Mohon tunggu...
Satriyo Bagas Sentoso
Satriyo Bagas Sentoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Satriyo Bagas Sentoso Nim 41521010017 - Teknik Informatika - Universitas Mercu Buana - PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB - Dosen Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBV, CIBG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Kejahatan Korupsi Menurut Ahlinya

30 Mei 2023   22:19 Diperbarui: 30 Mei 2023   22:19 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
by:satriyobagassentoso 

What/Apa itu Korupsi : 

Korupsi awalnya dari bahasa latin Corruptio/Corruptus, awalnya pertama kata kerja Corrumpere.

Korupsi adalah tindakan salahgunakan kekuasaan/ kedudukan yang perbuat oleh individu/ golongan dengan tujuan memperoleh keuntungan diri sendiri secara ilegal. Korupsi melibatkan penyuapan, penggelapan dana, pemerasan, penggunaan jabatan untuk keuntungan diri sendiri, dan praktik-praktik lain yang melanggar etika dan hukum.

Korupsi merugikan masyarakat secara luas. Hal ini menghambat pembangunan ekonomi, mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, menghambat penggunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, dan mengaburkan keadilan dalam sistem hukum. Korupsi juga dapat menyebabkan ketidaksetaraan sosial dan ekonomi, karena sumber daya yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan publik digunakan untuk kepentingan pribadi sekelompok individu.

Berbagai langkah telah diambil di tingkat nasional dan internasional untuk melawan korupsi. Beberapa contoh langkah-langkah tersebut termasuk pendirian lembaga anti-korupsi, pemberlakuan undang-undang yang ketat terkait transparansi dan akuntabilitas, peningkatan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif korupsi, dan kerjasama internasional dalam pencegahan dan penindakan korupsi.

Pemberantasan korupsi adalah tantangan yang kompleks dan terus berlangsung di banyak negara di seluruh dunia. Diperlukan upaya yang berkelanjutan dari semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat sipil untuk memerangi korupsi dan membangun sistem yang lebih adil dan transparan.

 Gambaran menyeluruh makna dari korupsi :

Fenomena  Korupsi yang melibatkan tindakan penyalahgunaan kekuasaan, posisi, atau sumber daya yang dimiliki  individu/ golongan untuk memperoleh keuntungan pribadi secara ilegal. Makna korupsi mencakup beberapa aspek yang perlu dipahami secara menyeluruh, antara lain:

  1. Penyalahgunaan kekuasaan: Korupsi terjadi ketika seseorang yang memiliki kekuasaan, seperti pejabat pemerintah, anggota parlemen, atau pegawai negeri, menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepada mereka untuk kepentingan pribadi. Mereka mungkin memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh suap, memberikan perlakuan khusus kepada orang tertentu, atau menghindari pertanggungjawaban hukum.

  2. Keuntungan pribadi secara ilegal: Tujuan korupsi adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial atau keuntungan pribadi lainnya dengan cara yang melanggar hukum atau etika. Hal ini seringkali melibatkan penerimaan suap atau penggelapan dana publik untuk kepentingan pribadi.

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun