutuhan) serta Exposures (Pengungkapan) sangat erat kaitannya menggunakan manusia melakukan kongkalikong serta korupsi.
Faktor-faktor Greeds dan Needs berkaitan menggunakan individu pelaku kecurangan (actor),sedangkan faktor-faktor Opportunities serta Exposures bekerjasama menggunakan korban perbuatan kecurangan (victim).Greeds. Keserakahan (Greeds) berkaitan dengan adanya sikap serakah yang secara potensial terdapat pada diri setiap orang.untuk mengendalikan Keserakahan ini perlu antara lai mendorong aplikasi ibadah menggunakan benar.O pportunities.
Kesempatan (Opportunities) berkaitan menggunakan keadaan organisasi/instansi atau masyarakat yg sedemikian rupa sehingga terbuka kesempatan bagi setiap orang untuk melakukan kecurangan terhadapnya.buat meminimalkan kesempatan orangmelakukan kecurangan perlu antara lain keteladanan berasal pimpinan organisasi.Needs. Kebutuhan (Needs) berkaitan dengan faktor-faktor yg diharapkan sang setiap individu buat menunjang hidupnya yg lumrah.untuk memenuhi kebutuhan tersebut perlu pendapatan/honor yang seimbang dengan kinerja yg ditunjukkan dalam organisasi.E xposures.
2. Teori Korupsi Menurut Robert Klitgaard (CDMA Theory)
Korupsi terjadi karena adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas.Corruption = Directionary + Monopoly + Accountability (CDMA) Menurut teori Robert Klitgaard (2005:29), tindak kejahatan korupsi diformulasikan sebagai berikut:
Teori CDMA C = D + M - A Corruption= Directionary+ Monopoly-Accountability(CDMA)
Tindakkejahatan korupsi mudah terjadi bila setiap kegiatan yg dilancarkan secara sadar oleh oknum tertentu yang mendominasi serta mempunyai wewenang terhadappihak lain guna menetapkan sesuatu akan tetapilemah pada pertanggung jawabannya, contohnya seseorang akan bertindak melakukan kejahatan korupsi apabila terdapat kesempatan dan peluang hasil yang besar lalu Jika melangsungkan aksinya akan minim menerima resiko mirip sanksi ringan yg akan dihasilkan serta presentase buat diproses oleh aparat serta forum yg berwenang minim maka tidak menutup kemungkinan seorang akan tergoda buat melakukan tindak kejahatan korupsi. menggunakan itu, Klitgaard berasumsi bahwa dalam pemberantasan tindak kejahatan korupsi harus dimulai asal titik paling bawah.
dengan menghasilkan sistem yang mereduksi monopoli kekuasaan, wewenang penyelenggara negara yg transparan, dan probabilitas tertangkapnya pelaku hukumannya wajib diberatkan.Mewujudkan cita-cita nasional menjadi negara yang merdeka, bersatu, adil, serta makmur seperti yg tertuang pada Undang-Undang Dasar tahun 1945 perlu adanya langkah atau taktik utama yang dilakukan buat pemberantasan tindak kejahatan korupsi di Indonesia yakni dengan melakukan upaya penindakan agar seseorang enggan melakukan korupsi karena aturan yang ditegakkan secara adil, kemudian upaya pencegahan dengan melakukan edukasi dan kampanye pada semua rakyat negara Indonesia untuk tidak memutuskan melakukan tindak kejahatan korupsi, kemudian yang terakhir yakni menggunakan upaya pada bidang pendidikan yg merupakan investasi jangka panjang.Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 memaparkan bahwa komisi pemberantasan korupsi (komisi pemberantasan korupsi) ialah lembaga negara yang memiliki tujuan buat membentuk sistem pencegahan tindak kejahatan korupsi yg berasaskan pada nilai-nilai kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum , serta proporsionalitas. pada mengemban tugas serta wewenangnya komisi pemberantasan korupsi tidak mampu berjalan sendirian, melainkan membutuhkan support berasal aneka macam pihak dengan cara bekerja sama serta membantu buat mencegah serta memberantas masalah korupsi pada Indonesia mirip menerapkan pendidikan anti korupsi pada pembelajaran di lingkungan sekolah.
Pendidikan menjadi “pioneer” dari ketiga upaya-upaya diatas, sebab pendidikan adalah tumpuan awal buat melahirkan dan menciptakan generasi bangsa Indonesia yang bebas korupsi menggunakan berpegang teguh buat bermental anti korup sebab alasan yang sudah melekat dan mendarah daging pada jiwanya. Tindak kejahatan korupsi dilakukan saat rendahnya value anti korupsi yang ada dalam diri setiap individu. oleh sebab itu, sudah saatnya melakukan pendidikan anti korupsi di sekolah sebagaiupaya pada penguatan budaya anti korupsi buat jangka panjang yg kunci utamanya dimiliki seorang tenaga Pendidik atau guru yg mana memiliki kiprah menjadi penentu kemajuan bangsa Indonesia pada masa yg akan tiba.Gerakan pencegahan (preventif) korupsi lewat dunia pendidikan berdampak pada generasi mudabangsa ini menjadi generasi yang andal, disiplin, dan mau bekerja keras, dan bermental anti korupsi. Mengingat bahwasanya, penanaman mindsetanti korup tidak hanya diaplikasian di satu generasi saja, melainkan pada generasi-generasi berikutnya jua sebagai akibatnya dibutuhkan bangsa ini sahih-sahih higienis dari penyakit krusial ini. berdasarkan pendapat Suganda (2019:20) upaya penindakan kasus kejahatan korupsi merupakan wewenang asal forum penegakan hukum mirip Polisi Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, serta komisi pemberantasan korupsi, lebih asal pada itu upaya pencegahan bisa dilakukan sang seluruh pemangku kebijakan termasuk juga di dunia pendidikan.
Tertuang didalam Permendiknas tahun 2006 nomor 22 dan 23 menyatakan bahwasanya, pengembangan sikap serta sikap anti korupsi artinya bagian daripada kurikulum bidang studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan buat pendidikan dasar serta menengah. sebab hal itu disadari bahwa pada proses pemberantasan korupsi pula tidak bisa lepas dari gerakan pencegahan (preventif).Anak menggunakan kelahiran tahun 1995 sampai dengan tahun 2010 mempunyai penyebutan sebagai Generasi Z atau bisa disebut menjadi i-generation(generasi internet). di usia tersebut Generasi Z/Gen Z berstatus menjadi siswa di jenjang Sekolah Menengah Pertama (Sekolah Menengah Pertama), Sekolah Menengah Akhir (Sekolah Menengan Atas) serta Mahasiswa. menggunakan memiliki karakter yang ingin menjadi sentra perhatian, mempunyai ambisi yg besar , kehidupan sosial yg beriringan dengan dunia maya, multitasking (kecenderungan melakukan berbagai aktivitas dalam ketika yg bersamaan), serta dianggap pula menjadi generasi digital dimana di era ini teknologi semakin berkembang begitu pesat sebagai akibatnya proses filterasi terhadap apapun sangat diperlukan, sebab teknologi serta isu serba elektronika dan online semakin berkembang secara sadar maupun tak sangat berpengaruh terhadap kehidupan sehari-hari.Generasi Z tertarik menggunakan sesuatu yang diklaim baru, unik, dan out of the box, sangat percaya diri sebab akses isu yg lebih cepat sebagai akibatnya mengetahui situasi yang terjadi di sekitar mereka, termasuk apa yang sedang tren.
oleh karena itu, ada anggapan bahwa i-generationini ngeyel serta terus mengajukan argumen saat sedang dinasihati oleh generasi pada atasnya.Penelitian yang dilakukan sang Kim (2020:3) sebanyak 33% Gen Z memakai lebih berasal 8jam ponsel, dengan ini keputusan yang mereka ambil sebagian besar berasal berasal media umum. Adapun sisi negatif yg dimiliki oleh Generasi Z yakni: cenderung individualis dimana kepekaan terhadap sosial kurang dimiliki, kurang penekanan terhadap apa yang sedang dikerjakan, lebih menentukan dan menyukai hal yg instan (kurang menghargai proses), dekat secara fisik akan tetapi jauh secara emosi (cuek, kurang hangat), serta belum bisa mengelolah emosi menggunakan baik dimana cenderung labil. Akan tetapi, tidak semestinya gen Z selalu dihubungkan dengan cacat negatif hanya sebab mempunyai nilai-nilai yang tidak sinkron dengan generasi-generasi sebelumnya.