What/Apa itu Korupsi :
Korupsi awalnya dari bahasa latin Corruptio/Corruptus, awalnya pertama kata kerja Corrumpere.
Korupsi adalah tindakan salahgunakan kekuasaan/ kedudukan yang perbuat oleh individu/ golongan dengan tujuan memperoleh keuntungan diri sendiri secara ilegal. Korupsi melibatkan penyuapan, penggelapan dana, pemerasan, penggunaan jabatan untuk keuntungan diri sendiri, dan praktik-praktik lain yang melanggar etika dan hukum.
Korupsi merugikan masyarakat secara luas. Hal ini menghambat pembangunan ekonomi, mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, menghambat penggunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, dan mengaburkan keadilan dalam sistem hukum. Korupsi juga dapat menyebabkan ketidaksetaraan sosial dan ekonomi, karena sumber daya yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan publik digunakan untuk kepentingan pribadi sekelompok individu.
Berbagai langkah telah diambil di tingkat nasional dan internasional untuk melawan korupsi. Beberapa contoh langkah-langkah tersebut termasuk pendirian lembaga anti-korupsi, pemberlakuan undang-undang yang ketat terkait transparansi dan akuntabilitas, peningkatan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif korupsi, dan kerjasama internasional dalam pencegahan dan penindakan korupsi.
Pemberantasan korupsi adalah tantangan yang kompleks dan terus berlangsung di banyak negara di seluruh dunia. Diperlukan upaya yang berkelanjutan dari semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat sipil untuk memerangi korupsi dan membangun sistem yang lebih adil dan transparan.
Gambaran menyeluruh makna dari korupsi :
Fenomena Korupsi yang melibatkan tindakan penyalahgunaan kekuasaan, posisi, atau sumber daya yang dimiliki individu/ golongan untuk memperoleh keuntungan pribadi secara ilegal. Makna korupsi mencakup beberapa aspek yang perlu dipahami secara menyeluruh, antara lain:
Penyalahgunaan kekuasaan: Korupsi terjadi ketika seseorang yang memiliki kekuasaan, seperti pejabat pemerintah, anggota parlemen, atau pegawai negeri, menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepada mereka untuk kepentingan pribadi. Mereka mungkin memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh suap, memberikan perlakuan khusus kepada orang tertentu, atau menghindari pertanggungjawaban hukum.
Keuntungan pribadi secara ilegal: Tujuan korupsi adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial atau keuntungan pribadi lainnya dengan cara yang melanggar hukum atau etika. Hal ini seringkali melibatkan penerimaan suap atau penggelapan dana publik untuk kepentingan pribadi.
Dampak negatif terhadap masyarakat: Korupsi memiliki dampak yang merugikan bagi masyarakat secara luas. Sumber daya publik seharusnya dipakau untuk pembangunan/kesejahteraan umum akan dialihkan atau disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ini menghambat pertumbuhan ekonomi, memperburuk ketimpangan sosial, dan menghalangi akses masyarakat terhadap layanan publik yang diperlukan seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Merusak sistem hukum dan keadilan: Korupsi mengaburkan prinsip-prinsip keadilan dalam sistem hukum. Orang yang terlibat dalam korupsi seringkali bisa menghindari pertanggungjawaban atau mendapatkan perlakuan khusus karena koneksi, uang, atau kekuasaan yang mereka miliki. Hal ini melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan dapat menghasilkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Pemberantasan korupsi: Melawan korupsi memerlukan upaya yang serius dari semua sektor masyarakat. Langkah-langkah seperti pemberlakuan hukum yang ketat, pendirian lembaga anti-korupsi yang independen, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif korupsi menjadi kunci dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dalam gambaran menyeluruh, korupsi merupakan suatu tindakan yang merugikan masyarakat secara luas, merusak sistem sosial dan ekonomi, serta menghambat pembangunan yang berkelanjutan. Upaya bersama untuk melawan korupsi diperlukan guna membangun masyarakat yang adil, transparan, dan bermartabat.
Teori GONE menunjukkan bahwa orang korupsi pada hakikatnya rakus atau tidak pernah puas. Para koruptor yang tamak tidak akan pernah bisa berkata cukup. Keserakahan dikombinasikan dengan kesempatan adalah katalis untuk perilaku korup dan kriminal. Seseorang berisiko korupsi jika, setelah keserakahan dan kesempatan, seseorang menjalani gaya hidup yang berlebihan, mengungkap atau menuntut pelaku yang tidak bertindak sebagai pencegahan.
Jika dijabarkan lebih lanjut, biasanya disebabkan korupsi meliputi faktor internal/eksternal.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Why/Kenapa Korupsi Bisa Terjadi :
Penyebab internal adalah penyebab korupsi pribadi, dan penyebab eksternal disebabkan oleh penyebab eksternal.
Penyebab korupsi faktor internal dan Eksternal ini :
- Penyebab Internal
1. Sifat manusia serakah/rakus/rakus
Keserakahan dan keserakahan adalah sifat yang membuat seseorang selalu merasa tidak cukup dan selalu menginginkan lebih. Karena keserakahan, seseorang menjadi terlalu menyukai harta benda. Meskipun mungkin memiliki banyak kekayaan atau kedudukan yang tinggi. Dominasi keserakahan membuat orang tidak akan lagi memikirkan halal dan haram dalam usahanya mencari nafkah diri dan keluarga. Sifat ini menjadikan korupsi sebagai kejahatan yang dilakukan oleh para profesional, orang yang berkedudukan tinggi, dan orang yang hidup berkecukupan.2. Gaya kehidupan Konsumen
Gaya kehidupan keserakahan ditambah dengan konsumsi adalah pendorong intrinsik korupsi. Gaya hidup konsumtif seperti membeli barang-barang mewah dan mahal atau mengikuti tren kehidupan perkotaan semuanya tentang kemewahan. Korupsi terjadi ketika seseorang menganut gaya hidup konsumtif tetapi tidak memiliki pendapatan yang memadai.3. Semangat rendah
Orang yang akhlaknya lemah mudah tergoda oleh korupsi. Aspek kelemahan moral, seperti kelemahan iman, kejujuran, atau rasa malu terhadap praktik korupsi. Jika moral seseorang lemah, maka godaan untuk korupsi akan sulit dilawan. Godaan untuk korupsi bisa datang dari atasan, teman sebaya, bawahan atau orang lain yang membuka peluang korupsi. - Faktor Eksternal
1. Aspek sosial
Kehidupan sosial seseorang memiliki pengaruh dalam membina korupsi, terutama keluarga. Alih-alih memperingatkan atau menghukum, anggota keluarga mendukung orang korup untuk memuaskan keserakahan mereka. Aspek sosial lainnya adalah nilai-nilai sosial dan budaya yang mendukung korupsi.
dalam means-ends scheme yg diperkenalkan Robert Merton, korupsi artinya perilaku manusia yang diakibatkan oleh tekanan sosial, sebagai akibatnya mengakibatkan pelanggaran adat-adat. menurut teori Merton, syarat sosial di suatu tempat terlalu menekan sukses ekonomi akan tetapi membatasi kesempatan-kesempatan buat mencapainya, mengakibatkan tingkat korupsi yg tinggi.Teori korupsi dampak faktor sosial lainnya disampaikan oleh Edward Banfeld. Melalui teori partikularisme, Banfeld mengaitkan korupsi menggunakan tekanan famili. sikap partikularisme adalah perasaan kewajiban buat membantu serta membagi asal pendapatan kepada eksklusif yang dekat dengan seseorang, mirip famili, sahabat, kerabat atau kelompoknya. Akhirnya terjadilah nepotisme yang mampu berujung di korupsi.2.Aspek politik
Aspek politik dapat mempengaruhi tindakan korupsi dalam beberapa cara. Berikut adalah beberapa faktor politik yang dapat mempengaruhi pelaku korupsi:Kekuasaan politik: Pelaku korupsi sering kali memiliki posisi politik yang memberi mereka akses ke sumber daya dan kekuasaan. Kedudukan politik yang tinggi atau pengaruh politik yang kuat dapat memberikan peluang bagi individu untuk menyalahgunakan kekuasaan mereka demi keuntungan pribadi.
Kurangnya transparansi dan akuntabilitas: Lingkungan politik yang kurang transparan dan kurangnya akuntabilitas dapat menciptakan kondisi yang memungkinkan terjadinya korupsi. Ketika proses pengambilan keputusan tidak terbuka untuk pengawasan publik atau tidak ada mekanisme akuntabilitas yang kuat, peluang untuk melakukan korupsi meningkat.
Sistem politik yang lemah: Kelemahan dalam sistem politik, seperti kurangnya pemisahan kekuasaan, penyalahgunaan wewenang, atau rendahnya kualitas lembaga politik, dapat memfasilitasi korupsi. Jika institusi-institusi politik tidak berfungsi dengan baik atau rentan terhadap intervensi politik, pelaku korupsi dapat dengan mudah menghindari pertanggungjawaban atau melindungi diri mereka sendiri.
Perpolitikan uang: Dalam beberapa konteks politik, uang dapat memainkan peran yang signifikan. Kampanye politik yang mahal dan kebutuhan untuk mendapatkan dukungan politik atau suara dapat menciptakan lingkungan di mana korupsi menjadi alat untuk memperoleh dana atau dukungan politik yang diperlukan.
Ketidakstabilan politik: Situasi politik yang tidak stabil atau konflik politik dapat menciptakan kekacauan dan ketidakpastian, yang dapat memfasilitasi korupsi. Pada saat-saat ketidakstabilan politik, kontrol dan pengawasan atas sumber daya publik mungkin berkurang, memberikan kesempatan bagi individu atau kelompok untuk memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua pelaku korupsi berasal dari latar belakang politik atau bahwa semua politisi terlibat dalam korupsi. Namun, faktor-faktor politik yang dijelaskan di atas dapat menciptakan lingkungan yang rentan terhadap korupsi dan meningkatkan kemungkinan terjadinya tindakan korupsi oleh individu dalam dunia politik.3. Aspek Hukum
Faktor aspek hukum juga memiliki pengaruh signifikan terhadap tindakan korupsi. Berikut adalah beberapa faktor hukum yang dapat mempengaruhi pelaku korupsi:Kerentanan terhadap penegakan hukum yang lemah: Jika sistem hukum suatu negara lemah atau korupsi merajalela di lembaga penegak hukum, pelaku korupsi dapat merasa terlindungi dan menghindari pertanggungjawaban. Kurangnya independensi, efektivitas, dan kapasitas institusi hukum seperti kepolisian, jaksa, dan pengadilan dapat memberikan kesempatan bagi pelaku korupsi untuk melarikan diri dari proses hukum.
Ketidakberpihakan sistem peradilan: Jika sistem peradilan tidak adil atau rentan terhadap manipulasi, pelaku korupsi dapat menghindari hukuman yang pantas. Faktor-faktor seperti suap, nepotisme, atau intervensi politik dalam proses hukum dapat mengurangi kemungkinan pelaku korupsi dituntut atau dihukum dengan tegas.
Kelemahan dalam legislasi anti-korupsi: Kurangnya undang-undang yang memadai atau kelemahan dalam peraturan anti-korupsi dapat memudahkan pelaku korupsi untuk melakukan tindakan korupsi tanpa risiko hukuman yang serius. Hukum yang buruk atau tidak memadai dapat membuat celah hukum yang memungkinkan praktik korupsi terjadi tanpa terdeteksi atau dihukum.
Perlindungan terhadap whistleblower yang kurang: Perlindungan yang tidak memadai terhadap pihak yang memberikan informasi tentang tindakan korupsi (whistleblower) dapat menyebabkan ketakutan dan risiko bagi mereka yang ingin melaporkan tindakan korupsi. Tanpa perlindungan yang memadai, whistleblower mungkin enggan melangkah maju dan mengungkapkan korupsi yang mereka ketahui.
Kurangnya kerjasama internasional: Korupsi sering kali melibatkan transaksi lintas batas dan melibatkan pelaku dari berbagai negara. Kurangnya kerjasama internasional dalam pencegahan, penindakan, dan penyelidikan korupsi dapat membuat pelaku korupsi merasa lebih aman dan sulit untuk ditangkap atau diadili.
Dalam melawan korupsi, penting untuk memperkuat sistem hukum dan memastikan bahwa undang-undang anti-korupsi yang kuat diberlakukan secara adil dan konsisten. Perlindungan whistleblower yang memadai dan peningkatan kerjasama internasional juga penting untuk memastikan bahwa pelaku korupsi tidak dapat bertindak tanpa hukuman yang pantas.
4. Aspek Ekonomi
Faktor aspek ekonomi juga memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pelaku korupsi. Beberapa faktor ekonomi yang dapat mempengaruhi pelaku korupsi antara lain:
Kesempatan untuk memperoleh keuntungan finansial: Korupsi seringkali dilakukan oleh individu yang melihat peluang untuk memperoleh keuntungan finansial yang signifikan. Dalam konteks ekonomi yang tidak stabil atau ketimpangan ekonomi yang tinggi, pelaku korupsi mungkin mencari cara-cara tidak sah untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok mereka.
Rendahnya tingkat upah atau gaji: Tingkat upah yang rendah atau gaji yang tidak memadai bagi pejabat pemerintah atau pegawai negeri dapat memicu praktik korupsi. Pelaku korupsi mungkin merasa terdorong untuk menyalahgunakan kekuasaan atau posisi mereka untuk memperoleh penghasilan tambahan yang dibutuhkan.
Ketidakadilan sosial dan ketimpangan ekonomi: Ketidakadilan sosial dan ketimpangan ekonomi yang tinggi dapat menciptakan rasa ketidakpuasan dan ketidakadilan di kalangan masyarakat. Pelaku korupsi dapat melihat kesempatan untuk "mengambil kembali" atau "mengambil bagian mereka" dari kekayaan atau sumber daya yang dianggap tidak adil didistribusikan.
Kurangnya peluang ekonomi yang adil: Kurangnya peluang ekonomi yang adil, seperti rendahnya akses terhadap pekerjaan atau kesempatan usaha, dapat mendorong individu untuk mencari cara-cara tidak sah untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Korupsi bisa menjadi sarana untuk mendapatkan akses yang tidak seimbang terhadap sumber daya atau peluang ekonomi yang terbatas.
Iklim investasi yang tidak stabil: Ketidakpastian atau kelemahan dalam iklim investasi dapat memicu praktik korupsi. Jika regulasi atau kebijakan ekonomi tidak konsisten atau rentan terhadap manipulasi, pelaku korupsi dapat memanfaatkan situasi tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui suap atau penyuapan.
Penting untuk mencatat bahwa faktor-faktor ekonomi tersebut tidak membenarkan tindakan korupsi. Namun, pemahaman tentang faktor-faktor ini dapat membantu dalam merancang kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, mengurangi ketimpangan, dan memastikan adanya peluang ekonomi yang adil bagi semua warga negara, sehingga mengurangi motivasi dan kesempatan untuk terlibat dalam tindakan korupsi.
How/Bagaimana Mencegah Korupsi :
Mencegah korupsi merupakan tugas krusial pada membangun masyarakat yang adil, transparan, dan berkeadilan. Berikut merupakan beberapa langkah yang bisa diambil untuk mencegah korupsi:
- Memperkuat forum dan sistem: penting buat memperkuat lembaga serta sistem pemerintahan yang bertanggung jawab atas pencegahan serta penindakan korupsi. Ini melibatkan pembentukan badan anti-korupsi yg independen, kekuatan penegakan hukum yg kuat, dan pengawasan publik yang efektif.
- Transparansi dan akses isu: mempertinggi transparansi dalam kebijakan publik, keuangan negara, serta proses pengambilan keputusan ialah langkah krusial. masyarakat wajib memiliki akses yg mudah terhadap berita publik dan dapat mengawasi penggunaan asal daya publik.
- Kode etik dan integritas: Menerapkan serta memperkuat kode etik bagi pejabat pemerintah dan pelaku bisnis adalah cara untuk mempromosikan integritas pada tindakan mereka. Hal ini jua melibatkan menghindari konflik kepentingan serta mendorong praktik bisnis yang amanah serta transparan.
- Pendidikan dan pencerahan: menaikkan pendidikan dan pencerahan ihwal korupsi bisa membantu masyarakat tahu akibat negatifnya dan mengambil tindakan untuk melawannya. Pendidikan anti-korupsi seharusnya dimulai berasal taraf pendidikan dasar serta terus diperkuat pada tingkat yang lebih tinggi.
- supervisi serta partisipasi masyarakat: Mengaktifkan partisipasi masyarakat pada supervisi dan pengambilan keputusan bisa mengurangi risiko korupsi. Melibatkan organisasi warga sipil, media independen, serta kelompok advokasi dalam proses pengawasan dapat menaikkan akuntabilitas dan transparansi.
- hukum dan penegakan aturan: Menegakkan hukum secara tegas terhadap tindakan korupsi sangat penting. eksekusi yg tegas dan adil bagi pelaku korupsi akan menyampaikan impak jera dan memperkuat detterence.
- kerja sama internasional: Korupsi merupakan persoalan dunia, sehingga kolaborasi internasional pada pencegahan serta penindakan korupsi sangat penting. Negara-negara wajib saling mengembangkan info, praktik terbaik, dan mengadopsi baku anti-korupsi yg tinggi.
Pencegahan korupsi artinya usaha yg berkelanjutan dan melibatkan aneka macam pihak. menggunakan mengambil langkah-langkah ini, diperlukan bisa meminimalkan risiko korupsi dan membangun masyarakat yang lebih adil serta berintegritas.
Pengertian korupsi menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur tentang korupsi. Berikut adalah pengertian korupsi menurut UU PTPK:Menurut Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, korupsi didefinisikan sebagai tindakan pidana yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Pada Pasal 2 ayat (2) UU PTPK, korupsi juga didefinisikan sebagai tindakan pidana yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atau merugikan kepentingan negara atau masyarakat.Dalam pengertian tersebut, korupsi diidentifikasi sebagai tindakan pidana yang melibatkan tindakan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau merugikan kepentingan negara atau masyarakat. UU PTPK juga menyebutkan bahwa korupsi dapat dilakukan oleh individu atau kelompok secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama.Penting untuk mencatat bahwa pengertian korupsi menurut UU PTPK ini spesifik untuk hukum di Indonesia. Setiap negara mungkin memiliki definisi dan undang-undang yang berbeda terkait korupsi.
Berikut ini adalah Teori-Teori penyebab korupsi :
1. Teori Korupsi Jack Bologne (GONE Theory)
Faktor-faktor penyebab korupsi adalah keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs), dan pengungkapan (expose). Keserakahan berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku korupsi. Organisasi, instansi, atau masyarakat luas dalam keadaan tertentu membuka Faktor Kesempatan melakukan kecurangan. Faktor kebutuhan erat dengan individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar. Dan, faktor pengungkapan berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan.
GONE = GREED + OPPORTUNITY + NEED + EXPOSE
Bologne pada bukunya The Accountant Handbook o f Fraud andCommercial Crime yang disadur oleh BPKP12 dalam bukunya seni manajemen Pemberantasan Korupsi Nasional tahun 1999, menjelaskan bahwa faktor-fakor yg mengakibatkan terjadinya kecurangan meliputi Greed(Keserakahan), Opportunities (Kesempatan), Needs (Kebutuhan) serta Exposures (Pengungkapan) sangat erat kaitannya menggunakan manusia melakukan kongkalikong serta korupsi.
Faktor-faktor Greeds dan Needs berkaitan menggunakan individu pelaku kecurangan (actor),sedangkan faktor-faktor Opportunities serta Exposures bekerjasama menggunakan korban perbuatan kecurangan (victim).Greeds. Keserakahan (Greeds) berkaitan dengan adanya sikap serakah yang secara potensial terdapat pada diri setiap orang.untuk mengendalikan Keserakahan ini perlu antara lai mendorong aplikasi ibadah menggunakan benar.O pportunities.
Kesempatan (Opportunities) berkaitan menggunakan keadaan organisasi/instansi atau masyarakat yg sedemikian rupa sehingga terbuka kesempatan bagi setiap orang untuk melakukan kecurangan terhadapnya.buat meminimalkan kesempatan orangmelakukan kecurangan perlu antara lain keteladanan berasal pimpinan organisasi.Needs. Kebutuhan (Needs) berkaitan dengan faktor-faktor yg diharapkan sang setiap individu buat menunjang hidupnya yg lumrah.untuk memenuhi kebutuhan tersebut perlu pendapatan/honor yang seimbang dengan kinerja yg ditunjukkan dalam organisasi.E xposures.
2. Teori Korupsi Menurut Robert Klitgaard (CDMA Theory)
Korupsi terjadi karena adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas.Corruption = Directionary + Monopoly + Accountability (CDMA) Menurut teori Robert Klitgaard (2005:29), tindak kejahatan korupsi diformulasikan sebagai berikut:
Teori CDMA C = D + M - A Corruption= Directionary+ Monopoly-Accountability(CDMA)
Tindakkejahatan korupsi mudah terjadi bila setiap kegiatan yg dilancarkan secara sadar oleh oknum tertentu yang mendominasi serta mempunyai wewenang terhadappihak lain guna menetapkan sesuatu akan tetapilemah pada pertanggung jawabannya, contohnya seseorang akan bertindak melakukan kejahatan korupsi apabila terdapat kesempatan dan peluang hasil yang besar lalu Jika melangsungkan aksinya akan minim menerima resiko mirip sanksi ringan yg akan dihasilkan serta presentase buat diproses oleh aparat serta forum yg berwenang minim maka tidak menutup kemungkinan seorang akan tergoda buat melakukan tindak kejahatan korupsi. menggunakan itu, Klitgaard berasumsi bahwa dalam pemberantasan tindak kejahatan korupsi harus dimulai asal titik paling bawah.
dengan menghasilkan sistem yang mereduksi monopoli kekuasaan, wewenang penyelenggara negara yg transparan, dan probabilitas tertangkapnya pelaku hukumannya wajib diberatkan.Mewujudkan cita-cita nasional menjadi negara yang merdeka, bersatu, adil, serta makmur seperti yg tertuang pada Undang-Undang Dasar tahun 1945 perlu adanya langkah atau taktik utama yang dilakukan buat pemberantasan tindak kejahatan korupsi di Indonesia yakni dengan melakukan upaya penindakan agar seseorang enggan melakukan korupsi karena aturan yang ditegakkan secara adil, kemudian upaya pencegahan dengan melakukan edukasi dan kampanye pada semua rakyat negara Indonesia untuk tidak memutuskan melakukan tindak kejahatan korupsi, kemudian yang terakhir yakni menggunakan upaya pada bidang pendidikan yg merupakan investasi jangka panjang.Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 memaparkan bahwa komisi pemberantasan korupsi (komisi pemberantasan korupsi) ialah lembaga negara yang memiliki tujuan buat membentuk sistem pencegahan tindak kejahatan korupsi yg berasaskan pada nilai-nilai kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum , serta proporsionalitas. pada mengemban tugas serta wewenangnya komisi pemberantasan korupsi tidak mampu berjalan sendirian, melainkan membutuhkan support berasal aneka macam pihak dengan cara bekerja sama serta membantu buat mencegah serta memberantas masalah korupsi pada Indonesia mirip menerapkan pendidikan anti korupsi pada pembelajaran di lingkungan sekolah.
Pendidikan menjadi “pioneer” dari ketiga upaya-upaya diatas, sebab pendidikan adalah tumpuan awal buat melahirkan dan menciptakan generasi bangsa Indonesia yang bebas korupsi menggunakan berpegang teguh buat bermental anti korup sebab alasan yang sudah melekat dan mendarah daging pada jiwanya. Tindak kejahatan korupsi dilakukan saat rendahnya value anti korupsi yang ada dalam diri setiap individu. oleh sebab itu, sudah saatnya melakukan pendidikan anti korupsi di sekolah sebagaiupaya pada penguatan budaya anti korupsi buat jangka panjang yg kunci utamanya dimiliki seorang tenaga Pendidik atau guru yg mana memiliki kiprah menjadi penentu kemajuan bangsa Indonesia pada masa yg akan tiba.Gerakan pencegahan (preventif) korupsi lewat dunia pendidikan berdampak pada generasi mudabangsa ini menjadi generasi yang andal, disiplin, dan mau bekerja keras, dan bermental anti korupsi. Mengingat bahwasanya, penanaman mindsetanti korup tidak hanya diaplikasian di satu generasi saja, melainkan pada generasi-generasi berikutnya jua sebagai akibatnya dibutuhkan bangsa ini sahih-sahih higienis dari penyakit krusial ini. berdasarkan pendapat Suganda (2019:20) upaya penindakan kasus kejahatan korupsi merupakan wewenang asal forum penegakan hukum mirip Polisi Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, serta komisi pemberantasan korupsi, lebih asal pada itu upaya pencegahan bisa dilakukan sang seluruh pemangku kebijakan termasuk juga di dunia pendidikan.
Tertuang didalam Permendiknas tahun 2006 nomor 22 dan 23 menyatakan bahwasanya, pengembangan sikap serta sikap anti korupsi artinya bagian daripada kurikulum bidang studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan buat pendidikan dasar serta menengah. sebab hal itu disadari bahwa pada proses pemberantasan korupsi pula tidak bisa lepas dari gerakan pencegahan (preventif).Anak menggunakan kelahiran tahun 1995 sampai dengan tahun 2010 mempunyai penyebutan sebagai Generasi Z atau bisa disebut menjadi i-generation(generasi internet). di usia tersebut Generasi Z/Gen Z berstatus menjadi siswa di jenjang Sekolah Menengah Pertama (Sekolah Menengah Pertama), Sekolah Menengah Akhir (Sekolah Menengan Atas) serta Mahasiswa. menggunakan memiliki karakter yang ingin menjadi sentra perhatian, mempunyai ambisi yg besar , kehidupan sosial yg beriringan dengan dunia maya, multitasking (kecenderungan melakukan berbagai aktivitas dalam ketika yg bersamaan), serta dianggap pula menjadi generasi digital dimana di era ini teknologi semakin berkembang begitu pesat sebagai akibatnya proses filterasi terhadap apapun sangat diperlukan, sebab teknologi serta isu serba elektronika dan online semakin berkembang secara sadar maupun tak sangat berpengaruh terhadap kehidupan sehari-hari.Generasi Z tertarik menggunakan sesuatu yang diklaim baru, unik, dan out of the box, sangat percaya diri sebab akses isu yg lebih cepat sebagai akibatnya mengetahui situasi yang terjadi di sekitar mereka, termasuk apa yang sedang tren.
oleh karena itu, ada anggapan bahwa i-generationini ngeyel serta terus mengajukan argumen saat sedang dinasihati oleh generasi pada atasnya.Penelitian yang dilakukan sang Kim (2020:3) sebanyak 33% Gen Z memakai lebih berasal 8jam ponsel, dengan ini keputusan yang mereka ambil sebagian besar berasal berasal media umum. Adapun sisi negatif yg dimiliki oleh Generasi Z yakni: cenderung individualis dimana kepekaan terhadap sosial kurang dimiliki, kurang penekanan terhadap apa yang sedang dikerjakan, lebih menentukan dan menyukai hal yg instan (kurang menghargai proses), dekat secara fisik akan tetapi jauh secara emosi (cuek, kurang hangat), serta belum bisa mengelolah emosi menggunakan baik dimana cenderung labil. Akan tetapi, tidak semestinya gen Z selalu dihubungkan dengan cacat negatif hanya sebab mempunyai nilai-nilai yang tidak sinkron dengan generasi-generasi sebelumnya.
sebab generasi Z memiliki gaya komunikasi yg santai, bersahabat, serta egaliter dan menghindari gaya komunikasi mayoritas yg penuh menggunakan kontrol. Generasi yang dominan memiliki kesempatan buat menikmati kemudahan pada global pendidikan dibanding menggunakan generasi terdahulu, sehingga membentuk mereka bisa untuk open mindeddengan lebihkritis menyikapi gosip-berita lokal.sesuai akibat observasi kepada Generasi Z dengan jumlah 629, yg sedang mengenyam bangku pendidikan pada Sekolah Menengah Pertama Negeri X masih tak jarang melakukan tindakan-tindakan mental korup. konflik yg kerap terjadi diantaranya hampir setiap dilakukan ujian baik itu penilaian Tengah Semester (Perguruan Tinggi Swasta) serta Penilain Akhir Semester (PAT) masih dilakukannya praktek korup mirip tukar menukarhasil jawaban, membuka kitab secara membisu-diam, menyalin jawaban sesama teman ataupun meminta jawaban asal abang taraf. Hal ini bisa terjadi sebab posisi kawasan duduk yg sistemnya digabung sebangku antara kelas atas serta kelas bawah. Maka menggunakan ini diharapkan sekolah memiliki seni manajemen buat mengatasi persoalan tadi.
Tentu tindakan-tindakan nakal mirip ini menjadi salah satu benih daripada mental korupsi yg akan dibawa sampai mereka tumbuh pada dunia sesudah mengenyam bangku sekolah. contoh praktek korup yg disebutkan diatas tentu saja mempunyai latar belakang baik secara internal juga eksternal. dengan demikian, Generasi Z memiliki tantangan pemikiran atau mindsetandal, disiplin, serta mau bekerja keras, serta bermental anti korup yang jauh lebih besar daripada generasi sebelumnya buat dapat mengatasi kejahatan korupsi.mempunyai tantangan sinkron menggunakan rentetan diatas bedampak dengan mampunya bersaing pada mengendalikan nafsu negatif lingkungan yangkemudian berbalik menjadi positif dengan terhindarnya praktik-praktik cikal bakal kejahatan korupsi, dengan mempunyai pondasi nilai-nilai anti korupsi kuat yg tertanam pada diri gen Z dimana Pancasila jua turut andil sebagai landasan filosofis. Mengacu pada latar belakang diatas, maka yang menjadi rumusan problem dalam penelitian ini ialah bagaimana seni manajemen yg dilakukan oleh Sekolah Menengah Pertama Negeri X buat menguatkan pendidikan anti korupsi terhadap gen Z menjadi upaya buat mewujudkan good citizenship.
Good citizenship disini menunjuk di anak-anak bisa sebagai warga negara yg baik menggunakan mematuhi segala peraturan baik yang ada pada lingkungan sekolah juga di lingkungan masyarakat, misalnya: membantu sesama, mematuhi hukum, menaati orang tua, mengerjakan pekerjaan rumah, dan menjaga kebersihan lingkungan.seorang anak mengatakan kewajiban kewarganegaraan bahwa,“Jika Anda artinya masyarakat negara suatu negara, maka Anda wajib mematuhi aturan dariyang sudah disepakati serta diterapkan untuk negara tadi”.
Urgensi pendidikan anti korupsi ini merupakan agar generasi Z bisa membentuk kepribadian yang bermoral juga dapat berperan menjadi warga Negara Indonesia (WNI) yg mengintergrasikan pencegahan serta mengawasi tindakankoruptif yang berpotensi terjadi, sebagai akibatnya gen Z berhasil mengimplementasikan good citizenshipdalam kehidupan bermasyarakat. Indikator mental anti korup dalam penelitian ini artinya terwujudnya karakter gen Z yg disiplin, bertanggung jawab, dan jujur yang diimplementasikan dalam lingkungan sekolah, tempat tinggal /keluarga, serta masyarakat. Kajian ini dibutuhkan bermanfaat menggunakan menyumbangkan berita, gagasan, dan pengetahuan dalam seni manajemen yg diupayakan buat menguatkan pendidikan anti korupsi sebagai upaya mewujudkan good citizenship.
solusi buat Memberantas Korupsi United Nations berbagi berbagai upaya atau seni manajemen buat memberantas korupsi yg dinamakanthe global acara Against Corruption dan didesain dalam bentuk United Nations Anti-Corruption Toolkits (UNODC, 2004):6
1. Pembentukan forum Anti Korupsi
- menghasilkan forum independen yg khusus menangani korupsi. pada Hongkong bernama Independent Commission Against Corruption (ICAC), di Malaysia the Anti-Corruption Agency (ACA), dan di Indonesia: komisi pemberantasan korupsi.
- Memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta lembaga Permasyarakatan.
- di taraf departemen kinerja forum-lembaga audit seperti Inspektorat Jenderal harus ditingkatkan.
- Reformasi birokrasi dan reformasi pelayanan publik adalah keliru satu cara mencegah korupsi. Semakin poly meja yang wajib dilewati buat mengurus suatu hal, semakin poly pula kemungkinan terjadinya korupsi.
- Hal lain yang penting untuk mengurangi resiko korupsi adalah dengan memperbaiki serta memantau kinerja Pemerintah Daerah.
- pada berbagai pemberitaan pada media-media, ternyata korupsi pula banyak dilakukan olehanggota parlemen baik di pusat (dpr) juga pada wilayah (DPRD). Alih-alih menjadiwakil warga dan berjuang untuk kepentingan masyarakat, anggota parlemen justru melakukan korupsi yang “dibungkus” rapi
3. Pencegahan Sosial serta Pemberdayaan rakyat
- salah satu upaya memberantas korupsi merupakan dengan memberi hak kepada masyarakatuntuk menerima akses terhadap berita. Perlu dibangun sistem dimana rakyat(termasuk media) diberikan hak meminta segala info sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hajat hayati orang poly.
- gosip tentang public awareness atau pencerahan dan kepedulian publik terhadap bahayakorupsi dan info pemberdayaan warga ialah galat satu bagian penting upaya pemberantasan korupsi. galat satu cara menaikkan public awareness artinya dengan melakukan kampanye wacana bahaya korupsi.
- Menyediakan wahana buat melaporkan perkara korupsi. misalnya melalui telepon, surat,faksimili (fax), atau internet.
- di beberapa negara pasal tentang ‘rekaan’ dan ‘pencemaran nama baik’ tak bisa diberlakukan buat mereka yang melaporkan masalah korupsi, menggunakan pemikiran bahwa bahaya korupsi lebih besar daripada kepentingan individu.
- Pers yg bebas merupakan salah satu pilar demokrasi. Semakin banyak berita yangditerima rakyat, semakin paham mereka akan bahaya korupsi
- forum Swadaya masyarakat (LSM) atau NGOs baik tingkat lokal juga internasional juga mempunyai kiprah krusial buat mencegah dan memberantas korupsi. sejak era Reformasi, LSM baru yg berkecimpung pada bidang Anti Korupsi banyak bermunculan. LSM mempunyai fungsi buat melakukan pengawasan atas perilaku pejabat publik. contoh LSM lokal adal ICS (Indonesian Corruption Watch).
- digunakan buat mengetahui dan mengumpulkan data dengan menggunakan peralatan elektronika yg dipasang pada kawasan-daerah tertentu. misalnya kamera video (CCTV).
- Melakukan tekanan sosial dengan menayangkan foto dan berbagi data para buronantindak pidana korupsi yg putusan perkaranya sudah berkekuatan hukum permanen.
D. Andhi Nirwanto, Jaksa Agung muda Tindak Pidana khusus (2011) menyebutkan bahwadalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi ke depan ada empat hal bisadijadikan bahan renungan serta pemikiran:
1. Harmonisasi peraturan perundang-undangan pada rangka pencegahan dan pemberantasankorupsi.
2 . Revitalisasi serta reaktualisasi kiprah serta fungsi aparatur penegak aturan yg menangani perkara korupsi.
3. Reformulasi fungsi forum legislatif.
4. Pemberantasan tindak pidana korupsi wajib dimulai berasal diri sendiri berasal hal-hal yg kecildan mulai hari ini supaya setiap daerah terbebas berasal korupsi (Miranis, 2012).
4.Pemantauan Atau Penilaian
Perlu pemantauan serta evaluasi terhadap seluruh pekerjaan atau kegiatan pemberantasan korupsi agar diketahui capaian yang telah dilakukan. Melalui pemantauan danevaluasi dapat dipandang taktik atau program yang sukses serta gagal. acara yg suksessebaiknya silanjutkan, sementara yang gagal dicari penyebabnya. Pengalaman di negara lain yg sukses pula gagal dapat dijadikan bahan pertimbangan waktu menentukan cara, seni manajemen, upaya, maupun acara permberantasan korupsidi negara tertentu.
Aturan di indonesia yang mengatur tentang Tidak Pelaku Korupsi :
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Undang-undang ini menetapkan berbagai peraturan dan ketentuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Hal ini melibatkan penegakan hukum, pemeriksaan kekayaan pejabat negara, pengaturan gratifikasi, dan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang bertugas mengusut dan memberantas korupsi.
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KUPT): Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi peningkatan integritas dalam penyelenggaraan negara dan pencegahan korupsi. Hal ini mencakup pengaturan kode etik, konflik kepentingan, pelaporan harta kekayaan, dan perlindungan pelapor.
UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): UU ini mengatur tentang pembentukan, tugas, kewenangan, dan struktur KPK sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab dalam pemberantasan korupsi. KPK memiliki peran penting dalam mencegah korupsi dan menindak pelaku korupsi.
Selain peraturan di atas, terdapat juga regulasi lainnya yang berkaitan dengan pencegahan korupsi di Indonesia, seperti:
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik aparat Negeri Sipil.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta mencegah terjadinya praktik korupsi.
How-Contoh dugaan Kasus Korupsi di indonesia :
Berikut ialah beberapa contoh perkara korupsi yg terjadi di Indonesia berasal tahun ke tahun:
- perkara Korupsi Bank Bali (2003): perkara ini terjadi pada tahun 2003 serta melibatkan mantan Presiden RI, B.J. Habibie, serta beberapa pejabat tinggi lainnya. Mereka dituduh terlibat pada skandal korupsi terkait penjualan saham Bank Bali pada PT Era ulet Prima, yg merugikan negara sebanyak lebih asal Rp 904 miliar.
- masalah Korupsi BLBI (2004): masalah ini berkaitan menggunakan acara penyelesaian krisis ekonomi di tahun 1998 yg dikenal sebagai donasi Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Beberapa bank dan pengusaha diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BLBI yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 138 triliun.
- masalah Korupsi e-KTP (2013): kasus ini melibatkan proyek pengadaan Kartu indikasi Penduduk elektro (e-KTP) yang bernilai besar . Beberapa pejabat tinggi, termasuk anggota dpr serta pejabat di Kementerian dalam Negeri, dituduh terlibat dalam skandal korupsi ini. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp dua,3 triliun.
- masalah Korupsi Mega Korupsi (2014): kasus ini melibatkan mantan ketua dpr, Setya Novanto, serta beberapa pihak lainnya. Mereka dituduh terlibat dalam pengalihan dana proyek-proyek fiktif serta mark up aturan proyek infrastruktur, termasuk proyek Hambalang. Kerugian negara dalam masalah ini mencapai miliaran rupiah.
- masalah Korupsi e-KTP 2 (2017): artinya perkara lanjutan dari kasus e-KTP sebelumnya. Beberapa anggota dewan perwakilan rakyat serta pejabat tinggi Kementerian pada Negeri masih terlibat dalam skandal korupsi ini. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp dua,3 triliun.
- masalah Korupsi Jiwasraya (2019): perkara ini melibatkan PT premi Jiwasraya, salah satu perusahaan asuransi terbesar pada Indonesia. terdapat dugaan manipulasi investasi yg merugikan nasabah serta negara. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 16 triliun.
- kasus Korupsi Dana Pemerintah Aceh (2020): masalah ini melibatkan dugaan korupsi dalam penggunaan dana pemerintah Aceh yg diperuntukkan buat pemulihan pasca-gempa dan tsunami pada tahun 2018. ada pertanda penyalahgunaan dana yg merugikan negara.
Perlu dicatat bahwa daftar ini hanya meliputi beberapa model masalah korupsi populer pada Indonesia dan tidak mencakup seluruh masalah yg pernah terjadi. perkara-kasus tadi mencerminkan masalah serius korupsi yang masih dihadapi di negara ini
kesimpulan
Korupsi adalah sesuatu yg busuk, jahat danmerusak, sesuai kenyataan tadi perbuatan korupsi menyangkut:sesuatu yang bersifat amotal, sifat dan keadaan yg busuk, menyangkutjabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaandalam jabatan sebab anugerah, menyangkut faktor ekonomi dan politikdan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawahkekuasaan jabatan.Adapun dua faktor penyebabnya yaitu Faktor internal ialah faktor pendorong korupsi yg dari berasal dalam diri setiap individu lalu faktor eksternal yg meliputi organisasi dan sosial.kasus korupsi yg terjadi di manapun,maka dari itu tindak pidana korupsi tentunya pula memiliki teori penyebab korupsi tadi terjadi,dan berikut artinya lima teori penyebab korupsi yaitu GONE. CDMA, Cost-Benefit model dan Willingness and Opportunity to Corrupt dan menurut para pakar mirip Donald R. Cressey Fraud. Upaya yang bisa dilakukan dalam mencegah korupsi ialah sebagai berikut :pembahasan forum Anti Korupsi, Pencegahan Korupsi Sektor Publik, Pengembangan dan Pembuatan banyak sekali kalimat Hukum yang Mendukung Pencegahan serta Ppemberishan Korupsi, Pemantauan serta penilaian, mencegah Sosial serta Pemberdayaan warga dan Kerjasama Internasional .
Referensi :
(Antikorupsi, 2018) (Antikorupsi, 2018) (http://mh.uma.ac.id/teori-teori-penyebab-korupsi/, 2021) (https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220407-kenapa-masih-banyak-yang-korupsi-ini-penyebabnya, 2022)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H