Bentuk praktek najasy adalah sebagai berikut, seseorang yang telah ditugaskan menawar barang mendatangi penjual lalu menawar barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari yang biasa. Hal itu dilakukannya dihadapan pembeli dengan tujuan memperdaya si pembeli. Sementara ia sendiri tidak berniat untuk membelinya, namun tujuannya semata-mata ingin memperdaya si pembeli dengan tawarannya tersebut. Ini termasuk bentuk penipuan.
Dan Rasullulah S.A.W. telah melarang perbuatan najasy ini seperti yang terdapat di dalam hadist :
"Janganlah kamu melakukan praktek najasy, janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya, janganlah ia meminang di atas pinangan saudaranya dan janganlah seorang wanita meminta (suaminya) agar menceraikan madunya supaya apa yang ada dalam bejana (madunya) beralih kepadanya," (HR Bukhari [2140] dan Muslim [1413]). Â Â
E. Cara Penentuan Harga Jual- Beli
Dari segi penentuan harga (tsaman), jual beli dibedakan menjadi empat: jual- beli musawamah, muzayadah, munaqashah, dan penentuan harga secara sepihak.
1. Jual Beli Musawamah (tawar- menawar)
Sebagai mana yang dijelaskan dalam datwa DSN-MUI, jual- beli musawamah adalahjual- beli yang dilakukan dengan melalui proses tawar menawar untuk mencari/ menemukan harga (tsaman) yang disepakati. Jual beli musawamah adalah jual- beli yang harganya ditetapkan atas dasar kesepakatan (sesuai teori permintaan/ demand dan  penawaran/ supply) (Jaih Mubarok, Hasanuddin, 2017). Hal tersebut di dasarkan pada dua hadis yang bersifat muttafaq ‘alaih (Buhkari dan Muslim) yaitu (Al-Syaukani, 1347 H):
Â
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda, janganlah seorang muslim menawar barang yang ditawar oleh muslim yang lain, (HR Muslim, No. 3886)
Â
Jual Beli (Price Tag/ Bithaqat al- Si’r)