Dalam perkembangannya terlihat bahwa jual- beli musawamah mengalami perubahan, di antara perubahannya adalah jual- beli dalam bentuk penentuan harga secara sepihak (bandrol). Praktik jual- beli ini pada umumnya dilakukan oleh supermarket yang menerapkan harga yang ditempel pada barang/ asset yang ditawarkan (atau pada raknya). Untuk memikat pengunjung aga tetap setia menjadi pelanggan, Â biasanya pengelola supermarket memberikan bonus kepada pembeli, baik berupa hadiah maupun discount (potongan harga) (Jaih Mubarok, Hasanuddin, 2017).
3. Jual- Beli Muzayadah (lelang)
Jual- belo muzayadah adalah jual- beli yang ditetapkan secara sepihak oleh pemilik barang, harga barang tidak pernah diturunkan, tetapi akan mengalami kenaikan bila permintaan tergolong tinggi (dikenal dengan lelang; penjualan dilakukan setelah penawaran yang paling tinggi) (Yunus, 2007).
4. Jual- Beli Muaqashah (Tender)
Jual beli muaqashah  pada umumnya dilakukan atas jual- beli proyek konstruksi yang praktiknya mirip dengan jual beli muzayadah di mana harganya didasarkan atas dasar penawaran para calon pembeli guna mendapatkan harga yang paling rendah. Jual beli ini merupakan jual beli yang dibolehkan, sebagai mana dijelaskan dalam kitab Mausu’at al- Iqhtisad al- Islami, karena tidak bertentangan dengan syariat islam (Jaih Mubarok, Hasanuddin, 2017).
5. Perjumpaan Utang: Bai’ Al- Muqashah
Bai’ Al- Muqashah adalah penyelesaian utang- piutang secara sukarela dan dapat pula melalui putusan pengadilan dalam hal terjadi sengketa.
F. Akad Jual- Beli
Ada beberapa jenis akad  jual-beli dalam transaksi ekonomi syariah:
Salam,  perjanjian jual beli, dengan cara pemesanan barang dengan spesifikasi tertentu yang dibayar di muka dan  penjual harus menyediakan barang tersebut dan diantarkan kepada si pembeli dengan tempat dan waktu penyerahan barang yang sudah ditentukan dimuka.Â
Dalam akad salam, barang yang diperjualbelikan harus dapat dihitung atau ditimbang beratnya, jenis, klasifikasi dan spesifikasinya juga harus jelas. Apabila barang pesanan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang sesuai dengan perjanjian di muka, Â dan ternyata barang tersebut lebih baik kualitasnya si pembeli harus mau menerimanya dan si penjual tidak berhak menerima pembayaran lebih dari yang sudah dibayarkan, apabila barang tersebut lebih rendah kualitasnya, si pembeli berhak menolak untuk menerima barang tersebut dan penjual harus mengembalikan uangnya.Â