Mohon tunggu...
Satriyo Bagas Sentoso
Satriyo Bagas Sentoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Satriyo Bagas Sentoso Nim 41521010017 - Teknik Informatika - Universitas Mercu Buana - PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB - Dosen Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBV, CIBG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Kejahatan Korupsi Menurut Ahlinya

30 Mei 2023   22:19 Diperbarui: 30 Mei 2023   22:19 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
by:satriyobagassentoso

What/Apa itu Korupsi

Korupsi awalnya dari bahasa latin Corruptio/Corruptus, awalnya pertama kata kerja Corrumpere.

Korupsi adalah tindakan salahgunakan kekuasaan/ kedudukan yang perbuat oleh individu/ golongan dengan tujuan memperoleh keuntungan diri sendiri secara ilegal. Korupsi melibatkan penyuapan, penggelapan dana, pemerasan, penggunaan jabatan untuk keuntungan diri sendiri, dan praktik-praktik lain yang melanggar etika dan hukum.

Korupsi merugikan masyarakat secara luas. Hal ini menghambat pembangunan ekonomi, mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, menghambat penggunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, dan mengaburkan keadilan dalam sistem hukum. Korupsi juga dapat menyebabkan ketidaksetaraan sosial dan ekonomi, karena sumber daya yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan publik digunakan untuk kepentingan pribadi sekelompok individu.

Berbagai langkah telah diambil di tingkat nasional dan internasional untuk melawan korupsi. Beberapa contoh langkah-langkah tersebut termasuk pendirian lembaga anti-korupsi, pemberlakuan undang-undang yang ketat terkait transparansi dan akuntabilitas, peningkatan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif korupsi, dan kerjasama internasional dalam pencegahan dan penindakan korupsi.

Pemberantasan korupsi adalah tantangan yang kompleks dan terus berlangsung di banyak negara di seluruh dunia. Diperlukan upaya yang berkelanjutan dari semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat sipil untuk memerangi korupsi dan membangun sistem yang lebih adil dan transparan.

 Gambaran menyeluruh makna dari korupsi :

Fenomena  Korupsi yang melibatkan tindakan penyalahgunaan kekuasaan, posisi, atau sumber daya yang dimiliki  individu/ golongan untuk memperoleh keuntungan pribadi secara ilegal. Makna korupsi mencakup beberapa aspek yang perlu dipahami secara menyeluruh, antara lain:

  1. Penyalahgunaan kekuasaan: Korupsi terjadi ketika seseorang yang memiliki kekuasaan, seperti pejabat pemerintah, anggota parlemen, atau pegawai negeri, menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepada mereka untuk kepentingan pribadi. Mereka mungkin memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh suap, memberikan perlakuan khusus kepada orang tertentu, atau menghindari pertanggungjawaban hukum.

  2. Keuntungan pribadi secara ilegal: Tujuan korupsi adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial atau keuntungan pribadi lainnya dengan cara yang melanggar hukum atau etika. Hal ini seringkali melibatkan penerimaan suap atau penggelapan dana publik untuk kepentingan pribadi.

  3. Dampak negatif terhadap masyarakat: Korupsi memiliki dampak yang merugikan bagi masyarakat secara luas. Sumber daya publik seharusnya dipakau untuk pembangunan/kesejahteraan umum akan dialihkan atau disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ini menghambat pertumbuhan ekonomi, memperburuk ketimpangan sosial, dan menghalangi akses masyarakat terhadap layanan publik yang diperlukan seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

  4. Merusak sistem hukum dan keadilan: Korupsi mengaburkan prinsip-prinsip keadilan dalam sistem hukum. Orang yang terlibat dalam korupsi seringkali bisa menghindari pertanggungjawaban atau mendapatkan perlakuan khusus karena koneksi, uang, atau kekuasaan yang mereka miliki. Hal ini melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan dapat menghasilkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.

  5. Pemberantasan korupsi: Melawan korupsi memerlukan upaya yang serius dari semua sektor masyarakat. Langkah-langkah seperti pemberlakuan hukum yang ketat, pendirian lembaga anti-korupsi yang independen, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif korupsi menjadi kunci dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dalam gambaran menyeluruh, korupsi merupakan suatu tindakan yang merugikan masyarakat secara luas, merusak sistem sosial dan ekonomi, serta menghambat pembangunan yang berkelanjutan. Upaya bersama untuk melawan korupsi diperlukan guna membangun masyarakat yang adil, transparan, dan bermartabat.

Teori GONE menunjukkan bahwa orang korupsi pada hakikatnya rakus atau tidak pernah puas. Para koruptor yang tamak tidak akan pernah bisa berkata cukup. Keserakahan dikombinasikan dengan kesempatan adalah katalis untuk perilaku korup dan kriminal. Seseorang berisiko korupsi jika, setelah keserakahan dan kesempatan, seseorang menjalani gaya hidup yang berlebihan, mengungkap atau menuntut pelaku yang tidak bertindak sebagai pencegahan.

Jika dijabarkan lebih lanjut, biasanya disebabkan korupsi meliputi faktor internal/eksternal. 

---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Why/Kenapa Korupsi Bisa Terjadi  :

Penyebab internal adalah penyebab korupsi pribadi, dan penyebab eksternal disebabkan oleh penyebab eksternal.

Penyebab korupsi faktor internal dan Eksternal ini :

  • Penyebab Internal

    1. Sifat manusia serakah/rakus/rakus
    Keserakahan dan keserakahan adalah sifat yang membuat seseorang selalu merasa tidak cukup dan selalu menginginkan lebih. Karena keserakahan, seseorang menjadi terlalu menyukai harta benda. Meskipun  mungkin memiliki banyak kekayaan atau kedudukan yang tinggi. Dominasi keserakahan membuat orang tidak akan lagi memikirkan halal dan haram dalam usahanya mencari  nafkah diri dan keluarga. Sifat ini menjadikan korupsi sebagai kejahatan yang dilakukan oleh para profesional, orang yang berkedudukan tinggi, dan orang yang hidup berkecukupan.

    2. Gaya kehidupan Konsumen
    Gaya kehidupan keserakahan ditambah dengan konsumsi adalah pendorong intrinsik korupsi. Gaya hidup konsumtif seperti membeli barang-barang mewah dan mahal atau mengikuti tren kehidupan perkotaan semuanya tentang kemewahan. Korupsi terjadi ketika seseorang menganut gaya hidup konsumtif tetapi tidak memiliki pendapatan yang memadai.

    3. Semangat rendah
    Orang yang akhlaknya lemah mudah tergoda oleh korupsi. Aspek kelemahan moral, seperti kelemahan iman, kejujuran, atau rasa malu terhadap praktik korupsi. Jika moral seseorang lemah, maka godaan untuk korupsi akan sulit dilawan. Godaan untuk korupsi bisa datang dari atasan, teman sebaya, bawahan atau orang lain yang membuka peluang korupsi.

  • Faktor Eksternal
    1. Aspek sosial
    Kehidupan sosial seseorang memiliki pengaruh dalam membina korupsi, terutama keluarga. Alih-alih memperingatkan atau menghukum, anggota keluarga mendukung orang korup untuk memuaskan keserakahan mereka. Aspek sosial lainnya adalah nilai-nilai sosial dan budaya yang mendukung korupsi.
    dalam means-ends scheme yg diperkenalkan Robert Merton, korupsi artinya perilaku manusia yang diakibatkan oleh tekanan sosial, sebagai akibatnya mengakibatkan pelanggaran adat-adat. menurut teori Merton, syarat sosial di suatu tempat terlalu menekan sukses ekonomi akan tetapi membatasi kesempatan-kesempatan buat mencapainya, mengakibatkan tingkat korupsi yg tinggi.Teori korupsi dampak faktor sosial lainnya disampaikan oleh Edward Banfeld. Melalui teori partikularisme, Banfeld mengaitkan korupsi menggunakan tekanan famili. sikap partikularisme adalah perasaan kewajiban buat membantu serta membagi asal pendapatan kepada eksklusif yang dekat dengan seseorang, mirip famili, sahabat, kerabat atau kelompoknya. Akhirnya terjadilah nepotisme yang mampu berujung di korupsi.

    2.Aspek politik
    Aspek politik dapat mempengaruhi tindakan korupsi dalam beberapa cara. Berikut adalah beberapa faktor politik yang dapat mempengaruhi pelaku korupsi:

    1. Kekuasaan politik: Pelaku korupsi sering kali memiliki posisi politik yang memberi mereka akses ke sumber daya dan kekuasaan. Kedudukan politik yang tinggi atau pengaruh politik yang kuat dapat memberikan peluang bagi individu untuk menyalahgunakan kekuasaan mereka demi keuntungan pribadi.

    2. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas: Lingkungan politik yang kurang transparan dan kurangnya akuntabilitas dapat menciptakan kondisi yang memungkinkan terjadinya korupsi. Ketika proses pengambilan keputusan tidak terbuka untuk pengawasan publik atau tidak ada mekanisme akuntabilitas yang kuat, peluang untuk melakukan korupsi meningkat.

    3. Sistem politik yang lemah: Kelemahan dalam sistem politik, seperti kurangnya pemisahan kekuasaan, penyalahgunaan wewenang, atau rendahnya kualitas lembaga politik, dapat memfasilitasi korupsi. Jika institusi-institusi politik tidak berfungsi dengan baik atau rentan terhadap intervensi politik, pelaku korupsi dapat dengan mudah menghindari pertanggungjawaban atau melindungi diri mereka sendiri.

    4. Perpolitikan uang: Dalam beberapa konteks politik, uang dapat memainkan peran yang signifikan. Kampanye politik yang mahal dan kebutuhan untuk mendapatkan dukungan politik atau suara dapat menciptakan lingkungan di mana korupsi menjadi alat untuk memperoleh dana atau dukungan politik yang diperlukan.

    5. Ketidakstabilan politik: Situasi politik yang tidak stabil atau konflik politik dapat menciptakan kekacauan dan ketidakpastian, yang dapat memfasilitasi korupsi. Pada saat-saat ketidakstabilan politik, kontrol dan pengawasan atas sumber daya publik mungkin berkurang, memberikan kesempatan bagi individu atau kelompok untuk memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.
      Penting untuk dicatat bahwa tidak semua pelaku korupsi berasal dari latar belakang politik atau bahwa semua politisi terlibat dalam korupsi. Namun, faktor-faktor politik yang dijelaskan di atas dapat menciptakan lingkungan yang rentan terhadap korupsi dan meningkatkan kemungkinan terjadinya tindakan korupsi oleh individu dalam dunia politik.

      3. Aspek Hukum
      Faktor aspek hukum juga memiliki pengaruh signifikan terhadap tindakan korupsi. Berikut adalah beberapa faktor hukum yang dapat mempengaruhi pelaku korupsi:

    6. Kerentanan terhadap penegakan hukum yang lemah: Jika sistem hukum suatu negara lemah atau korupsi merajalela di lembaga penegak hukum, pelaku korupsi dapat merasa terlindungi dan menghindari pertanggungjawaban. Kurangnya independensi, efektivitas, dan kapasitas institusi hukum seperti kepolisian, jaksa, dan pengadilan dapat memberikan kesempatan bagi pelaku korupsi untuk melarikan diri dari proses hukum.

    7. Ketidakberpihakan sistem peradilan: Jika sistem peradilan tidak adil atau rentan terhadap manipulasi, pelaku korupsi dapat menghindari hukuman yang pantas. Faktor-faktor seperti suap, nepotisme, atau intervensi politik dalam proses hukum dapat mengurangi kemungkinan pelaku korupsi dituntut atau dihukum dengan tegas.

    8. Kelemahan dalam legislasi anti-korupsi: Kurangnya undang-undang yang memadai atau kelemahan dalam peraturan anti-korupsi dapat memudahkan pelaku korupsi untuk melakukan tindakan korupsi tanpa risiko hukuman yang serius. Hukum yang buruk atau tidak memadai dapat membuat celah hukum yang memungkinkan praktik korupsi terjadi tanpa terdeteksi atau dihukum.

    9. Perlindungan terhadap whistleblower yang kurang: Perlindungan yang tidak memadai terhadap pihak yang memberikan informasi tentang tindakan korupsi (whistleblower) dapat menyebabkan ketakutan dan risiko bagi mereka yang ingin melaporkan tindakan korupsi. Tanpa perlindungan yang memadai, whistleblower mungkin enggan melangkah maju dan mengungkapkan korupsi yang mereka ketahui.

    10. Kurangnya kerjasama internasional: Korupsi sering kali melibatkan transaksi lintas batas dan melibatkan pelaku dari berbagai negara. Kurangnya kerjasama internasional dalam pencegahan, penindakan, dan penyelidikan korupsi dapat membuat pelaku korupsi merasa lebih aman dan sulit untuk ditangkap atau diadili.

      Dalam melawan korupsi, penting untuk memperkuat sistem hukum dan memastikan bahwa undang-undang anti-korupsi yang kuat diberlakukan secara adil dan konsisten. Perlindungan whistleblower yang memadai dan peningkatan kerjasama internasional juga penting untuk memastikan bahwa pelaku korupsi tidak dapat bertindak tanpa hukuman yang pantas.

      4. Aspek Ekonomi

      Faktor aspek ekonomi juga memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pelaku korupsi. Beberapa faktor ekonomi yang dapat mempengaruhi pelaku korupsi antara lain:

      1. Kesempatan untuk memperoleh keuntungan finansial: Korupsi seringkali dilakukan oleh individu yang melihat peluang untuk memperoleh keuntungan finansial yang signifikan. Dalam konteks ekonomi yang tidak stabil atau ketimpangan ekonomi yang tinggi, pelaku korupsi mungkin mencari cara-cara tidak sah untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok mereka.

      2. Rendahnya tingkat upah atau gaji: Tingkat upah yang rendah atau gaji yang tidak memadai bagi pejabat pemerintah atau pegawai negeri dapat memicu praktik korupsi. Pelaku korupsi mungkin merasa terdorong untuk menyalahgunakan kekuasaan atau posisi mereka untuk memperoleh penghasilan tambahan yang dibutuhkan.

      3. Ketidakadilan sosial dan ketimpangan ekonomi: Ketidakadilan sosial dan ketimpangan ekonomi yang tinggi dapat menciptakan rasa ketidakpuasan dan ketidakadilan di kalangan masyarakat. Pelaku korupsi dapat melihat kesempatan untuk "mengambil kembali" atau "mengambil bagian mereka" dari kekayaan atau sumber daya yang dianggap tidak adil didistribusikan.

      4. Kurangnya peluang ekonomi yang adil: Kurangnya peluang ekonomi yang adil, seperti rendahnya akses terhadap pekerjaan atau kesempatan usaha, dapat mendorong individu untuk mencari cara-cara tidak sah untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Korupsi bisa menjadi sarana untuk mendapatkan akses yang tidak seimbang terhadap sumber daya atau peluang ekonomi yang terbatas.

      5. Iklim investasi yang tidak stabil: Ketidakpastian atau kelemahan dalam iklim investasi dapat memicu praktik korupsi. Jika regulasi atau kebijakan ekonomi tidak konsisten atau rentan terhadap manipulasi, pelaku korupsi dapat memanfaatkan situasi tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui suap atau penyuapan.

    11. Penting untuk mencatat bahwa faktor-faktor ekonomi tersebut tidak membenarkan tindakan korupsi. Namun, pemahaman tentang faktor-faktor ini dapat membantu dalam merancang kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, mengurangi ketimpangan, dan memastikan adanya peluang ekonomi yang adil bagi semua warga negara, sehingga mengurangi motivasi dan kesempatan untuk terlibat dalam tindakan korupsi.

How/Bagaimana  Mencegah Korupsi :

Mencegah korupsi merupakan tugas krusial pada membangun masyarakat yang adil, transparan, dan  berkeadilan. Berikut merupakan beberapa langkah yang bisa diambil untuk mencegah korupsi:

  • Memperkuat forum dan  sistem: penting buat memperkuat lembaga serta sistem pemerintahan yang bertanggung jawab atas pencegahan serta penindakan korupsi. Ini melibatkan pembentukan badan anti-korupsi yg independen, kekuatan penegakan hukum yg kuat, dan  pengawasan publik yang efektif.
  • Transparansi dan  akses isu: mempertinggi transparansi dalam kebijakan publik, keuangan negara, serta proses pengambilan keputusan ialah langkah krusial. masyarakat wajib  memiliki akses yg mudah terhadap berita publik dan  dapat mengawasi penggunaan asal daya publik.
  • Kode etik dan  integritas: Menerapkan serta memperkuat kode etik bagi pejabat pemerintah dan  pelaku bisnis adalah cara untuk mempromosikan integritas pada tindakan mereka. Hal ini jua melibatkan menghindari konflik kepentingan serta mendorong praktik bisnis yang amanah serta transparan.
  • Pendidikan dan  pencerahan: menaikkan pendidikan dan  pencerahan ihwal korupsi bisa membantu masyarakat tahu akibat negatifnya dan  mengambil tindakan untuk melawannya. Pendidikan anti-korupsi seharusnya dimulai berasal taraf pendidikan dasar serta terus diperkuat pada tingkat yang lebih tinggi.
  • supervisi serta partisipasi masyarakat: Mengaktifkan partisipasi masyarakat pada supervisi dan  pengambilan keputusan bisa mengurangi risiko korupsi. Melibatkan organisasi warga  sipil, media independen, serta kelompok advokasi dalam proses pengawasan dapat menaikkan akuntabilitas dan  transparansi.
  • hukum dan  penegakan aturan: Menegakkan hukum secara tegas terhadap tindakan korupsi sangat penting. eksekusi yg tegas dan  adil bagi pelaku korupsi akan menyampaikan impak jera dan  memperkuat detterence.
  • kerja sama internasional: Korupsi merupakan persoalan dunia, sehingga kolaborasi internasional pada pencegahan serta penindakan korupsi sangat penting. Negara-negara wajib  saling mengembangkan info, praktik terbaik, dan  mengadopsi baku anti-korupsi yg tinggi.

Pencegahan korupsi artinya usaha yg berkelanjutan dan  melibatkan aneka macam pihak. menggunakan mengambil langkah-langkah ini, diperlukan bisa meminimalkan risiko korupsi dan  membangun masyarakat yang lebih adil serta berintegritas.

by:satriyobagassentoso 
by:satriyobagassentoso 

Pengertian korupsi menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur tentang korupsi. Berikut adalah pengertian korupsi menurut UU PTPK:Menurut Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, korupsi didefinisikan sebagai tindakan pidana yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Pada Pasal 2 ayat (2) UU PTPK, korupsi juga didefinisikan sebagai tindakan pidana yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atau merugikan kepentingan negara atau masyarakat.Dalam pengertian tersebut, korupsi diidentifikasi sebagai tindakan pidana yang melibatkan tindakan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau merugikan kepentingan negara atau masyarakat. UU PTPK juga menyebutkan bahwa korupsi dapat dilakukan oleh individu atau kelompok secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama.Penting untuk mencatat bahwa pengertian korupsi menurut UU PTPK ini spesifik untuk hukum di Indonesia. Setiap negara mungkin memiliki definisi dan undang-undang yang berbeda terkait korupsi.

Berikut ini adalah Teori-Teori penyebab korupsi :

1. Teori Korupsi Jack Bologne (GONE Theory)

Faktor-faktor penyebab korupsi adalah keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs), dan pengungkapan (expose). Keserakahan berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku korupsi. Organisasi, instansi, atau masyarakat luas dalam keadaan tertentu membuka Faktor Kesempatan melakukan kecurangan. Faktor kebutuhan erat dengan individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar. Dan, faktor pengungkapan berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan.

GONE = GREED + OPPORTUNITY + NEED + EXPOSE

Bologne pada bukunya The Accountant Handbook o f Fraud andCommercial Crime yang disadur oleh BPKP12 dalam bukunya seni manajemen Pemberantasan Korupsi Nasional tahun 1999, menjelaskan bahwa faktor-fakor yg mengakibatkan terjadinya kecurangan meliputi Greed(Keserakahan), Opportunities (Kesempatan), Needs (Kebutuhan) serta Exposures (Pengungkapan) sangat erat kaitannya menggunakan manusia melakukan kongkalikong  serta korupsi.


Faktor-faktor Greeds dan  Needs berkaitan menggunakan individu pelaku kecurangan (actor),sedangkan faktor-faktor Opportunities serta Exposures bekerjasama menggunakan korban perbuatan kecurangan (victim).Greeds. Keserakahan (Greeds) berkaitan dengan adanya sikap serakah yang secara potensial terdapat pada diri setiap orang.untuk mengendalikan Keserakahan ini perlu antara lai mendorong aplikasi ibadah menggunakan benar.O pportunities. 

Kesempatan (Opportunities) berkaitan menggunakan keadaan organisasi/instansi atau masyarakat yg sedemikian rupa sehingga terbuka kesempatan bagi setiap orang untuk melakukan kecurangan terhadapnya.buat meminimalkan kesempatan orangmelakukan kecurangan perlu antara lain keteladanan berasal pimpinan organisasi.Needs. Kebutuhan (Needs) berkaitan dengan faktor-faktor yg diharapkan sang setiap individu buat menunjang hidupnya yg lumrah.untuk memenuhi kebutuhan tersebut perlu pendapatan/honor  yang seimbang dengan kinerja yg ditunjukkan dalam organisasi.E xposures. 

2. Teori Korupsi Menurut  Robert Klitgaard (CDMA Theory)

Korupsi terjadi karena adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas.Corruption = Directionary + Monopoly + Accountability (CDMA) Menurut teori  Robert Klitgaard (2005:29), tindak kejahatan korupsi diformulasikan sebagai berikut:  

Teori CDMA   C = D + M - A Corruption= Directionary+ Monopoly-Accountability(CDMA) 

Tindakkejahatan   korupsi   mudah   terjadi   bila setiap  kegiatan  yg  dilancarkan    secara  sadar  oleh oknum    tertentu    yang mendominasi    serta    mempunyai wewenang   terhadappihak   lain   guna   menetapkan sesuatu     akan     tetapilemah     pada     pertanggung jawabannya,     contohnya     seseorang     akan     bertindak melakukan kejahatan korupsi apabila terdapat kesempatan dan  peluang hasil  yang besar  lalu Jika melangsungkan  aksinya  akan  minim  menerima  resiko mirip    sanksi    ringan    yg    akan   dihasilkan    serta presentase buat diproses oleh aparat serta forum yg berwenang  minim  maka  tidak  menutup  kemungkinan seorang    akan    tergoda    buat    melakukan    tindak kejahatan   korupsi.   menggunakan   itu,   Klitgaard   berasumsi bahwa  dalam pemberantasan  tindak  kejahatan  korupsi harus    dimulai    asal    titik    paling    bawah.    

dengan menghasilkan sistem yang mereduksi monopoli kekuasaan,    wewenang    penyelenggara    negara    yg transparan,    dan     probabilitas    tertangkapnya    pelaku hukumannya wajib  diberatkan.Mewujudkan  cita-cita  nasional  menjadi  negara  yang merdeka,   bersatu,   adil,   serta   makmur   seperti   yg tertuang pada  Undang-Undang Dasar tahun 1945 perlu adanya   langkah   atau   taktik   utama   yang   dilakukan buat    pemberantasan    tindak    kejahatan    korupsi    di Indonesia  yakni  dengan  melakukan  upaya  penindakan agar   seseorang enggan    melakukan   korupsi    karena aturan  yang  ditegakkan  secara  adil,  kemudian  upaya pencegahan  dengan  melakukan  edukasi  dan   kampanye pada   semua   rakyat   negara   Indonesia   untuk   tidak memutuskan    melakukan    tindak    kejahatan    korupsi, kemudian  yang  terakhir  yakni  menggunakan  upaya  pada  bidang pendidikan  yg  merupakan  investasi  jangka  panjang.Undang-Undang  nomor   30  tahun  2002  memaparkan bahwa komisi pemberantasan korupsi (komisi pemberantasan korupsi) ialah  lembaga  negara  yang  memiliki  tujuan  buat membentuk sistem pencegahan tindak kejahatan korupsi yg   berasaskan   pada   nilai-nilai   kepastian   hukum, keterbukaan,   akuntabilitas,   kepentingan   umum ,   serta proporsionalitas. pada mengemban tugas serta wewenangnya    komisi pemberantasan korupsi    tidak    mampu    berjalan    sendirian, melainkan  membutuhkan  support  berasal  aneka macam  pihak dengan    cara    bekerja    sama    serta    membantu    buat mencegah  serta  memberantas  masalah  korupsi  pada  Indonesia mirip   menerapkan   pendidikan   anti   korupsi   pada pembelajaran di lingkungan sekolah.

Pendidikan  menjadi  “pioneer”  dari  ketiga  upaya-upaya  diatas,  sebab  pendidikan  adalah  tumpuan awal buat melahirkan dan  menciptakan generasi bangsa Indonesia  yang  bebas  korupsi  menggunakan  berpegang  teguh buat  bermental  anti  korup  sebab  alasan  yang  sudah melekat  dan   mendarah  daging  pada  jiwanya.  Tindak kejahatan korupsi dilakukan saat rendahnya  value anti korupsi yang ada dalam diri setiap individu. oleh sebab  itu,  sudah  saatnya  melakukan  pendidikan  anti korupsi   di   sekolah   sebagaiupaya   pada   penguatan budaya  anti  korupsi  buat  jangka  panjang  yg  kunci utamanya  dimiliki  seorang  tenaga  Pendidik  atau  guru yg  mana  memiliki  kiprah  menjadi  penentu  kemajuan bangsa Indonesia pada masa yg akan tiba.Gerakan  pencegahan  (preventif)  korupsi  lewat  dunia pendidikan  berdampak  pada  generasi mudabangsa  ini menjadi  generasi  yang  andal,  disiplin,  dan   mau  bekerja keras,    dan     bermental    anti    korupsi.    Mengingat bahwasanya, penanaman mindsetanti korup tidak hanya diaplikasian  di  satu  generasi  saja,  melainkan  pada generasi-generasi  berikutnya  jua  sebagai akibatnya  dibutuhkan bangsa  ini  sahih-sahih  higienis  dari  penyakit  krusial  ini. berdasarkan pendapat Suganda (2019:20) upaya penindakan kasus  kejahatan  korupsi  merupakan  wewenang  asal forum   penegakan   hukum   mirip   Polisi Republik Indonesia,   Kejaksaan Agung, serta  komisi pemberantasan korupsi,  lebih  asal pada  itu upaya pencegahan bisa    dilakukan    sang    seluruh    pemangku    kebijakan termasuk juga di dunia pendidikan. 

Tertuang didalam Permendiknas tahun 2006 nomor  22 dan  23 menyatakan bahwasanya,   pengembangan   sikap   serta   sikap   anti korupsi  artinya  bagian  daripada  kurikulum  bidang studi    Pendidikan    Pancasila dan     Kewarganegaraan (PPKn)   dan    buat   pendidikan   dasar   serta   menengah. sebab     hal     itu     disadari     bahwa     pada     proses pemberantasan korupsi pula tidak bisa lepas dari gerakan pencegahan (preventif).Anak  menggunakan  kelahiran  tahun  1995  sampai  dengan tahun 2010 mempunyai penyebutan sebagai Generasi Z atau bisa disebut menjadi i-generation(generasi internet). di usia  tersebut  Generasi  Z/Gen  Z  berstatus  menjadi  siswa  di  jenjang  Sekolah  Menengah  Pertama  (Sekolah Menengah Pertama), Sekolah   Menengah   Akhir   (Sekolah Menengan Atas)   serta   Mahasiswa. menggunakan   memiliki   karakter   yang   ingin   menjadi   sentra perhatian,  mempunyai  ambisi  yg  besar ,  kehidupan  sosial yg    beriringan    dengan    dunia    maya,    multitasking (kecenderungan   melakukan   berbagai   aktivitas   dalam ketika   yg   bersamaan),   serta   dianggap   pula   menjadi generasi digital  dimana  di  era  ini  teknologi  semakin berkembang    begitu    pesat    sebagai akibatnya    proses    filterasi terhadap apapun  sangat diperlukan, sebab teknologi serta isu     serba     elektronika     dan      online     semakin berkembang     secara     sadar     maupun     tak     sangat berpengaruh  terhadap  kehidupan  sehari-hari.Generasi  Z tertarik menggunakan sesuatu yang diklaim baru, unik, dan  out of  the  box,  sangat  percaya  diri  sebab  akses  isu yg lebih cepat sebagai akibatnya mengetahui situasi yang terjadi di  sekitar  mereka,  termasuk  apa  yang  sedang tren.  

oleh karena  itu,  ada  anggapan  bahwa i-generationini  ngeyel serta  terus  mengajukan  argumen  saat  sedang  dinasihati oleh generasi pada atasnya.Penelitian  yang  dilakukan  sang  Kim  (2020:3)  sebanyak 33% Gen Z memakai lebih berasal 8jam ponsel, dengan ini  keputusan  yang  mereka  ambil  sebagian  besar   berasal berasal  media umum.  Adapun sisi  negatif  yg dimiliki oleh Generasi    Z    yakni:    cenderung    individualis    dimana kepekaan  terhadap  sosial  kurang  dimiliki,  kurang  penekanan terhadap  apa  yang  sedang  dikerjakan,  lebih  menentukan  dan  menyukai  hal  yg  instan  (kurang  menghargai  proses), dekat  secara  fisik  akan  tetapi  jauh  secara  emosi  (cuek, kurang   hangat),   serta   belum   bisa   mengelolah   emosi menggunakan  baik  dimana  cenderung  labil.  Akan  tetapi,  tidak semestinya  gen  Z  selalu  dihubungkan  dengan  cacat negatif  hanya  sebab  mempunyai  nilai-nilai  yang  tidak sinkron dengan generasi-generasi sebelumnya. 

sebab generasi Z memiliki  gaya  komunikasi  yg  santai,  bersahabat,  serta egaliter   dan    menghindari   gaya   komunikasi   mayoritas yg   penuh   menggunakan   kontrol.   Generasi   yang   dominan memiliki kesempatan buat menikmati kemudahan pada global  pendidikan  dibanding  menggunakan  generasi  terdahulu, sehingga  membentuk  mereka  bisa  untuk open  mindeddengan lebihkritis menyikapi gosip-berita lokal.sesuai   akibat   observasi   kepada   Generasi   Z dengan  jumlah  629,  yg  sedang  mengenyam  bangku pendidikan  pada Sekolah Menengah Pertama  Negeri  X masih  tak jarang  melakukan tindakan-tindakan   mental   korup.   konflik   yg kerap  terjadi  diantaranya  hampir  setiap  dilakukan  ujian baik  itu  penilaian  Tengah  Semester  (Perguruan Tinggi Swasta)  serta  Penilain Akhir   Semester   (PAT)   masih   dilakukannya   praktek korup  mirip tukar  menukarhasil  jawaban,  membuka kitab     secara   membisu-diam,   menyalin   jawaban   sesama teman ataupun meminta jawaban asal abang taraf. Hal ini   bisa   terjadi   sebab   posisi   kawasan   duduk   yg sistemnya digabung sebangku antara kelas atas serta kelas bawah.  Maka  menggunakan  ini  diharapkan  sekolah  memiliki seni manajemen    buat    mengatasi    persoalan    tadi.

Tentu tindakan-tindakan  nakal  mirip  ini  menjadi  salah   satu benih daripada mental korupsi yg akan dibawa sampai mereka  tumbuh  pada  dunia  sesudah  mengenyam  bangku sekolah.  contoh  praktek  korup  yg  disebutkan  diatas tentu  saja  mempunyai  latar  belakang  baik  secara  internal juga    eksternal.    dengan    demikian,    Generasi    Z memiliki   tantangan   pemikiran   atau mindsetandal, disiplin,  serta  mau  bekerja  keras,  serta  bermental  anti korup    yang    jauh    lebih    besar     daripada    generasi sebelumnya buat dapat mengatasi kejahatan korupsi.mempunyai  tantangan  sinkron  menggunakan  rentetan  diatas bedampak dengan mampunya bersaing pada mengendalikan    nafsu negatif     lingkungan    yangkemudian  berbalik  menjadi positif  dengan  terhindarnya praktik-praktik  cikal  bakal  kejahatan  korupsi,  dengan mempunyai   pondasi   nilai-nilai   anti   korupsi   kuat   yg tertanam  pada  diri  gen  Z  dimana  Pancasila  jua  turut andil  sebagai  landasan  filosofis.  Mengacu  pada  latar belakang  diatas,  maka  yang  menjadi  rumusan  problem dalam   penelitian   ini   ialah   bagaimana   seni manajemen   yg dilakukan   oleh Sekolah Menengah Pertama   Negeri   X buat   menguatkan pendidikan  anti  korupsi  terhadap  gen  Z  menjadi  upaya buat mewujudkan good citizenship.

Good  citizenship  disini  menunjuk  di  anak-anak bisa sebagai warga  negara yg baik menggunakan mematuhi segala  peraturan  baik  yang  ada  pada  lingkungan  sekolah juga di lingkungan masyarakat, misalnya: membantu sesama,     mematuhi     hukum,     menaati     orang     tua, mengerjakan  pekerjaan  rumah,  dan   menjaga  kebersihan lingkungan.seorang   anak   mengatakan   kewajiban kewarganegaraan  bahwa,“Jika Anda artinya  masyarakat negara suatu negara, maka Anda wajib  mematuhi aturan dariyang  sudah  disepakati  serta  diterapkan  untuk  negara tadi”.

Urgensi   pendidikan   anti   korupsi   ini   merupakan   agar generasi  Z  bisa  membentuk  kepribadian  yang  bermoral juga  dapat  berperan  menjadi  warga   Negara  Indonesia (WNI)    yg    mengintergrasikan    pencegahan    serta mengawasi  tindakankoruptif  yang  berpotensi  terjadi, sebagai akibatnya  gen   Z  berhasil   mengimplementasikan good citizenshipdalam  kehidupan  bermasyarakat.  Indikator mental anti korup dalam penelitian ini artinya terwujudnya karakter  gen  Z  yg  disiplin,  bertanggung  jawab,  dan  jujur     yang    diimplementasikan    dalam     lingkungan sekolah,  tempat tinggal  /keluarga,  serta   masyarakat.  Kajian   ini dibutuhkan bermanfaat menggunakan menyumbangkan berita,  gagasan,  dan   pengetahuan  dalam  seni manajemen yg   diupayakan   buat   menguatkan   pendidikan   anti korupsi sebagai upaya mewujudkan good citizenship.

by:satriyobagassentoso 
by:satriyobagassentoso 

solusi buat Memberantas Korupsi United  Nations  berbagi  berbagai  upaya  atau  seni manajemen  buat  memberantas korupsi  yg  dinamakanthe  global  acara  Against  Corruption  dan   didesain  dalam bentuk United Nations Anti-Corruption Toolkits (UNODC, 2004):6

1. Pembentukan forum Anti Korupsi

  • menghasilkan  forum  independen  yg  khusus  menangani  korupsi.  pada Hongkong  bernama  Independent  Commission  Against  Corruption (ICAC),  di  Malaysia  the  Anti-Corruption  Agency  (ACA),  dan   di Indonesia: komisi pemberantasan korupsi.
  • Memperbaiki  kinerja  lembaga  peradilan  baik  dari  tingkat  kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta lembaga Permasyarakatan.
  • di taraf departemen kinerja forum-lembaga audit seperti Inspektorat Jenderal harus ditingkatkan.  
  • Reformasi  birokrasi  dan   reformasi  pelayanan  publik  adalah  keliru  satu cara mencegah korupsi. Semakin poly meja yang wajib  dilewati buat mengurus  suatu  hal,  semakin  poly  pula  kemungkinan  terjadinya korupsi.
  • Hal  lain  yang  penting  untuk  mengurangi  resiko korupsi  adalah  dengan memperbaiki serta memantau kinerja Pemerintah Daerah.
  •  pada  berbagai  pemberitaan  pada  media-media,  ternyata  korupsi  pula banyak dilakukan olehanggota parlemen baik di pusat (dpr) juga pada wilayah  (DPRD).  Alih-alih  menjadiwakil  warga   dan   berjuang  untuk kepentingan  masyarakat,  anggota  parlemen  justru  melakukan  korupsi  yang “dibungkus” rapi


3. Pencegahan Sosial serta Pemberdayaan rakyat

  • salah   satu  upaya  memberantas  korupsi  merupakan  dengan  memberi  hak kepada  masyarakatuntuk  menerima  akses terhadap  berita.  Perlu dibangun  sistem  dimana  rakyat(termasuk  media)  diberikan  hak meminta  segala  info  sehubungan  dengan  kebijakan  pemerintah yang berkaitan dengan hajat hayati orang poly.
  •  gosip  tentang  public  awareness  atau  pencerahan  dan   kepedulian  publik terhadap  bahayakorupsi  dan   info  pemberdayaan  warga   ialah galat satu bagian penting upaya pemberantasan korupsi. galat satu cara menaikkan  public  awareness  artinya  dengan  melakukan  kampanye wacana bahaya korupsi.
  •  Menyediakan wahana buat melaporkan perkara korupsi. misalnya melalui telepon, surat,faksimili (fax), atau internet.
  • di beberapa negara pasal tentang ‘rekaan’ dan  ‘pencemaran nama baik’ tak bisa diberlakukan buat mereka yang melaporkan masalah korupsi, menggunakan  pemikiran  bahwa  bahaya  korupsi  lebih  besar   daripada kepentingan individu.
  • Pers  yg  bebas  merupakan  salah   satu  pilar  demokrasi.  Semakin  banyak berita yangditerima rakyat, semakin paham mereka akan bahaya korupsi
  •  forum  Swadaya  masyarakat  (LSM)  atau  NGOs  baik  tingkat  lokal juga internasional juga mempunyai kiprah krusial buat mencegah dan  memberantas korupsi. sejak era Reformasi, LSM baru yg berkecimpung pada bidang Anti Korupsi banyak bermunculan. LSM mempunyai fungsi buat melakukan pengawasan atas perilaku pejabat publik. contoh LSM lokal adal ICS (Indonesian Corruption Watch).
  • digunakan buat  mengetahui  dan   mengumpulkan  data  dengan  menggunakan peralatan elektronika yg dipasang pada kawasan-daerah tertentu. misalnya kamera video (CCTV).
  • Melakukan tekanan sosial dengan menayangkan foto dan  berbagi data para buronantindak pidana korupsi yg putusan perkaranya sudah berkekuatan hukum permanen.

D. Andhi Nirwanto, Jaksa Agung muda Tindak Pidana khusus (2011) menyebutkan  bahwadalam  rangka  pencegahan  dan   pemberantasan  korupsi  ke depan ada empat hal bisadijadikan bahan renungan serta pemikiran:

1. Harmonisasi  peraturan  perundang-undangan  pada  rangka pencegahan dan  pemberantasankorupsi.

2 . Revitalisasi serta reaktualisasi kiprah serta fungsi aparatur penegak aturan yg menangani perkara korupsi.

3. Reformulasi fungsi forum legislatif.

4. Pemberantasan  tindak  pidana  korupsi  wajib   dimulai  berasal  diri sendiri  berasal  hal-hal  yg  kecildan  mulai  hari  ini  supaya  setiap daerah terbebas berasal korupsi (Miranis, 2012).


4.Pemantauan Atau Penilaian 

Perlu pemantauan serta evaluasi terhadap seluruh pekerjaan atau kegiatan pemberantasan  korupsi  agar  diketahui  capaian  yang telah  dilakukan.  Melalui pemantauan  danevaluasi  dapat  dipandang  taktik atau  program  yang  sukses  serta  gagal. acara yg suksessebaiknya silanjutkan, sementara yang gagal dicari penyebabnya. Pengalaman di negara lain yg sukses pula gagal dapat dijadikan bahan  pertimbangan  waktu  menentukan  cara,  seni manajemen,  upaya,  maupun  acara permberantasan korupsidi negara tertentu.

Aturan di indonesia yang mengatur tentang Tidak Pelaku Korupsi :

  1. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Undang-undang ini menetapkan berbagai peraturan dan ketentuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Hal ini melibatkan penegakan hukum, pemeriksaan kekayaan pejabat negara, pengaturan gratifikasi, dan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang bertugas mengusut dan memberantas korupsi.

  2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KUPT): Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi peningkatan integritas dalam penyelenggaraan negara dan pencegahan korupsi. Hal ini mencakup pengaturan kode etik, konflik kepentingan, pelaporan harta kekayaan, dan perlindungan pelapor.

  3. UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): UU ini mengatur tentang pembentukan, tugas, kewenangan, dan struktur KPK sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab dalam pemberantasan korupsi. KPK memiliki peran penting dalam mencegah korupsi dan menindak pelaku korupsi.

Selain peraturan di atas, terdapat juga regulasi lainnya yang berkaitan dengan pencegahan korupsi di Indonesia, seperti:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik aparat Negeri Sipil.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta mencegah terjadinya praktik korupsi.

How-Contoh dugaan  Kasus Korupsi di indonesia :

Berikut ialah beberapa contoh perkara korupsi yg terjadi di Indonesia berasal tahun ke tahun:

  • perkara Korupsi Bank Bali (2003): perkara ini terjadi pada tahun 2003 serta melibatkan mantan Presiden RI, B.J. Habibie, serta beberapa pejabat tinggi lainnya. Mereka dituduh terlibat pada skandal korupsi terkait penjualan saham Bank Bali pada PT Era ulet  Prima, yg merugikan negara sebanyak lebih asal Rp 904 miliar.
  • masalah Korupsi BLBI (2004): masalah ini berkaitan menggunakan acara penyelesaian krisis ekonomi di tahun 1998 yg dikenal sebagai donasi Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Beberapa bank dan  pengusaha diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BLBI yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 138 triliun.
  • masalah Korupsi e-KTP (2013): kasus ini melibatkan proyek pengadaan Kartu indikasi Penduduk elektro (e-KTP) yang bernilai besar . Beberapa pejabat tinggi, termasuk anggota dpr serta pejabat di Kementerian dalam Negeri, dituduh terlibat dalam skandal korupsi ini. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp dua,3 triliun.
  • masalah Korupsi Mega Korupsi (2014): kasus ini melibatkan mantan ketua   dpr, Setya Novanto, serta beberapa pihak lainnya. Mereka dituduh terlibat dalam pengalihan dana proyek-proyek fiktif serta mark up aturan proyek infrastruktur, termasuk proyek Hambalang. Kerugian negara dalam masalah ini mencapai miliaran rupiah.
  • masalah Korupsi e-KTP 2 (2017): artinya perkara lanjutan dari kasus e-KTP sebelumnya. Beberapa anggota dewan perwakilan rakyat serta pejabat tinggi Kementerian pada Negeri masih terlibat dalam skandal korupsi ini. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp dua,3 triliun.
  • masalah Korupsi Jiwasraya (2019): perkara ini melibatkan PT premi Jiwasraya, salah  satu perusahaan asuransi terbesar pada Indonesia. terdapat dugaan manipulasi investasi yg merugikan nasabah serta negara. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 16 triliun.
  • kasus Korupsi Dana Pemerintah Aceh (2020): masalah ini melibatkan dugaan korupsi dalam penggunaan dana pemerintah Aceh yg diperuntukkan buat pemulihan pasca-gempa dan  tsunami pada tahun 2018. ada pertanda penyalahgunaan dana yg merugikan negara.

Perlu dicatat bahwa daftar ini hanya meliputi beberapa model masalah korupsi populer pada Indonesia dan  tidak mencakup seluruh masalah yg pernah terjadi. perkara-kasus tadi mencerminkan masalah serius korupsi yang masih dihadapi di negara ini

kesimpulan
Korupsi adalah sesuatu yg busuk, jahat danmerusak, sesuai kenyataan tadi perbuatan korupsi menyangkut:sesuatu yang bersifat amotal, sifat dan  keadaan yg busuk, menyangkutjabatan   instansi   atau   aparatur   pemerintah,   penyelewengan   kekuasaandalam jabatan sebab anugerah, menyangkut faktor ekonomi dan  politikdan  penempatan  keluarga  atau  golongan  ke  dalam kedinasan di bawahkekuasaan jabatan.Adapun  dua  faktor  penyebabnya  yaitu  Faktor  internal  ialah  faktor pendorong  korupsi  yg  dari  berasal  dalam  diri  setiap  individu  lalu  faktor eksternal yg meliputi organisasi dan  sosial.kasus  korupsi  yg  terjadi  di  manapun,maka  dari  itu  tindak  pidana  korupsi tentunya pula memiliki teori penyebab korupsi tadi terjadi,dan  berikut artinya lima  teori  penyebab  korupsi  yaitu  GONE.  CDMA,  Cost-Benefit  model  dan   Willingness  and Opportunity  to  Corrupt  dan   menurut  para  pakar  mirip  Donald  R. Cressey Fraud. Upaya yang bisa dilakukan dalam mencegah korupsi ialah sebagai berikut :pembahasan  forum  Anti  Korupsi,  Pencegahan  Korupsi  Sektor  Publik, Pengembangan  dan   Pembuatan  banyak sekali  kalimat  Hukum  yang  Mendukung Pencegahan  serta  Ppemberishan  Korupsi,  Pemantauan  serta  penilaian,  mencegah Sosial serta Pemberdayaan warga  dan  Kerjasama Internasional .

Referensi :

(Antikorupsi, 2018) (Antikorupsi, 2018) (http://mh.uma.ac.id/teori-teori-penyebab-korupsi/, 2021) (https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220407-kenapa-masih-banyak-yang-korupsi-ini-penyebabnya, 2022)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun