UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KUPT): Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi peningkatan integritas dalam penyelenggaraan negara dan pencegahan korupsi. Hal ini mencakup pengaturan kode etik, konflik kepentingan, pelaporan harta kekayaan, dan perlindungan pelapor.
UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): UU ini mengatur tentang pembentukan, tugas, kewenangan, dan struktur KPK sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab dalam pemberantasan korupsi. KPK memiliki peran penting dalam mencegah korupsi dan menindak pelaku korupsi.
Selain peraturan di atas, terdapat juga regulasi lainnya yang berkaitan dengan pencegahan korupsi di Indonesia, seperti:
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik aparat Negeri Sipil.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta mencegah terjadinya praktik korupsi.
How-Contoh dugaan  Kasus Korupsi di indonesia :
Berikut ialah beberapa contoh perkara korupsi yg terjadi di Indonesia berasal tahun ke tahun:
- perkara Korupsi Bank Bali (2003): perkara ini terjadi pada tahun 2003 serta melibatkan mantan Presiden RI, B.J. Habibie, serta beberapa pejabat tinggi lainnya. Mereka dituduh terlibat pada skandal korupsi terkait penjualan saham Bank Bali pada PT Era ulet  Prima, yg merugikan negara sebanyak lebih asal Rp 904 miliar.
- masalah Korupsi BLBI (2004): masalah ini berkaitan menggunakan acara penyelesaian krisis ekonomi di tahun 1998 yg dikenal sebagai donasi Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Beberapa bank dan  pengusaha diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BLBI yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 138 triliun.
- masalah Korupsi e-KTP (2013): kasus ini melibatkan proyek pengadaan Kartu indikasi Penduduk elektro (e-KTP) yang bernilai besar . Beberapa pejabat tinggi, termasuk anggota dpr serta pejabat di Kementerian dalam Negeri, dituduh terlibat dalam skandal korupsi ini. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp dua,3 triliun.
- masalah Korupsi Mega Korupsi (2014): kasus ini melibatkan mantan ketua  dpr, Setya Novanto, serta beberapa pihak lainnya. Mereka dituduh terlibat dalam pengalihan dana proyek-proyek fiktif serta mark up aturan proyek infrastruktur, termasuk proyek Hambalang. Kerugian negara dalam masalah ini mencapai miliaran rupiah.
- masalah Korupsi e-KTP 2 (2017): artinya perkara lanjutan dari kasus e-KTP sebelumnya. Beberapa anggota dewan perwakilan rakyat serta pejabat tinggi Kementerian pada Negeri masih terlibat dalam skandal korupsi ini. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp dua,3 triliun.
- masalah Korupsi Jiwasraya (2019): perkara ini melibatkan PT premi Jiwasraya, salah  satu perusahaan asuransi terbesar pada Indonesia. terdapat dugaan manipulasi investasi yg merugikan nasabah serta negara. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 16 triliun.
- kasus Korupsi Dana Pemerintah Aceh (2020): masalah ini melibatkan dugaan korupsi dalam penggunaan dana pemerintah Aceh yg diperuntukkan buat pemulihan pasca-gempa dan  tsunami pada tahun 2018. ada pertanda penyalahgunaan dana yg merugikan negara.
Perlu dicatat bahwa daftar ini hanya meliputi beberapa model masalah korupsi populer pada Indonesia dan  tidak mencakup seluruh masalah yg pernah terjadi. perkara-kasus tadi mencerminkan masalah serius korupsi yang masih dihadapi di negara ini
kesimpulan
Korupsi adalah sesuatu yg busuk, jahat danmerusak, sesuai kenyataan tadi perbuatan korupsi menyangkut:sesuatu yang bersifat amotal, sifat dan  keadaan yg busuk, menyangkutjabatan  instansi  atau  aparatur  pemerintah,  penyelewengan  kekuasaandalam jabatan sebab anugerah, menyangkut faktor ekonomi dan  politikdan  penempatan  keluarga  atau  golongan  ke  dalam kedinasan di bawahkekuasaan jabatan.Adapun  dua  faktor  penyebabnya  yaitu  Faktor  internal  ialah  faktor pendorong  korupsi  yg  dari  berasal  dalam  diri  setiap  individu  lalu  faktor eksternal yg meliputi organisasi dan  sosial.kasus  korupsi  yg  terjadi  di  manapun,maka  dari  itu  tindak  pidana  korupsi tentunya pula memiliki teori penyebab korupsi tadi terjadi,dan  berikut artinya lima  teori  penyebab  korupsi  yaitu  GONE.  CDMA,  Cost-Benefit  model  dan  Willingness  and Opportunity  to  Corrupt  dan  menurut  para  pakar  mirip  Donald  R. Cressey Fraud. Upaya yang bisa dilakukan dalam mencegah korupsi ialah sebagai berikut :pembahasan  forum  Anti  Korupsi,  Pencegahan  Korupsi  Sektor  Publik, Pengembangan  dan  Pembuatan  banyak sekali  kalimat  Hukum  yang  Mendukung Pencegahan  serta  Ppemberishan  Korupsi,  Pemantauan  serta  penilaian,  mencegah Sosial serta Pemberdayaan warga  dan  Kerjasama Internasional .
Referensi :
(Antikorupsi, 2018) (Antikorupsi, 2018) (http://mh.uma.ac.id/teori-teori-penyebab-korupsi/, 2021) (https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220407-kenapa-masih-banyak-yang-korupsi-ini-penyebabnya, 2022)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H